Menuju konten utama

Alur Pendaftaran PPPK Guru 2024, Link, dan Panduan Jenis Seleksi

Pahami alur pendaftaran PPPK Guru 2024 lengkap dengan link pendaftaran, jenis seleksi, dan panduan tahapannya. Persiapkan diri dengan informasi terbaru.

Alur Pendaftaran PPPK Guru 2024, Link, dan Panduan Jenis Seleksi
Ilustrasi Lowongan Kerja. foto/istockphoto

tirto.id - Alur pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2024 akan dibuka melalui 2 periode seleksi. Pendaftaran periode pertama dilaksanakan pada 1-20 Oktober dan pendaftaran periode 2 pada 17 November-31 Desember 2024.

Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pendaftaran seleksi pada 2 periode tersebut ditujukan bagi jenis pelamar berbeda.

Periode 1 terbuka bagi pelamar guru prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II, dan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN. Sedangkan periode 2 dibuka bagi pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG).

Alur Pendaftaran PPPK Guru 2024

Pendaftaran seleksi PPPK Guru 2024 dapat dilakukan secara online dengan membuat akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Berikut langkah-langkah alur pendaftaran seleksi PPPK Guru 2024 di SSCASN:

1. Buat Akun di SSCASN

Langkah pertama, pelamar memasukan data-data sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), seperti di antaranya: nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan sebagainya sesuai instruksi di laman SSCASN.

Jika terdapat ketidaksesuaian NIK maupun no KK, pelamar diimbau untuk mengikuti intruksi dari pesan galat, serta tidak menghubungi instansi terkait dalam hal ini BKN selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Setelah data yang dimintakan terisi, pelamar bisa memasukan kode CAPTCHA. Berikutnya, klik tombol “Lanjutkan”.

2. Lengkapi Data

Langkah ini bertujuan untuk membandingkan data pelamar di KTP dengan di ijazah. Pelamar mesti mengisi data seperti nama (sesuai ijazah dan tanpa gelar), serta sejumlah data lain.

Pelamar juga harus memasukan email, scan KTP, swafoto atau selfie, hingga membuat password. Untuk membuat password, pelamar harus menggunakan kombinasi huruf kecil, huruf besar, angka, serta karakter spesial.

Cek kembali data yang sudah terisi. Jika sudah benar, masukan kode CAPTCHA, dan klik “Lanjutkan”

3. Pengecekan Ulang Data

Pelamar bisa mengecek kesesuaian data. Klik “Kembali” jika masih ada kesalahan data. Sebaliknya, klik “Proses Pendaftaran Akun” jika data yang terisi sudah sesuai. Pelamar juga bisa mencetak mencetak kartu informasi akun.

4. Login Pemilihan Jenis Seleksi dan Pengisian Biodata

Setelah akun selesai dibuat, pelamar bisa melaukan login akun ke SSCASN menggunakan NIK dan password. Pelamar akan diarahkan untuk pengisian data, serta tahapan lain seperti pemilihan jenis seleksi.

Dokumen yang Harus Disiapkan PPPK Guru

Selama proses pendaftaran PPPK Guru 2024, pelamar perlu menyiapkan sejumlah dokumen wajib berikut:

  • 1. Kartu Keluarga
  • 2. KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil
  • 3. Ijazah
  • 4. Transkrip nilai
  • 5. Pas foto
  • 6. Swafoto/selfie
  • 7. Terdapat sejumlah dokumen lain, yang disesuaikan dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Petunjuk Pemilihan Jenis Seleksi PPPK Guru 2024

Tes CPNS

Seleksi Kompetensi Dasar berbasis CAT untuk SPNS di Kantor BKN Jakarta, Senin 27/1/2020. ANTARAFOTO/Aprillio Akbar

Pemilihan seleksi bisa dilakukan dengan memasukan data pendidikan. Berikutnya, pengisian seleksi akan disesuaikan berdasarkan kategori yang berbeda itu. Di antaranya:

Pelamar Prioritas 1

Merupakan pelamar yang merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. Dalam seleksi PPPK Guru 2024, pelamar prioritas bisa melakukan seleksi dengan mencermati ketentuan berikut:

  • Pelamar prioritas yang mengajar di sekolah negeri dan terdata di Dapodik, akan berstatus “Pelamar Prioritas di Sekolah Negeri”.
  • Pelamar prioritas yang tidak aktif di Dapodik, akan berstatus “Pelamar Prioritas Tidak Aktif Pada Dapodik”. Pelamar jenis ini bisa memilih pindah instansi.
  • Pelamar prioritas yang mengajar mengajar di sekolah swasta dan aktif di Dapodik, akan berstatus “Pelamar Prioritas di Sekolah Swasta”.
Pelamar Prioritas Eks THK II

Ketentuan seleksi pelamar eks THK II sebagai berikut:

  • Pelamar eks THK II yang aktif pada Dapodik dan mengajar di sekolah negeri, akan berstatus sebagai “Pelamar eks THK 2”. Pelamar jenis ini bisa memilih jabatan, jika memiliki lebih dari 1 jabatan yang linear.
  • Pelamar yang masuk dalam THK II namun tidak aktif pada data Dapodik, akan berstatus “Anda termasuk kategori thk2/non asn yang aktif mengajar di sekolah swasta/tidak aktif mengajar pada dapodik.” Pelamar ini tidak dapat melanjuti tahap seleksi.
Pelamar Prioritas 3

Ketentuan seleksi prioritas 3 sebagai berikut:

  • Pelamar yang tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN namun aktif pada data Dapodik di sekolah engeri, maka akan masuk dalam kategori “Pelamar Tidak Terdata Pada Pendataan Non ASN BKN.”
  • Jika pelamar tidak masuk dalam pendataan non-ASN BKN dan tidak aktif pada data Dapodik, maka pada sistem akan muncul notifikasi “Anda tidak terdata pada kategori apapun. Silakan menghubungi HELPDESK KEMENDIKBUD” dan pelamar tidak dapat melanjuti tahap seleksi.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yulaika Ramadhani