Menuju konten utama

16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan: RUU TPKS Urgen Disahkan

Kampanye 16 hari antikekerasan terhadap perempuan, Komnas Perempuan mendesak RUU TPKS segera disahkan di DPR.

16 Hari Antikekerasan terhadap Perempuan: RUU TPKS Urgen Disahkan
Ilustrasi Kekerasan Seksual. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Komnas Perempuan akan menggelar Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) yang merupakan kampanye internasional. Kampanye ini untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Kampanye yang dilakukan oleh Komnas Perempuan bersama organisasi masyarakat sipil di Indonesia sejak tahun 2001 ini akan diperingati mulai 25 November sampai 10 Desember.

Pada tahun ini, Komnas Perempuan mengangkat isu kekerasan seksual sebagai tema, yaitu "Dukung Korban, Dukung Penghapusan Kekerasan Seksual: Gerak Bersama, Sahkan Payung Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual yang Berpihak pada Korban".

"Komnas Perempuan bersama jaringan masyarakat sipil terus mendorong lahirnya payung hukum untuk membuat perempuan merasa aman di ruang publik," kata Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan dalam rentang tahun 2016-2020, terdapat 24.786 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan baik ke lembaga layanan (masyarakat maupun pemerintah) dan yang langsung. Di dalamnya terdapat 7.344 kasus (29,6%) dicatatkan sebagai kasus perkosaan. Dari kasus perkosaan tersebut, hanya kurang dari 30% yang diproses secara hukum.

Dirinya menjelaskan, perjuangan panjang bagi para korban menunggu dalam ketidakpastian di tengah semakin meningkatnya pengaduan dan kasus kekerasan seksual yang tidak tertangani dan terlindungi. Hal itu karena ketiadaan payung hukum komprehensif yang berpihak dan memiliki substansi tepat tentang kekerasan seksual.

Hal ini terlihat dalam pembahasan RUU tentang Kekerasan Seksual yang diinisiasi oleh Baleg DPR RI dengan nama Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengalami kemajuan dan kemunduran dalam proses dan substansi, terutama dengan dihilangkannya frasa “tanpa persetujuan” dalam RUU.

Komnas Perempuan akan memastikan bahwa substansi RUU tetap pada kepentingan korban sehingga percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS yang berpihak pada korban harus segera terlaksana.

Oleh karena itu, pada 16 HAKTP ini, Komnas Perempuan mendorong Baleg DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS dengan tidak mengabaikan substansi atau hal-hal prinsip terkait pencegahan, hukum acara pembuktian, pemulihan, dan perlindungan hak-hak korban.

Meminta kepada Presiden Jokowi agar memberikan arahan kepada Kementerian / Lembaga terkait untuk memperhatikan kasus kekerasan seksual dalam proses penyusunan payung hukum agar RUU TPKS yang dibahas dan disahkan memiliki ketepatan substansi untuk membangun, menjaga, memelihara dan membantu ruang-ruang pengaduan untuk penanganan dan pendampingan korban kekerasan seksual dengan tenaga-tenaga ahli yang memiliki kapasitas yang memadai.

"Media dan Masyarakat untuk secara terus menerus mengawal proses pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera disahkan termasuk juga melakukan kampanye," tuturnya.

Selain itu, Komnas Perempuan juga melakukan serangkaian kolaborasi dengan berbagai organisasi dan jaringan masyarakat sipil diantaranya adalah Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan bersama Kedutaan Amerika, Grab Indonesia, BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, UN Women Indonesia dan lain-lain.

Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Jaringan #GerakBersama juga turut mengkampanyekan kampanye publik untuk mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban.

"Mari bergerak bersama untuk mendukung korban dengan kawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berpihak pada korban segera terwujud," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE 16 HARI ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri