tirto.id - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto ihwal permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.
Menurutnya, ia tengah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Putusan MK dan kami sudah bahas dengan Menko Perekonomian, kalau nggak salah nanti pukul setengah 5 kami lapor ke Pak Presiden terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Supratman menjamin tidak ada kekosongan hukum ihwal UU yang mengatur ketenagakerjaan. Ia menyebut DPR selaku pembuat UU harusnya memiliki waktu yang cukup untuk menyusun UU Ketenagakerjaan.
"Terkait putusan MK sesungguhnya tidak ada kekosongan hukum, karena di dalam putusan MK sudah jelas ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah undang-undang dan mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang sendiri, yakni Undang-Undang Ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat Undang-Undang itu masih sangat cukup ya," tuturnya.
Supratman memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. Terlebih, terdapat 21 pasal yang dibatalkan MK.
"Tapi pasti kami akan melakukan upaya secepatnya untuk bisa kami lakukan. Maka dari itu dari 21 pasal yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak saat ini kan terkait dengan penetapan upah minimum provinsi, karena itu harus ditetapkan, dan nanti Pak Menkoperekonomian yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu," tutup Supratman.
Sebelumnya, MK meminta DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun. Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dkk.
Pembentukan UU Ketenagakerjaan baru diperintahkan lantaran UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang diubah menjadi UU Cipta Kerja banyak yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi