tirto.id - Para mantan pengajar lembaga bimbingan belajar (Bimbel) PT Tentor Inovasi Semesta mengeluhkan hak-hak mereka yang belum dipenuhi perusahaan. Hal tersebut telah berlangsung sejak awal 2020.
"Kami sejak Juli 2020 sudah menempuh berbagai cara kekeluargaan tapi tidak diindahkan [perusahaan]. Malah jalur komunikasi ditutup mereka," ujar Eks pengajar Tentor, Adhisa Putri Utami kepada Tirto, Minggu (16/1/2022).
Menurut Adhisa, Tentor mengalami persoalan finansial pada akhir 2019. Imbasnya perusahaan mencicil pembayaran gaji karyawan.
Memasuki Februari 2020, perusahaan mulai melakukan pemecatan pegawai secara sepihak via telepon dan email. Menurut Adhisa, perusahaan tidak menjelaskan tentang kondisi yang sebenarnya kepada pegawai.
"Sudah beberapa kali kami maksa HRD untuk jelasin. Tapi enggak ditanggapi. Kami jadi demotivasi. Cuma mikirin murid yang harus diajar saja," ujar Adhisa.
Adhisa menjadi satu-satunya pegawai yang tidak dipecat meski gajinya dicicil melalui 2 termin pembayaran selama November-Desember 2019. Bahkan ia tetap bertahan ketika perusahaan tidak membayarkan gaji selama Januari-Mei 2020. Sebelum akhirnya memutuskan mengundurkan diri.
"Saya masih bertahan waktu itu, karena beban moral. Saya dan beberapa pengajar lain enggak tega, anak-anak posisinya mau SBMPTN," ujarnya.
Seorang mantan pengajar Tentor lainnya, Tritan (bukan nama sebenarnya), pernah bekerja tanpa mendapatkan gaji sejak Januari 2020. Ia mengandalkan tabungan pribadi untuk bertahan hidup dan membayar biaya pulsa kuota untuk mengajar para murid.
Tritan dan para pengajar lainnya sempat mengajukan mogok kerja dan mengirimkan petisi meminta perusahaan menjelaskan kondisi sebenarnya. Namun semua itu berbalas pemecatan.
"Sehari setelah surat itu masuk ke manajemen. Besoknya semua guru mendapatkan surat pemecatan by email," ujar Tritan kepada Tirto, Minggu.
Tritan dipecat pada Mei 2020, tanpa pesangon. Bahkan perusahaan masih berutang sekali gaji dan THR 2020 kepadanya.
Para mantan pegawai Tentor sudah melapor Disnakertrans Jawa Barat. Hasilnya terjadi pertemuan bipartit pada 31 Mei 2021. Para pegawai menunutut perusahaan untuk komunikatif, transparansi, membayarkan cicilan secara merata, dan pembayaran utang gaji.
"Tapi enggak ada progress [dari perusahaan] sampai sekarang," ujar Adhisa.
Tim Hukum PT Tentor Inovasi Semesta, Albert Tanjung menyatakan tidak ada pemecatan yang terjadi. Namun ia membenarkan terjadi hambatan dalam pembayaran gaji kepada mantan karyawan.
"Mengenai penggajian itu, memang dalam proses, jangan disimpulkan ini tidak bertanggungjawab," ujarnya kepada Tirto, Senin (17/1/2022).
Sejauh ini perusahaan, menurut Albert, sudah berupaya membuka ruang komunikasi kepada mantan pegawai untuk mencapai titik musyawarah mufakat. Perusahaan telah bersikap persuasif dan berharap persoalan ini selesai secara baik.
"Kami meminta eks pegawai untuk patuh terhadap aturan hukum yang berlaku," tukasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri