Menuju konten utama

Catahu 2023, Komnas Perempuan Terima 4.371 Aduan sepanjang 2022

Dari jumlah tersebut, kasus di ranah personal merupakan yang terbanyak yakni 2.098 kasus.

Catahu 2023, Komnas Perempuan Terima 4.371 Aduan sepanjang 2022
Logo komnas perempuan. foto/https://www.komnasperempuan.go.id/

tirto.id - Komnas Perempuan baru saja merilis data-data mengenai kekerasan terhadap perempuan yang diterima dari berbagai lembaga masyarakat dan institusi pemerintah. Laporan ini dihimpun dalam bentuk Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2023.

Catatan tahunan 2023 adalah CATAHU ke-22 Komnas Perempuan sejak pertama kali digagas oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (atau Komnas Perempuan) pada tahun 2001.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan dari data terhimpun ini mendorong agar memberikan perhatian pada kondisi perlindungan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan negara.

“Perhatian kepada ranah publik dan negara tidak dimaksudkan untuk memalingkan perhatian dari kekerasan di ranah personal. Sampai saat ini kekerasan di ranah personal masih menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan ke berbagai lembaga,” ujar Andy dalam peluncuran Catahu Komnas Perempuan 2023 di Hotel Santika Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Selasa (7/3/2023).

Beberapa hal yang menjadi sorotan Komnas Perempuan dalam CATAHU 2023 adalah adanya peningkatan pengaduan kepada Komnas Perempuan dari 4.322 kasus pada 2021 menjadi 4.371 kasus di tahun 2022. Dengan begini, rata-rata Komnas Perempuan menerima aduan 17 kasus per hari.

“Di ranah negara, tahun ini Komnas Perempuan mencatat lonjakan pengaduan hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Pengaduan oleh perempuan berhadapan dengan hukum sebagai tersangka maupun terpidana mendominasi, selain kasus terkait konflik sumber daya alam dan tata ruang, serta tindak intoleransi,” sambung Andy.

Menurut data CATAHU 2023, kasus di ranah personal yang diadukan ke Komnas Perempuan berjumlah 2.098 kasus. Sementara itu, kasus di ranah publik tercatat ada 1.276 yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Adapun kasus kekerasan di ranah negara sebanyak 68 kasus, meningkat hampir dua kali lipat dari 38 kasus pada 2021.

Kekerasan di ranah personal yang paling tinggi dilakukan oleh mantan pacar sebanyak 713 aduan kasus. Diikuti dengan kekerasan terhadap istri, 622 aduan kasus. Bentuk paling banyak dalam kekerasan personal adalah kekerasan psikis.

Sementara dalam ranah publik, kasus tertinggi adalah kasus siber sebanyak 869 kasus, diikuti kekerasan di tempat tinggal sebanyak 136 kasus dan di tempat kerja sebanyak 115 kasus. Bentuk kekerasan di ranah publik didominasi oleh kekerasan seksual. Dalam ranah negara, kasus tertinggi adalah kasus perempuan berhadapan dengan hukum.

Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad mengatakan bahwa masih banyak perempuan yang minim literasi soal kekerasan berbasis gender.

“Meningkatnya kerentanan perempuan terhadap kekerasan karena rendahnya literasi perempuan terhadap kekerasan itu sendiri,” ujar Bahrul dalam kesempatan yang sama.

Bahrul menilai bahwa misi Komnas Perempuan adalah untuk terus melakukan edukasi publik. Ia berharap perempuan mampu bersuara soal kekerasan yang mereka alami.

“Mereka bisa mencegah di diri sendiri dan lingkungan sekitarnya, dan lebih penting agar mereka mampu bersuara,” ucap Bahrul.

Baca juga artikel terkait KOMNAS PEREMPUAN atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri