Menuju konten utama

Pernyataan Resmi HTI dan Jalan Panjang Menuju Pembubaran

Pemerintah menyatakan akan membubarkan HTI. Namun pembubaran tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

Pernyataan Resmi HTI dan Jalan Panjang Menuju Pembubaran
Massa HTI saat melakukan 313 di Kawasan Patung Kuda Jakarta, Jumat (31/3). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah secara tegas mendukung pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. Namun, pemerintah harus menunggu proses peradilan sebelum organisasi transnasional itu benar-benar bisa dibubarkan.

“Nanti, terkait ini [pembubaran] akan ada proses pengajuan kepada satu lembaga peradilan hukum. Jadi pemerintah tidak akan sewenang-wenang, tetapi tetap mengacu pada hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Menkopolhukam, Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (8/5/2017).

Menanggapi isu tersebut, juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengaku selama ini pihaknya belum pernah dipanggil terkait isu pembubaran tersebut. Ia justru mempertanyakan tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada organisasinya itu. Menurut Ismail, selama ini HTI tidak pernah memiliki catatan kriminal.

“Kita, kan, bertanya-tanya. Kalau kita salah, salahnya di mana? HTI tidak punya catatan kriminal, kita dalam dakwah dilakukan dengan damai dan mengikuti prosedur,” ujarnya pada Tirto, Senin (8/5/2017).

Ia mengaku, selama ini pihaknya memang selalu dituduh anti Pancasila dan mengancam NKRI. Namun, Ismail menganggap tudingan tersebut absurd. Menurut dia, hal tersebut sangat politis karena yang bertentangan dengan Pancasila justru mereka yang melindungi penista agama, melindungi koruptor, serta menjual aset negara.

Namun demikian, ia mengakui jika HTI selama ini memang kerap mengkritik sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Akan tetapi, lanjut Ismail, kritik terhadap sistem demokrasi itu tidak hanya dilakukan HTI, melainkan juga banyak dilakukan oleh orang-orang di Barat (Eropa).

Wiranto sendiri tidak merinci lebih jauh terkait upaya hukum ke lembaga peradilan tersebut. Ia hanya mengatakan pemerintah mendukung pembubaran HTI ini karena organisasi berbadan hukum itu dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas.

“Yang pasti, langkah ini dilakukan semata-mata agar kita mencegah berbagai embrio yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat dan mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang membangun dan berjuang mencapai tujuan nasional,” kata dia menambahkan.

Pembubaran HTI Harus Sesuai Aturan

Namun demikian, pembubaran HTI tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Ormas. Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta agar pembubaran HTI harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

“Kalau pemerintah punya argumen-argumen yang menurut versi pemerintah itu kuat, mestinya ditempuh prosedur yang benar sesuai dengan undang-undang yang ada,” ujarnya saat dihubungi Tirto, pada Senin (8/5/2017).

Imdadun mengingatkan, pembubaran ormas diatur dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas. Dalam regulasi tersebut, ormas baru bisa dibubarkan apabila sudah mendapat peringatan sebanyak 3 kali. Setelah pemberian peringatan, pemerintah berhak mencabut bantuan kepada ormas tersebut apabila menerima dana.

Begitu dana dibekukan, lanjut Imdadun, pemerintah bisa mengajukan pemberhentian sementara organisasi tersebut. Namun, pemerintah tidak serta merta bisa membubarkan ormas tersebut karena pembubaran organisasi pun harus mendengarkan fatwa Mahkamah Agung (MA) sesuai Pasal 65 ayat (1) UU Ormas.

“Dalam pasal 65 ayat 1, dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap ormas lingkup nasional, pemerintah wajib diminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung. Apabila dalam jangka waktu 14 hari MA tidak memberikan pertimbangan hukum, pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan,” kata Imdadun.

Imdadun menjelaskan, penghentian sementara bisa berubah menjadi permanen apabila tidak ada perubahan karakter ormas. Pemberhentian ormas secara permanen pun harus melalui keputusan persidangan yang inkracht. Dengan kata lain, pemerintah tidak bisa langsung membubarkan langsung HTI setelah pengumuman pemerintah.

“Pasal 68 sanksi pencabutan status badan hukum itu dijatuhkan setelah ada keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi harus inkracht dulu,” kata Imdadun.

“Bisa jadi misalnya nanti kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran ormas jadi untuk pencabutan badan hukum itu dilakukan oleh kemenkumham secara administratif tetapi mengacu kepada putusan pengadilan yang inkracht,” ujarnya menambahkan.

Apabila penetapan pemerintah dinilai melanggar HAM, ia menyarankan HTI untuk mem-PTUN-kan keputusan pemerintah. Imdadun menegaskan, Komnas HAM tetap pada koridor bahwa mereka ingin memberikan keadilan dan non-diskriminatif kepada semua pihak. Menurut dia, pada prinsipnya pembubaran ormas apapun tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Komnas HAM memastikan ini sesuai hukum sesuai norma hukum, norma HAM,” kata Imdadun.

Infografik Hizbut Tahrir Indonesia

Pernyataan LBH Jakarta

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta, Yunita menilai bahwa pembubaran HTI telah melanggar hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat yang diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Menurutnya, hal itu dapat berbahaya bagi keberlangsungan ormas lainnya di Indonesia.

“Ini berbahaya karena sewaktu-waktu bisa saja pemerintah melakukan hal yang sama dengan membubarkan ormas lain,” katanya saat dihubungi Tirto, Senin (8/5/2017).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa seharusnya ormas yang terbukti melakukan pelanggaran hanya diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif itu dapat berupa penghentian bantuan atau hibah, pengertian sementara organisasi, sampai pencabutan badan hukum bagi organisasi yang bersangkutan. Namun, kata Yunita, hal itu harus diawali dengan diberikannya surat peringatan.

“Kalau kita ngomogin pembubaran kita akan kembali ke UU Ormas. Tapi dia kan enggak mengatur tentang pembubaran. Jadi kalau melanggar, gak ada pembubaran. Adanya sanksi administratif, dan dia harus tiga kali surat peringatan dulu,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan tindakan pembubaran pemerintah tersebut. Menurutnya, jika memang HTI terbukti mengusung ideologi yang bertentangan dengan negara serta menimbulkan keresahan, pembubaran itu harus ada mekanisme hukum yang jelas.

“Yang jadi permasalahan kalau kita lihat dari pembubaran, ini kan enggak ada mekanisme hukumnya," kata dia.

Seperti diketahui, beberapa minggu belakangan, aparat kerap menilai HTI meresahkan masyarakat karena ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah. Aparat juga telah menolak beberapa izin kegiatan yang diajukan organisasi tersebut salah satunya, penyelenggaraan "International Khilafah Forum" yang akan digelar di Gedung Balai Sudirman Tebet Jakarta Selatan pada Minggu (23/4/2017).

Baca juga artikel terkait HTI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher & Hendra Friana
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz