Menuju konten utama

Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida

Tekanan ekonomi akibat utang atau pinjaman online (pinjol) menjadi faktor baru yang mendorong terjadinya femisida.

Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, saat memaparkan Laporan Pemantauan Femisida 2024 pada Selasa (10/12/2024). foto/Tangkapan Layar Kanal Youtube Komnas Perempuan.

tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat sebanyak 290 kasus femisida terjadi di Indonesia berdasarkan pada pantauan pemberitaan media massa pada periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan angka tersebut masih berkemungkinan mengalami kenaikan dan penurunan karena data yang dimilikinya belum sempurna. Sehingga, kata dia, data tersebut tidak dapat menggambarkan secara keseluruhan kasus-kasus femisida yang terjadi di Indonesia.

“Namun, data ini kami harapkan menjadi basis bahwa feminisida itu ada. Bahwa ada data yang diperlukan lebih detail untuk mengenali feminisida. Dan ini adalah upaya untuk mengangkat pengalaman perempuan atas kematiannya,” kata Siti Aminah dalam diskusi ‘Laporan Pemantauan Femisida 2024’ yang diselenggarakan secara daring pada Selasa (10/12/2024).

Siti mengatakan, dari 290 kasus femisida yang telah teridentifikasi, Provinsi di Jawa menempati urutan teratas. Secara berurutan terbanyak di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, disusul oleh Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Komnas Perempuan, Siti mengatakan, sepanjang satu tahun terakhir, tekanan ekonomi akibat utang atau pinjaman online (pinjol) menjadi faktor baru yang mendorong terjadinya femisida.

“Hal baru yang kami temukan di tahun 2024 ini adalah utang atau pinjaman online itu memperburuk kekerasan dalam rumah tangga dan kemudian ini mendorong terjadinya KDRT. Ini bisa berakhir kematian atau juga mendorong seseorang untuk menerima perintah untuk membunuh seseorang,” ujar dia.

Siti mencontohkan kasus suami yang membunuh istrinya di Sumedang, Jawa Barat karena terlilit utang yang disebabkan oleh judi online dan juga kasus suami mutilasi istri di Ciamis karena masalah pinjol.

“Ini harus menjadi perhatian kita bahwa utang dan pinjaman online itu juga bisa menuju pada femisida,” kata dia.

Siti berharap ke depannya data mengenai kasus femisida yang diperoleh Komnas Perempyan dapat lebih ajeg lebih tertata. Sehingga pemilihan soal kasus mana yang merupakan kasus pembunuhan biasa dan kasus femisida dapat teridentifikasi dengan lebih baik.

Untuk diketahui, Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai tindak pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung karena jenis kelamin atau gendernya, yang didorong superioritas, dominasi, hegemoni, agresi maupun misogini terhadap perempuan serta rasa memiliki perempuan, ketimpangan relasi kuasa, dan kepuasan sadistik.

Baca juga artikel terkait FEMISIDA atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang