Menuju konten utama

Jejak Advokasi YLBHI dan LBH Jakarta

Fiat Justicia Ruat Coelum. Keadilan mesti ditegakkan walau langit runtuh.

Jejak Advokasi YLBHI dan LBH Jakarta
Kondisi LBH Jakarta pasca demo tadi malam mengakibatkan lingkungan LBH Jakarta berantakan dan beberapa kaca pecah akibat lemparan batu di depan Gedung LBH, Jakarta, Senin (18/09/2017). tirto.id/Naomi Rulian Pardede

tirto.id - Senin (18/9/2017) dini hari menjadi masa-masa yang mencekam bagi mereka yang berada gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang juga menjadi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Mereka dikepung oleh massa beringas yang berteriak-teriak, "G30S itu kejam! Ganyang PKI!” Sesekali mereka juga meneriakkan takbir dan menyanyikan lagu "Indonesia Raya" seraya meminta orang-orang yang berada di dalam gedung LBH keluar. Lemparan batu juga menghujani Gedung YLBHI.

Pangkal kejadian itu adalah kegiatan “AsikAsikAksi: Indonesia Darurat Demokrasi.” Acara ini diselenggarakan oleh sejumlah aktivis gerakan kemanusiaan dalam rangka menunjukkan solidaritas kepada LBH Jakarta. Pasalnya, sehari sebelumnya kegiatan LBH Jakarta bertajuk “Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/1966” didemo oleh massa ‘anti-demokrasi’ dan pada akhirnya urung dilaksanakan.

Salah satu kelompok massa turut mengepung gedung YLBHI adalah Front Pembela Islam (FPI). Anggota organisasi tersebut bahkan meminta agar LBH Jakarta ditutup karena dianggap menjadi tempat perlindungan kelompok komunis.

“Kami berpendapat LBH harus ditutup. Mereka (LBH Jakarta) telah menjadi tempat berlindungnya para komunis,” kata Novel Bamukmin dari FPI Jakarta Pusat.

Baca juga:

Tuduhan bahwa LBH Jakarta hanya melindungi mereka yang terkait Tragedi 1965 sebenarnya keliru. Sejak berdiri, LBH memiliki catatan kegiatan pembelaan, pendampingan, dan advokasi dari berbagai kelompok masyarakat tanpa pandang bulu.

Dalam buku Pro Bono Publico: Hak Konstitusional Fakir Miskin untuk Memperoleh Bantuan Hukum yang disusun Frans Hendra Winarta, YLBHI dibentuk untuk memberi bantuan hukum bagi semua kalangan masyarakat di pengadilan, tetapi juga mengembangkan kesadaran hukum kepada fakir miskin yang ditekan atau diperlakukan sewenang-wenang dan mempertahankan hak serta kepentingan mereka sebagai subjek hukum.

YLBHI didirikan pada tanggal 26 Oktober 1970 atas inisiatif Dr. Adnan Buyung Nasution, S.H yang didukung penuh oleh Ali Sadikin sebagai Gubernur Jakarta saat itu. Ali Sadikin dalam buku Bang Ali Demi Jakarta 1966-1977 karya Ramadhan K.H, menyebut bahwa tidak semua warga Jakarta terpelajar dan kaya, bahkan mungkin lebih banyak yang tidak melek hukum.

“Padahal mereka pun mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan keadilan dalam hukum, maka pada 1970 itu saya mengukuhkan pendirian LBH yang berkedudukan di Jakarta,” kata Ali Sadikin.

Komitmen ini juga ditunjukkan dengan pembiayaan LBH yang tanpa pamrih. Pemerintah DKI Jakarta memberikan subsidi dan bantuan baik berupa uang, fasilitas, peralatan kantor, kendaraan dan sebagainya. APBD Jakarta 1971 menyertakan sumbangan uang sebesar Rp300.000 sebulan untuk LBH. Angka itu naik menjadi Rp2,5 juta per bulan pada APBD 1977/1978. Meski dibantu oleh Pemda DKI, LBH Jakarta tidak kendor mengkritik.

“Kurang lebih dua ratus kali, saya, sebagai Gubernur, dituntut ke pengadilan. Kasusnya macam-macam. Kebanyakan karena penggusuran atau tanah. Ada anggota masyarakat yang menuntut saya sebagai gubernur. Tuntutannya melalui LBH. Padahal saya salah seorang pendiri LBH. Saya pun memberikan subsidi,” kata Ali Sadikin.

Ali Sadikin menyebut bahwa pendirian LBH merupakan bentuk kontrol diri. Ia merasa bahwa masyarakat yang kena gusur rumah atau tanahnya kebanyakan buta hukum. Ali Sadikin pun kerap mengaku jengkel pada Adnan Buyung karena gugatan yang ia buat.

“Saya tidak punya niat jelek terhadap warga masyarakat. Tapi bagaimanapun saya tetap harus dikontrol. Waktu itu ada lembaga yang menginginkan LBH dibubarkan. Saya bilang, jangan. Sebagai gubernur saya memerlukan lembaga pengontrol seperti itu,” ujar Gubernur DKI Jakarta periode 1966-1977 itu.

Pada praktiknya, LBH memang menjadi tempat banyak kelompok masyarakat rentan berlindung. Karena terbatasnya sumber daya, sejak 1987 LBH selektif memilih kasus yang ditangani. Kemiskinan menjadi kriteria utama. Dalam pertimbangan LBH, fakir miskin selalu terlantar dan kerap tidak memperoleh bantuan yang memadai.

Daniel Saul Lev, Indonesianis dari Cornell University, menyebut posisi LBH selalu jelas. Mereka kerap kali berseberangan dan menjadi lembaga yang mengoreksi kebijakan pemerintah jika dianggap melanggar hak masyarakat.

"Seandainya LBH hanya menjalankan peran korektif, maka LBH dapat terhindar dari kasus-kasus sulit yang bernuansa politik. Namun, LBH menyediakan dirinya untuk terlibat dalam kasus yang paling sulit, kadang-kadang sensasional, terlibat dalam isu-isu konflik individual yang melibatkan nilai-nilai keagamaan, sebagai contoh adalah sengketa masyarakat dengan pemerintah," ujar Lev.

Kasus apa saja yang dimaksud Lev?

Setelah huru-hara Malari 1974, ratusan mahasiswa ditahan. LBH mengorganisasi pembelaan terhadap mereka yang diadili. Akibatnya, sejumlah pegiat LBH seperti Adnan Buyung Nasution, Yap Thiam Hien, dan H.J.C Princen ditahan selama satu tahun lebih tanpa diadili.

Dalam buku Subadio Sastrosatomo: Pengemban Misi Politik karya Rosihan Anwar disebutkan bahwa Adnan Buyung, Rahman Toleng, dan Marsilam Simanjuntak dituduh terlibat dalam peristiwa Malari meski tak ada bukti.

Apa mereka kapok? Tidak. Pada 1979, LBH mengorganisasi pembelaan atas mahasiswa yang diadili karena mengkritik Soeharto. Pada 1980an, LBH secara aktif membela kepentingan pemilik tanah kecil di Jawa Tengah dekat Candi Borobudur.

Lantas, pada 1984, LBH berpartisipasi dalam membela tokoh-tokoh Islam dan tokoh-tokoh lain yang dituduh menyokong huru-hara Tanjung Priok pada September 1984.

Pada pertengahan 2013, LBH Jakarta pernah menaungi pengungsi dari Rohingya. Tidak kurang selama 3 pekan, delapan belas orang pengungsi etnis Rohingya asal Myanmar tinggal di LBH Jakarta. Mereka yang terdiri tiga pria dewasa, tujuh anak kecil dan enam perempuan dewasa tersebut sebelumnya terlunta-lunta selama sekitar enam bulan di Medan, Bogor dan Jakarta.

Menggugat Megaproyek TMII

Perlindungan yang diberikan oleh LBH pun tidak pandang bulu. Belum setahun setelah didirikan oleh sejumlah pengacara yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) pada 28 Oktober 1970, LBH langsung menggarap kasus besar: advokasi korban penggusuran tanah Simprug dan lahan Taman Mini Indonesia Indah.

Simprug merupakan salah satu daerah strategis di tengah Jakarta. Di wilayah ini tinggal 108 keluarga yang terdiri dari sekitar 700 orang. Nahas, rumah-rumah warga harus dibongkar untuk dijadikan perumahan mewah modern.

Serupa dengan kasus tersebut, megaproyek Taman Mini Indonesia Indah yang dicanangkan oleh Tien Soeharto, istri Presiden Soeharto, juga memicu protes dari masyarakat yang lahannya bakal tergusur. LBH mewakili sekitar 500 keluarga yang menolak relokasi di kawasan seluas 100 Ha di Lubang Buaya, Jakarta Timur tersebut.

Baca juga: Seandainya YLBHI Dibubarkan

LBH hadir dengan tiga visi, salah satunya adalah terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosedur-prosedur) dan lembaga-lembaga memungkinkan setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum.

Tidak jarang orang-orang yang secara ekonomi tergolong tidak mampu mengalami kesulitan dalam mencari perlindungan hukum. Prosedur pengadilan pun memakan biaya tinggi. Ketimpangan ini pun diperparah dengan kurangnya literasi hukum dan ketidaksadaran akan hak dan kewajiban mereka dalam mencari keadilan.

“Anggaran dasar LBH menyatakan, selain memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, juga berupaya mendidik dan membina masyarakat sebagai subyek hukum. LBH juga akan berkecimpung dalam kegiatan pembaruan hukum dan perbaikan pelaksanaan hukum di segala bidang,” kata salah satu pendiri LBH Adnan Buyung Nasution dalam bukunya Bantuan Hukum di Indonesia.

Pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Kini YLBHI memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh, Jakarta, hingga Papua.

Keadilan Mesti Ditegakkan Walau Langit Runtuh

Selain Adnan, sejumlah tokoh pakar hukum lainnya juga berperan dalam pendirian LBH. Mereka antara lain Albert Hasibuan dan Yap Thian Hien.

Ada kisah menarik antara Yap Thiam Hien dengan para warga yang memohon bantuan kepada LBH. Dalam buku Yap Thiam Hien Sang Pendekar Keadilan diceritakan sejumlah warga pinggiran Jakarta datang ke LBH dengan wajah lelah dan lusuh. Yap dan beberapa pengurus LBH lainnya menerima mereka.

“Kami tidak menentang pemerintah. Kami hanya meminta ganti rugi memadai,” ujar seorang pengadu.

Bukannya iba, Yap malah kesal. “Stop! Kalian tidak boleh berkata begitu. Kalian harus berani menentang kalau pemerintah salah. Tidak berdosa menentang pemerintah,” ujar Yap.

Bagi Yap, kebenaran adalah harga mati. Ia menangani sebuah kasus bukan untuk menang, tetapi demi menemukan kebenaran. Adagium Fiat Justicia Ruat Coelum, yang berarti keadilan mesti ditegakkan walau langit runtuh, amat dipegang teguh oleh Yap.

Baca juga: Mengenal Sawito, Yang Didakwa Makar Kepada Soeharto

Hal itu pun dibuktikan saat ia memutuskan untuk membela lawan politiknya sendiri, Soebandrio. Menteri Luar Negeri yang menjabat pada 1957-1966 itu dituduh terlibat Gerakan 30 September 1965. Yap yakin Soebandrio tidak bersalah. Namun Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan lain. Soebandrio divonis mati dalam sidang Mahkamah pada Desember 1966, meski hukuman itu selanjutnya dikurangi menjadi seumur hidup.

Kendati berseberangan dengan komunis, Yap sangat memprotes pengiriman tahanan Partai Komunis Indonesia (PKI) ke Pulau Buru. Melalui lembaganya, Prison Fellowship Indonesia, Yap menuntut pembebasan semua tahanan politik PKI.

Infografik Rekam Juang LBH Jakarta

Tetap Teguh Membela Kaum Papa

Kini sekitar 1.000 kasus ditangani LBH Jakarta setiap tahunnya. Pada 2006, LBH Jakarta bersama Tim Advokasi Ujian Nasinal (TeKUN) melakukan gugatan citizen law suit terhadap negara mengenai pelaksanaan Ujian Nasional (UN) sebagai satu-satunya penentu kelulusan telah mengabaikan tujuan pendidikan.

LBH Jakarta juga memberi naungan tempat tinggal bagi para warga Kendeng di Jakarta yang sedang menjalankan aksi menolak pabrik semen.

Sikap membela keadilan tak pandang bulu ditunjukkan LBH dalam menyikapi kasus Ahok. Di satu sisi, LBH Jakarta mengecam berbagai kebijakan Ahok. Dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, LBH menolaknya karena tidak tertib hukum, penerbitan izin yang salah, merugikan nelayan, merusak lingkungan, dan bukan untuk kepentingan umum.

LBH juga gencar melakukan pendampingan bagi warga Jakarta yang digusur oleh pemerintahan Ahok seperti di Bukit Duri, Muara Angke, dan Pasar Ikan.

Namun di sisi lain, LBH Jakarta membela Ahok yang terjerat kasus penodaan agama. Pernyataan Sikap LBH Jakarta Nomor: 542/SK/LBH/IV/2017 menyebutkan pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu (27/09/16) sama tidak memenuhi itikad buruk yang disyaratkan harus dibuktikan dalam pemenuhan unsur-unsur Pasal 156a KUHP yang mengatur tentang penodaan agama.

“Basuki Tjahaja Purnama dalam hal ini telah menjadi korban penggunaan pasal antidemokrasi,” ujar Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa.

Sikap LBH terhadap pasal penodaan agama sebenarnya sudah sangat jelas sejak lama. LBH Jakarta pada 2009 menjadi bagian tim kuasa hukum dalam uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS 65) yang menjadi dasar adanya Pasal 156a tentang penodaan agama di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-undang ini berpotensi menjadi alat pembungkaman kebebasan sipil.

Saat itu, LBH juga mengecam tindakan pengancaman terhadap para saksi ahli gugatan uji materi UU Penodaan Agama. Pada 12 Maret 2010, tepat di Ruang Persidangan Mahkamah Konstitusi, Ulil Abshar Abdalla, ahli yang dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), setelah memberikan keterangannya mendapatkan ancaman kekerasan.

Ulil juga diteriaki "halal darahnya!" dan “bunuh!” Pemukulan dan penyerangan hampir terjadi di gedung tempat di mana perjuangan konstitusional warga negara berhak akan kebebasan dari ancaman.

Baca juga: Asfinawati: "Politisasi Kasus Ahok Persulit Upaya Mematikan Pasal Ini"

Sekalipun kegiatannya kerap disatroni dan bahkan dibubarkan organisasi masyarakat (ormas), LBH Jakarta tegas menolak keberadaan Peraturan Pengganti Perundang-undangan Ormas. Menurut LBH Jakarta, penerbitan Perppu tersebut tidak tertib hukum dan mengancam kebebasan berserikat.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap LBH Jakarta terhadap kasus pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta Yunita menilai pembubaran HTI telah melanggar hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945.

“Ini berbahaya karena sewaktu-waktu bisa saja pemerintah melakukan hal yang sama dengan membubarkan ormas lain,” ujar Yunita kepada Tirto.

LBH Jakarta juga banyak berperan dalam kerja-kerja advokasi bersama kelompok hak asasi manusia lain. Pada 2016, mereka turut mengawal hingga dihentikannya kasus kriminalisasi terhadap Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.

Ia juga mendampingi pengamen korban salah tangkap Andro Supriyanto hingga dikabulkannya gugatan ganti rugi Andro. UU Penyandang Disabilitas juga telah disahkan, dan LBH Jakarta terlibat dalam jaringan advokasi hak penyandang disabilitas bersama banyak organisasi lain.

Lembaga bantuan hukum ini juga bersikap terhadap pelarangan terhadap acara-acara kelompok masyarakat sipil, seperti Belok Kiri Festival, pelatihan komunitas LGBT, pelarangan pemutaran film seperti Pulau Buru Tanah Air Beta, Jakarta Unfair dan Jihad Selfie, penangkapan kurang lebih 5000 aktivis Papua dalam kurun waktu 6 bulan sepanjang 2016, dan berbagai kasus pelanggaran kebebasan berekspresi lainnya.

Mereka bersuara terhadap desakan pembubaran pondok Pesantren Ibnu Mas’ud Dipicu oleh peristiwa pembakaran umbul-umbul merah putih oleh salah seorang pendamping santri (MS) pada tanggal 16 Agustus 2017.

Mereka mengupayakan apa yang pernah disuarakan Yap Thiam Hien:

“Sejarah dari negara-negara berkonstitusi adalah sejarah dari perjuangan rakyat melawan tirani, despotisme, dan absolutisme. Perjuangan dari hak-hak dan kebebasan hak asasi menusia melawan kekuasaan mutlak. Konstitusi adalah manifestasi dari kemenangan keadilan atas kesewenang-wenangan, kemenangan recht atas macht,” ujar Yap.

Baca juga artikel terkait PENGEPUNGAN YLBHI atau tulisan lainnya dari Husein Abdulsalam

tirto.id - Hukum
Reporter: Husein Abdulsalam & Arman Dhani
Penulis: Husein Abdulsalam
Editor: Maulida Sri Handayani