Menuju konten utama
Pendidikan Kewarganegaraan

Contoh Hak Asasi Manusia dalam Sila Ke-4 Pancasila & Nilai-Nilainya

Berikut ini penjabaran 3 kategori nilai-nilai Pancasila dalam HAM dari sila ke-4, yaitu nilai dasar, instrumental, dan praksis.

Contoh Hak Asasi Manusia dalam Sila Ke-4 Pancasila & Nilai-Nilainya
Ilustrasi Hak Asasi Manusia. foto/Istockphoto

tirto.id - Contoh Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sila ke-4 Pancasila di antaranya hak mengeluarkan pendapat, berkewajiban menghargai, bertanggung jawab, serta melaksanakan keputusan bersama hingga hak memperoleh kedudukan yang sama dalam pemerintahan.

HAM adalah hak paling mendasar yang dimiliki setiap orang, mulai dari hak hidup, beragama, bebas siksaan, sampai diperlakukan sama di depan hukum.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 menjelaskan bahwa HAM adalah sebagai berikut:

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” (UU No. 39 Tahun 1999).

Tidak hanya itu, nilai-nilai HAM terkandung di Pancasila: pandangan hidup yang digunakan masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara.

Nilai-nilai HAM dalam Pancasila bahkan mengedepankan kemanusiaan yang menempatkan penghormatan serta menjamin atas hak dan kewajiban warga negara.

Nilai-Nilai Sila ke-4 Pancasila dalam HAM

Dalam menjamin HAM, pancasila membagi nilai-nilainya menjadi 3 kategori: nilai dasar, instrumental, dan praksis. Setiap sila dalam Pancasila memiliki nilai-nilai yang menjamin hak universal tersebut.

Berikut ini penjabaran 3 kategori nilai-nilai Pancasila dalam HAM dari sila ke-4:

1. Nilai Dasar Sila ke-4 Pancasila

Nilai sila ke-4, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”, mencerminkan pemerintahan rakyat dalam menetapkan peraturan melalui musyawarah untuk mufakat.

Penentuan peraturan tersebut juga harus memegang kebenaran dari Tuhan YME dan akal sehat serta mempertimbangkan kehendak rakyat, sehingga tercipta kebaikan hidup bersama.

2. Nilai Instrumental Pancasila

Nilai Instrumental adalah dasar yang menjadi penuntun pelaksanaan sila-sila Pancasila. Pedoman pelaksanaan tersebut berwujud Perundang-undangan, yang salah satunya mengatur dan menjamin HAM seperti sebagai berikut:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 A-28 J
  • Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
  • Ketentuan dalam Undang-Undang Organik

3. Nilai Praksis Sila ke-4 Pancasila

Nilai praksis adalah implementasi nilai instrumental yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui perilaku positif.

Dikutip dari buku Pancasila dalam Praktik Berbangsa dan Bernegara (2020) oleh R. Abdurrakhim dan Euis Laelasari, berikut ini contoh HAM dari sila ke-4 Pancasila:

  • Hak mengeluarkan pendapat baik secara tertulis maupun lisan.
  • Kewajiban untuk menghargai, bertanggung jawab serta melaksanakan semua hasil keputusan bersama
  • Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, misalnya menduduki kursi jabatan di pemerintahan.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Maria Ulfa