Menuju konten utama

Polisi Tangkap Penyedia Judi Online di Lampung Timur

Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, buku rekening, kartu ATM, uang tunai Rp85 ribu, serta kertas yang berisi nomor togel.

Polisi Tangkap Penyedia Judi Online di Lampung Timur
Ilustrasi berjudi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Aparat kepolisian memongkar dugaan judi togel daring di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Beragam judi togel online disediakan pelaku di rumahnya.

“Benar bahwa ada seorang warga yang membuka judi jenis togel daring di rumahnya, antara lain togel daring Macau, Sidney, Singapura, Jowo Pool, dan Hongkong,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Selasa, 23 Agustus 2022, dalam keterangan tertulis.

Pemilik rumah, SA, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, ditangkap. “Dari setiap orang yang angka pasangannya keluar (tembus) maka tersangka akan menikmati keuntungan Rp10 ribu-Rp500 ribu,” imbuh Zaky.

SA diringkus di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel, buku rekening, kartu ATM, uang tunai Rp85 ribu, serta kertas yang berisi nomor togel.

Penangkapan jaringan judi ini juga merupakan penerapan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengingatkan kepolisian menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

Pelanggaran tersebut bakal berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Maka seluruh personel kepolisian harus menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat. Sigit pun menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian konvensional atau daring, pungutan liar, penambangan ilegal, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," ujar Sigit pada konferensi video kepada jajaran kepolisian, Kamis, 18 Agustus.

Sigit pun kembali mengingatkan dan menegaskan anggota Polri perihal menindak segala bentuk perjudian. "Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi daring, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky