tirto.id - Kelompok rentan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, pengertian kelompok rentan tidak dijabarkan secara eksplisit dalam UU tersebut.
Dikutip dari "Policy Brief Analisis dan Evaluasi Hukum dalam Rangka Melindungi Kelompok Rentan Fokus Kesejahteraan Anak" (2016) terbitan Badan Pembinaan Hukum Nasional, kelompok rentan adalah golongan masyarakat yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
Dalam penjelasan Pasal 5 Ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 disebutkan, yang dimaksud kelompok rentan antara lain orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan difabel.
Meskipun peraturan perundang-undangan telah ditetapkan untuk melindungi kelompok rentan, implementasinya masih dari ideal. Pemenuhan hak dan perlindungan terhadap kelompok rentan dan marginal belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik.
Dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip persamaan dan kesetaraan. Selain itu, perlindungan khusus bagi kelompok rentan juga menjadi perhatian utama dalam implementasi perlindungan terhadap kelompok rentan.
Apa Saja Hak Kelompok Rentan di Indonesia?
Hak-hak kelompok rentan dilindungi oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satunya UU Nomor 39 Tahun 1999. Dalam regulasi tersebut disebutkan, setiap orang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan yang lebih khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Perlindungan terhadap kelompok rentan salah satunya berkaitan dengan hak akses pelayanan kesehatan secara kualitas. Selain itu, kelompok rentan juga berhak mendapatkan pekerja dengan upah layak. Secara umum, hak kelompok rentan di Indonesia mencakup:
- Kebutuhan dasar sehari-hari.
- Pekerjaan dan upah yang layak.
- Layanan kesehatan.
- Pendidikan yang berkualitas.
- Lingkungan yang bersih, aman dan tanpa konflik.
- Program pembangunan pemerintah.
- Keadilan dan pemenuhan hak hukum.
- Infrastruktur atau fasilitas publik.
Apa Saja Kewajiban Kelompok Rentan
Selain memiliki hak, kelompok rentan punya tanggung jawab. Salah satu kewajiban kelompok rentan adalah menjaga kesehatan dan kesejahteraan sesamanya. Hal ini termasuk memastikan akses kelompok rentan terhadap layanan kesehatan yang berkualitas.
Selain itu, kewajiban kelompok rentan juga melibatkan upaya untuk memastikan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar mereka, seperti hak atas kesehatan dan pendidikan, serta mendapatkan perlakuan yang adil tanpa adanya diskriminasi.
Dalam perspektif hak asasi manusia, implementasi kewajiban terhadap kelompok rentan tidak hanya bersifat individual tetapi juga mencakup keterlibatan masyarakat. Kesadaran masyarakat terhadap kaum rentan menjadi kunci dalam menjalankan prinsip-prinsip persamaan, kesetaraan, dan perlindungan khusus bagi kelompok rentan.
Dengan demikian, kewajiban kelompok rentan mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan hak-hak dasar, serta berkontribusi pada terciptanya kondisi sosial yang mendukung kesejahteraan dan perlindungan sesamanya.
Siapa Saja yang Masuk ke dalam Kelompok Rentan
Pengakuan akan keberagaman dalam masyarakat dunia kini telah menjadi suatu hal yang penting, mencakup berbagai aspek, seperti ciri fisik dan identitas sosial. Kelompok tertentu dengan karakteristik unik dan khas memerlukan akses layanan dasar yang lebih baik. Mereka dikenal sebagai kelompok rentan.
Berdasarkan penjelasan United Nations Office for Disaster Risk Reduction, kerentanan dapat disebabkan oleh faktor fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan, yang membuat individu atau komunitas semakin rentan terhadap dampak bencana.
Menurut Inter-agency Network for Education in Emergencies, kelompok rentan adalah mereka yang memiliki kerentanan dan keterbatasan fisik, mental, serta sosial, sehingga tidak mampu mengakses layanan dasar dan membutuhkan bantuan khusus.
Pandangan dari National Collaborating Centre for Determinants of Health dalam konteks kesehatan menjelaskan, kelompok rentan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang berisiko mengalami masalah kesehatan akibat keterbatasan akses sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Icelandic Human Rights Centre meluaskan pandangan tersebut dengan mencakup masalah struktural, seperti kemiskinan dan pandangan budaya, sebagai penyebab kerentanan. Mereka kemudian mengklasifikasikan 12 kelompok rentan, termasuk perempuan, anak-anak, dan pencari suaka.
Selain UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan kelompok rentan juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) melibatkan perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat, yang mengalami hambatan, kesulitan, atau gangguan, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Bentuk Pelanggaran Hak Terhadap Kelompok Rentan
Dikutip dari Jurnal Hukum Pro Justisia Vol. 25, No. 1 (2007), bentuk pelanggaran hak terhadap kelompok rentan bersifat kompleks dan kontekstual. Oleh karenanya, upaya perlindungan hak-hak kelompok rentan memerlukan kesadaran masyarakat, implementasi kebijakan yang inklusif, dan penegakan hukum yang adil.
Secara umum, pelanggaran hak terhadap kelompok rentan mencakup berbagai perlakukan yang tidak sesuai dengan hak yang seharusnya diperoleh. Dilansir dari berbagai sumber, berikut beberapa bentuk pelanggaran hak terhadap kelompok rentan dan marginal.
1. Pengabaian hak fisik dan aksesibilitas
Salah satu bentuk pelanggaran hak adalah ketidakmampuan menyediakan akses fisik yang memadai bagi kelompok rentan. Contohnya, sarana prasarana untuk penyandang disabilitas yang tidak memadai sehingga menghambat akses mereka ke gedung atau layanan tertentu.2. Penelantaran dan kekerasan
Pelanggaran hak dapat terjadi melalui penelantaran, kekerasan fisik, atau kekerasan mental terhadap kelompok rentan. Misalnya, orang lanjut usia dapat menjadi korban kekerasan fisik atau penelantaran, sedangkan perempuan hamil dapat mengalami perlakuan tidak adil.3. Ketidaktersediaan akses kesehatan berkualitas
Ketidaktersediaan akses kesehatan berkualitas dapat menjadi pelanggaran hak bagi kelompok rentan. Hal ini terjadi ketika layanan kesehatan yang berkualitas, seperti vaksinasi atau perawatan kesehatan, tidak dapat diakses oleh kelompok rentan.4. Diskriminasi dalam pelayanan kesehatan
Pelanggaran hak juga dapat berupa diskriminasi dalam pelayanan kesehatan terhadap kelompok rentan. Mereka mungkin tidak mendapatkan perlakuan yang setara dan adil tanpa memandang status mereka.5. Ketidakjelasan akses ke layanan pendidikan
Kelompok rentan, seperti anak-anak, memiliki hak atas pendidikan. Pelanggaran hak dapat terjadi jika akses mereka ke pendidikan terbatas atau tidak jelas, seperti kesulitan dalam mengakses pembelajaran.6. Pengucilan dan manipulasi
Kelompok rentan, terutama penyandang disabilitas, dapat mengalami pelanggaran hak berupa pengucilan dari masyarakat atau manipulasi terhadap hak-hak ekonomi mereka.7. Ketidaktersediaan informasi dan kesulitan hukum
Masyarakat hukum adat dapat mengalami pelanggaran hak melalui ketidaktersediaan informasi yang memadai atau kesulitan dalam mendapatkan pengakuan resmi dari negara terkait identitas dan hak-hak mereka.8. Kekerasan Berbasis Gender dan Online (KBGO)
Perempuan rentan terhadap pelanggaran hak berupa kekerasan berbasis gender, termasuk kekerasan online, seperti penyebaran informasi pribadi dan komentar seksual.Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin