tirto.id - Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 yaitu seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan Tap MPR No. XVII/1998 yang termasuk dalam hak asasi manusia adalah hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak untuk mendapatkan keadilan, hak untuk memperoleh kemerdekaan, hak untuk berkomunikasi, hak untuk mendapatkan keamanan, dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan.
Pancasila merupakan pandangan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini berarti bahwa nilai-nilai pancasila harus selalu dijadikan landasan pokok dalam menyelenggarakan suatu negara.
Nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sangat mengedepankan nilai kemanusiaan dengan meletakkan penghormatan atas hak dan kewajiban warga negara serta menjamin hak dan kewajiban asasi manusia.
Nilai Dasar Sila ke-3 Pancasila
Terdapat 3 (tiga) kategori dari nilai-nilai pancasila yang akan menjamin hak asasi manusia, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Dalam setiap sila-sila dari pancasila memiliki nilai-nilai tersebut, salah satunya pada sila ketiga yang dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Nilai Dasar Sila ke 3 (tiga) Pancasila
- Nilai dasar pancasila bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup suatu negara.
- Sila ke 3 (tiga) yang berbunyi Persatuan Indonesia ini mengamanatkan beberapa unsure pemersatu antar warga negara yang dapat dilakukan dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, serta menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
- Adanya perbedaan baik dari suku, budaya, bahasa, serta aadat istiadat tidak dapat menjadi alasan bagi seseorang untuk berselisih. Karena dari perbedaan tersebut justru harus menjadi daya tarik untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan.
2. Nilai Instrumental Pancasila
- Nilai instrumental ini merupakan pedoman dari pelaksanaan kelima sila dalam pancasila.
- Pedoman berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang menjamin hak asasi manusia diantaranya adalah :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 A – 28 J
b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
c. Ketentuan dalam Undang-Undang Organik
3. Nilai Praksis Sila ke 3 (tiga) Pancasila
- Nilai praksis itu sendiri merupakan realisasi dari nilai instrumental yang dapat diwujudkan dengan sikap positif yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.
- Contoh sikap positif dalam sila ketiga pancasila yang berkaitan dengan penegakan Hak Asasi Manusia :
a. Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan Bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan.
b. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c. Cinta tanah air dan bangsa.
d. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
Berikut ini beberapa contoh jenis Hak Asasi yang terkait dalam sila ke 3 (tiga) pancasila, antara lain sebagai berikut :
1. Hak untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
2. Hak hidup dan bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
3. Hak dan kewajiban bekerjasama secara harmonis dalam upaya memperkuat persatuan dan kesatuan.
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dipna Videlia Putsanra