Menuju konten utama

Apa Tugas dan Fungsi Komnas Perempuan?

Komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan bertanggung jawab menegakkan hak-hak perempuan Indonesia. Berikut ini tugas dan fungsi Komnas Perempuan.

Apa Tugas dan Fungsi Komnas Perempuan?
diskusi hasil analisa komnas perempuan "sejauhmana media telah memiliki perspektif korban kekerasan seksual?" di gedung dewan pers, jakarata, rabu, (1/6). komnas perempuan menemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa media terkait pemberitaan kekerasan seksual terhadap perempuan. tirto/andrey gromico.

tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merupakan lembaga negara independen di Indonesia yang bertugas mengawal dan menegakkan hak asasi manusia perempuan.

Melansir dari situs web resmi Komnas Perempuan, tujuan berdirinya Komnas Perempuan adalah menciptakan lingkungan yang mendukung penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual, serta menegakkan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.

Dasar hukum pendirian Komnas Perempuan terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998. Regulasi tersebut sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 7/1984 tentang Ratifikasi Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW).

Pembentukan Komnas Perempuan merupakan respons dari tuntutan masyarakat sipil, khususnya kalangan perempuan, terkait masalah kekerasan terhadap perempuan. Keberadaannya diawali setelah tragedi perkosaan massal 1998 yang menimpa perempuan etnis Tionghoa selama kerusuhan Mei 1998 di beberapa kota besar di Indonesia. Hingga kini, Komnas Perempuan menjadi sebuah lembaga yang berperan krusial dalam upaya perlindungan dan pemajuan hak perempuan di Indonesia.

Tugas Komnas Perempuan

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2005 dijelaskan, Komnas Perempuan memiliki tanggung jawab penting dalam menegakkan hak asasi manusia perempuan di Indonesia, utamanya berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan regulasi tersebut, berikut penjelasan mengenai tugas Komnas Perempuan.

  1. Menyebarkan pemahaman mengenai segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di Indonesia dan melakukan langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, serta penghapusan kekerasan tersebut.

  2. Melakukan pengkajian dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan instrumen internasional yang relevan untuk perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.

  3. Melaksanakan kegiatan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian, terkait segala bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasinya. Dalam konteks ini, Komnas Perempuan harus menyebarluaskan hasil pemantauan kepada publik dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong pertanggungjawaban dan penanganan.

  4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta berbagai organisasi masyarakat. Tujuannya adalah mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan, penanggulangan, serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.

  5. Mengembangkan kerja sama di tingkat regional dan internasional guna meningkatkan upaya pencegahan, penanggulangan, serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia.

Fungsi Komnas Perempuan

Peran Komnas Perempuan mencakup beberapa fungsi strategis dalam konteks penegakan hak asasi perempuan. Masih dikutip dari situs Komnas Perempuan, fungsi Komnas Perempuan meliputi:

1. Pemantau dan pelapor pelanggaran HAM berbasis gender

Komnas Perempuan berfungsi sebagai pihak yang memantau dan melaporkan pelanggaran hak asasi manusia berbasis gender serta kondisi pemenuhan hak perempuan yang menjadi korban.

2. Pusat pengetahuan hak asasi perempuan

Komnas Perempuan berperan sebagai pusat pengetahuan atau resource center tentang hak asasi perempuan. Hal ini mencakup aktivitas pengumpulan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi yang relevan, untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai hak-hak perempuan.

3. Pemicu perubahan dan perumusan kebijakan

Fungsi Komnas Perempuan juga mencakup peran sebagai pemicu terdepan dalam perubahan, yang mendorong dan mendukung perumusan kebijakan terkait hak asasi perempuan. Komnas Perempuan berperan aktif dalam mengidentifikasi dan merumuskan kebijakan yang mendukung perlindungan hak-hak perempuan.

4. Negosiator dan mediator

Komnas Perempuan juga mesti bertindak sebagai negosiator dan mediator antara pemerintah, komunitas korban, dan komunitas pejuang hak asasi perempuan. Fokus utamanya ada pada pemenuhan tanggung jawab negara terhadap penegakan hak asasi manusia dan pemulihan hak-hak korban kekerasan.

5. Fasilitator pengembangan dan penguatan jaringan

Komnas Perempuan berfungsi sebagai fasilitator dalam pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional. Tujuannya adalah mendukung upaya pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan, dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan melalui kerja sama dan kolaborasi.

Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut di atas, Komnas Perempuan secara aktif berkontribusi dalam mengadvokasi hak asasi perempuan, memberikan perlindungan kepada korban kekerasan, serta ikut serta dalam pembentukan kebijakan dan perubahan sosial. Hal itu diharapkan dapat mewujudkan kondisi yang lebih adil dan aman bagi perempuan di Indonesia.

Sejarah Komnas Perempuan

Sejarah Komnas Perempuan merupakan cermin dari gerakan perempuan di Indonesia yang tumbuh sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat sipil, khususnya kaum perempuan, terhadap pemerintah. Sejarah ini dapat ditilik dari beberapa peristiwa penting, termasuk tragedi kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan etnis Tionghoa selama kerusuhan Mei 1998 di berbagai kota besar di Indonesia.

Setelah peristiwa tersebut, presiden yang menjabat saat itu, Habibie, melakukan audiensi dengan Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Kemudian, Habibie meminta usulan dari Saparinah Sadli mengenai tindak lanjut kasus perkosaan sistemik yang terjadi. Saparinah Sadli memberikan usulan kepada Habibie untuk membentuk sebuah lembaga nasional yang fokus pada isu perempuan di Indonesia.

Usulan pertama dari Presiden yaitu membentuk Komisi Nasional Perlindungan Wanita di bawah Menteri Negara Urusan Wanita. Namun, usulan ini ditolak tegas oleh para aktivis perempuan. Penolakan ini mencakup tawaran agar Ibu Negara duduk dalam jajaran kepengurusan Komisi tersebut.

Akhirnya, disepakati nama Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, yang secara eksplisit menunjukkan penolakan terhadap kekerasan terhadap perempuan. Lembaga tersebut diresmikan sebagai lembaga yang bekerja secara mandiri dan independen.

Legitimasi hukum Komnas Perempuan dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Seiring waktu, lembaga ini tumbuh dan berkembang menjadi salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), sesuai dengan kriteria umum dalam The Paris Principles.

Dalam perjalanannya, Komnas Perempuan aktif menjadi pelopor dalam mengembangkan dan meneguhkan mekanisme Hak Asasi Manusia untuk pemajuan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga artikel terkait HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin