Menuju konten utama

Apa Saja Kewajiban, Larangan Anggota Polisi dalam Etika Kelembagaan

Daftar kewajiban hingga larangan anggota Polri dalam etika kelembagaan.

Apa Saja Kewajiban, Larangan Anggota Polisi dalam Etika Kelembagaan
Sejumlah anggota Dit Samapta Polda Kalbar mengikuti Apel Operasi Liong Kapuas di Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (31/1/2022) ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.

tirto.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum di tanah air, maka Polri diharapkan mampu menjaga keamanan sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang damai dan sejahtera.

Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, lembaga kepolisian adalah kekuatan utama dalam hal pertahanan dan keamanan di Indonesia. Sementara menurut Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2002, Polri sebagai alat negara memiliki peran penting sebagai berikut:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Ruang Lingkup Kode Etik Kepolisian

Kode etik kepolisian telah diatur dalam Peraturan Polri No.14 Tahun 2011. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa ruang lingkup pengaturan kode etik profesi Polri mencakup:

1.Etika Kenegaraan

Etika kenegaraan memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam kaitannya dengan:

  • Tegaknya NKRI
  • Pancasila
  • UUD 1945
  • Kebhinekatunggalikaan
2. Etika Kelembagaan

Etika kelembagaan memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:

  • Tribrata sebagai pedoman hidup
  • Catur Prasetya sebagai pedoman kerja
  • Sumpah/ janji anggota Polri
  • Sumpah/ janji jabatan
  • Sepuluh komitmen moral dan perubahan pola pikir (mindset).
3. Etika Kemasyarakatan

Memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungannya dengan:

  • Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Penegakan hukum
  • Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
  • Kearifan lokal seperti gotong royong, kesetiakawanan, dan toleransi.
4. Etika Kepribadian

Memuat pedoman berperilaku anggota Polri dalam hubungan:

  • Kehidupan beragama.
  • Kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum.
  • Sopan santun dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kewajiban Anggota Polri dalam Etika Kelembagaan

Setiap anggota Polri memiliki kewajiban sesuai dengan ruang lingkup masing-masing. Dalam etika kelembagaan, kewajiban juga dibedakan berdasarkan kedudukan atau pangkat dalam kepolisian.

Menurut Pasal 7 Peraturan Polri No.14 Tahun 2011, berikut kewajiban anggota Polri:

1.Setiap anggota Polri wajib:

  1. Setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya.
  2. Menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.
  3. Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural.
  4. Melaksanakan perintah dinas untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kemampuan profesionalisme kepolisian.
  5. Menjalankan perintah dinas untuk melaksanakan mutasi dalam rangka pembinaan personel, profesi, karier, dan penegakan kode etik profesi Polri.
  6. Mematuhi hierarki dalam pelaksanaan tugas.
  7. Menyelesaikan tugas dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.
  8. Memegang teguh rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan.
  9. Menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas.
  10. Melaksanakan perintah kedinasan dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri berdasarkan laporan/ pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai dengan kewenangan.
  11. Melaksanakan perintah kedinasan yang berkaitan dengan pengawasan internal di lingkungan Polri dalam rangka penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
  12. Menghargai perbedaan pendapat yang disampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan.
  13. Mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan.
  14. Mengutamakan kesetaraan dan keadilan gender dalam melaksanakan tugas.
  15. Mendahulukan pengajuan laporan keberatan atau komplain kepada Ankum atau Atasan Ankum berkenaan dengan keputusan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
2. Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan wajib:

  1. Menunjukan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif), serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan (quality assurance).
  2. Menindaklanjuti dan menyelesaikan hambatan tugas yang dilaporkan oleh Bawahan sesuai tingkat kewenangannya.
  3. Segera menyelesaikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bawahan.
3. Setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan wajib:

  1. Melaporkan kepada Atasan apabila mendapat hambatan dalam pelaksanaan tugas.
  2. Melaksanakan perintah Atasan terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
  3. Menolak perintah Atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
  4. Melaporkan kepada atasan pemberi perintah atas penolakan perintah yang dilakukannya untuk mendapatkan perlindungan hukum dari atasanpemberi perintah.
4. Sesama anggota Polri wajib:

  1. Saling menghargai dan menghormati dalam melaksanakan tugas.
  2. Bekerja sama dalam rangka meningkatkan kinerja.
  3. Melaporkan setiap pelanggaran kode etik profesi Polri atau disiplin atau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri, yang dilihat atau diketahui secara langsung kepada pejabat yang berwenang.
  4. Menunjukan rasa kesetiakawanan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip saling menghormati.
  5. Saling melindungi dan memberikan pertolongan kepada yang terluka dan/atau meninggal dunia dalam melaksanakan tugas.
5. Pejabat Polri yang berwenang sebagaimana dimaksud pada poin no.4 huruf c, wajib memberikan perlindungan.

Larangan Anggota Kepolisan dalam Etika Kelembagaan

Larangan bagi anggota Polri dalam etika kelembagaan diatur dalam Pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut:

1.Setiap anggota Polri dilarang:

  1. Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan/atau gratifikasi.
  2. Mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau pihak ketiga.
  3. Menyampaikan dan menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertangungjawabkan kebenarannya tentang institusi Polri dan/atau pribadi anggota Polri kepada pihak lain.
  4. Menghindar dan/atau menolak perintah kedinasan dalam rangka pemeriksaan internal yang dilakukan oleh fungsi pengawasan terkait dengan laporan/pengaduan masyarakat.
  5. Menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
  6. Mengeluarkan tahanan tanpa perintah tertulis dari penyidik, atasan penyidik atau penuntut umum, atau hakim yang berwenang.
  7. Melaksanakan tugas tanpa perintah kedinasan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Atasan dilarang:

  1. Memberi perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan.
  2. Menggunakan kewenangannya secara tidak bertanggungjawab.
3. Setiap Anggota Polri yang berkedudukan sebagai Bawahan dilarang:

  1. Melawan atau menentang Atasan dengan kata-kata atau tindakan yang tidak sopan.
  2. Menyampaikan laporan yang tidak benar kepada Atasan.
4. Sesama Anggota Polri dilarang:

  1. Saling menista dan/atau menghina.
  2. Meninggalkan anggota Polri lain yang sedang bersama melaksanakan tugas.
  3. Melakukan tindakan yang diskriminatif.
  4. Melakukan permufakatan pelanggaran kode etik profesi Polri atau disiplin atau tindak pidana.
  5. Berperilaku kasar dan tidak patut.

Baca juga artikel terkait HUKUM atau tulisan lainnya dari Erika Erilia

tirto.id - Hukum
Kontributor: Erika Erilia
Penulis: Erika Erilia
Editor: Nur Hidayah Perwitasari