Menuju konten utama

Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila

Hak asasi manusia tidak hanya diatur dalam UUD 1945 dan UU turunannya. Jaminan hak asasi manusia juga termuat dalam Pancasila. Simak penjelasannya berikut.

Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila
Ilustrasi jaminan HAM dalam Pancasila: hak terlibat dalam kesenian. Pelajar SMP Satap Padadita memikul replika Garuda Pancasila yang didesain dengan kain Tenun Ikat Sumba Timur saat mengikuti karnaval menyambut HUT ke-73 RI di kota Waingapu, NTT, Senin (13/8/2018). ANTARA FOTO/Ignas Inyas Kunda

tirto.id - Pancasila memberikan jaminan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengakui dan menghormati hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir.

Secara definitif, HAM adalah hak yang tidak dapat dipisahkan dari eksistensi manusia karena termasuk bagian integral dari kodratnya.

Hak asasi manusia bersifat universal, berlaku di mana pun, untuk siapa pun, serta tidak dapat dicabut oleh pihak mana pun. Hak ini diperlukan untuk melindungi martabat kemanusiaan dan menjadi landasan moral dalam interaksi sosial antarmanusia. Kesadaran akan hak asasi manusia juga mencakup tanggung jawab moral untuk tidak melanggar hak asasi orang lain.

Dicky Febrian Ceswara dan Puji Wijayanto, dalam artikel “Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila” (2018) yang diterbitkan di Jurnal Lex Scientia Law Review Volume 2 No. 2, menjelaskan bahwa di Indonesia, HAM bersumber dan berakar pada Pancasila sebagai falsafah bangsa.

Pelaksanaan hak asasi manusia harus memperhatikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak uraian jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam pancasila berikut.

Jaminan HAM dalam Sila-Sila Pancasila

Pancasila sebagai falsafah bangsa memberikan dasar filosofis yang kuat untuk jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Hal ini tidak hanya mencakup aspek hukum, tetapi juga nilai-nilai moral dan sosial yang menjadi landasan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Jaminan tersebut mengakui hak-hak setiap individu tanpa diskriminasi berdasarkan asal-usul, agama, keturunan, atau keterbelakangan. Dengan demikian, pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia diatur dan terjamin oleh prinsip-prinsip Pancasila.

Berdasarkan penjelasan dalam “Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia dalam Sila Pancasila” (2018), berikut jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila.

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama Pancasila menjamin hak kemerdekaan individu untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah, dan menghormati perbedaan agama. Jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam pancasila sila pertama ini mencerminkan kebebasan beragama sebagai hak dasar setiap warga negara.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila sila kedua menempatkan setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum, memastikan persamaan derajat, hak dan kewajiban. Dengan demikian, Pancasila menjamin perlindungan hukum yang sama bagi setiap individu.

3. Persatuan Indonesia

Jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila sila ketiga mendorong unsur pemersatu di antara warga negara, menekankan semangat rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Jaminan hak asasi manusia ini menciptakan dasar bagi kesatuan dan solidaritas nasional.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila sila keempat mencerminkan prinsip demokrasi dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat. Hal ini menegaskan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan dan pemerintahan yang bijaksana.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Jaminan hak asasi manusia yang terdapat dalam Pancasila sila kelima mengakui hak milik dan jaminan sosial secara perorangan yang dilindungi oleh negara. Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan, menciptakan landasan bagi keadilan sosial.

Contoh Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Dalam Pancasila, terdapat beragam contoh hak asasi manusia yang terkait dengan masing-masing sila. Berikut ini uraian mengenai contoh hak asasi manusia dalam Pancasila.

1. Contoh HAM dalam sila 1 Pancasila

Contoh hak asasi manusia dalam sila 1 "Ketuhanan Yang Maha Esa" meliputi:

  • Hak asasi melakukan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.
  • Hak kemerdekaan beragama untuk memilih dan menjalankan agama secara bebas.
  • Hak bebas dari pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, dan agama.

2. Contoh HAM dalam sila 2 Pancasila

Contoh hak asasi manusia dalam sila ke-2 "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" antara lain:
  • Hak pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man).
  • Hak kebebasan manusia (human freedom).
  • Hak sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama.
  • Persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia.

3. Contoh HAM dalam sila 3 Pancasila

Contoh hak asasi manusia dalam sila ketiga "Persatuan Indonesia" antara lain:

  • Hak menikmati hak-hak asasi tanpa pembatasan dan belenggu.
  • Hak bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
  • Hak dilahirkan merdeka dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama.

4. Contoh HAM dalam sila 4 Pancasila

Contoh hak asasi manusia dalam sila ke-4 "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan" yakni:

  • Hak mengeluarkan pendapat.
  • Hak berkumpul dan mengadakan rapat.
  • Hak ikut serta dalam pemerintahan.
  • Hak menduduki jabatan politik yang dikembangkan di Indonesia, dengan prinsip musyawarah dan kesetaraan.

5. Contoh HAM dalam sila 5 Pancasila

Contoh hak asasi manusia dalam sila ke-5 "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" di antaranya:

  • Hak setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik.
  • Hak jaminan sosial.
  • Hak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan.

Baca juga artikel terkait HARI HAM atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin