Menuju konten utama

Apakah Daftar PPPK Harus Honorer Dulu sebagai Syaratnya?

Berikut ini akan dibahas lengkap terkait pertanyaan apakah daftar PPPK harus punya SK honorer dulu sebagai syarat untuk melamar.

Apakah Daftar PPPK Harus Honorer Dulu sebagai Syaratnya?
Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama menjalani pemeriksaan oleh panitia seleksi kompetensi sebelum memasuki ruangan ujian dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis (23/3/2023).ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut dengan kontrak kerja. PPPK, baik PPPK Guru maupun PPPK Teknis dapat dilamar oleh pegawai honorer.

Pada seleksi PPPK 2023 mayoritas instansi membuka kebutuhan formasi PPPK khusus bagi tenaga honorer. Banyak jabatan yang menetapkan syarat daftar PPPK harus punya SK honorer terlebih dahulu.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan calon pelamar, apakah syarat PPPK harus honorer dulu? Tidak, pelamar non-honorer atau pelamar umum juga bisa melamar PPPK.

Calon pelamar, khususnya PPPK Guru, bukan merupakan tenaga honorer dapat melamar ke instansi yang membuka kebutuhan formasi umum. Kebijakan serupa juga berlaku untuk PPPK Teknis.

Sehingga, jawaban untuk pertanyaan apakah daftar PPPK Teknis harus honorer dulu adalah tidak. Pelamar umum juga bisa melamar ke formasi jabatan umum yang dibuka oleh beberapa instansi.

Di sisi lain, apakah fresh graduate bisa daftar PPPK? Sayangnya, tidak. Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini PPPK hanya bisa dilamar oleh calon pelamar yang sudah mempunyai pengalaman kerja setidaknya dua tahun.

Ketentuan status honorer dan pengalaman kerja sebelum melamar PPPK 2023 ini penting untuk diketahui oleh calon pelamar. Pasalnya, status honorer dan pengalaman kerja ini akan dipertimbangkan dalam seleksi administrasi.

Apakah Daftar PPPK Harus Punya SK Honorer?

Salah satu mendaftar PPPK, baik PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) formasi jabatan khusus adalah punya surat keterangan (SK) honorer.

Sebaliknya, bagi pelamar PPPK Teknis dan Nakes formasi jabatan umum tidak harus menunjukkan SK honorer.

SK honorer yang disertakan dalam pendaftaran berfungsi untuk membuktikan bahwa pelamar telah menjadi tenaga honorer di sekolah, rumah sakit, lembaga, atau instansi pemerintahan lainnya.

Dikutip dari portal SSCASN, syarat daftar PPPK harus punya SK honorer ini berlaku untuk pelamar jabatan khusus yang merupakan:

    • Eks THK-II yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II milik Badan Kepegawaian Negara (BKN);
    • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
    • Tenaga kesehatan dan tenaga teknis non-ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat ia bekerja.
SK honorer ini harus ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Selain itu, SK honorer juga harus memuat keterangan informasi masa kerja pelamar.

Pelamar PPPK tahun ini, diwajibkan memiliki masa kerja selama 2 tahun berturut-turut atau lebih sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Sebaliknya, bagi pelamar PPPK formasi jabatan umum SK honorer tidak diperlukan. Namun, pelamar formasi jabatan umum tetap harus melampirkan surat keterangan memiliki pengalaman kerja yang relevan selama paling singkat 2 tahun.

Mirip seperti SK honorer, surat keterangan pengalaman kerja ini wajib diterbitkan oleh perusahaan atau organisasi pemberi kerja dan ditandatangani oleh pimpinan unit.

Aturan Syarat Pengalaman Kerja untuk Seleksi PPPK

Selain status kepegawaian, pengalaman kerja juga perlu diperhatikan dalam mengikuti seleksi PPPK. Baik seleksi PPPK Guru, PPPK Teknis, dan PPPK Nakes, wajib telah memiliki pengalaman kerja yang relevan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023. Berdasarkan pasal tersebut disebutkan bahwa pelamar PPPK harus memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Pengalaman kerja ini nantinya wajib dideskripsikan pelamar saat pendaftaran PPPK online di sscasn.bkn.go.id. Deskripsi pengalaman kerja tersebut wajib diisi agar meningkatkan penilaian pelamar saat seleksi administrasi.

Sebaliknya, fresh graduate yang belum memiliki pengalaman kerja tidak bisa melamar PPPK. Alih-alih melamar PPPK, fresh graduate dapat melamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berikut ketentuan syarat pengalaman kerja untuk seleksi PPPK:

1. Syarat pengalaman kerja PPPK Teknis

Pegawai PPPK Teknis wajib memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama atau relevan dengan formasi jabatan yang dilamar. Ini berlaku untuk pelamar jabatan khusus maupun jabatan umum.

Sebagai contoh, seorang pelamar PPPK ingin melamar jabatan Pranata Hukum di suatu kementerian. Maka ia diwajibkan memiliki pengalaman kerja dan tanggung jawab yang relevan di bidang hukum.

Terkait berapa lama syarat pengalaman kerja untuk seleksi PPPK tahun ini bervariasi sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.

Berdasarkan syarat yang tercantum di portal SSCASN, setiap pelamar PPPK harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun berturut-turut.

Pengalaman kerja pelamar PPPK dapat dibuktikan lewat surat keterangan pengalaman kerja untuk pelamar formasi umum. Sementara itu, bagi pelamar formasi khusus dapat dibuktikan lewat surat keterangan aktif kerja.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengalaman kerja diterbitkan oleh instansi tempat

Berdasarkan contoh format surat pengalaman kerja PPPK Teknis 2023 yang dirilis BKN ada beberapa informasi dasar yang dimuat di surat pengalaman kerja, yaitu:

    • Kop instansi/lembaga yang mempekerjakan pelamar;
    • Nama atau keterangan maksud surat, seperti "Surat Keterangan Pengalaman Kerja";
    • Data diri pejabat pemberi kerja, termasuk nama, nomor identitas pegawai, jabatan, instansi/lembaga, alamat, nomor telepon, dan informasi lainnya.
    • Data diri pelamar meliputi nama, tempat tanggal lahir, pendidikan, jabatan saat bekerja, alamat, dan informasi lainnya.
    • Keterangan yang membenarkan bahwa pelamar pernah bekerja di perusahaan tersebut selama jangka waktu yang disyaratkan oleh instansi atau lebih.
    • Keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab pelamar selama mengisi posisi di perusahaan lama.
    • Tanda tangan dari pejabat pemberi kerja disertai cap atau stempel basah.

2. Syarat pengalaman kerja PPPK Guru

Pelamar PPPK Guru juga diwajibkan memiliki pengalaman kerja untuk bisa melamar formasi jabatan umum maupun khusus. Pengalaman kerja yang dimaksud adalah guru setidaknya sudah pernah menjabat sebagai:

    • eks THK-II;
    • guru non-ASN di sekolah swasta/internasional;
    • guru di lembaga kursus;
    • lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan pendidikan PPG Kemendikbudristek;
    • jabatan lainnya yang relevan dengan profesi guru yang dilamar.
Guru non-ASN yang melamar formasi jabatan khusus wajib memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

3. Syarat pengalaman kerja PPPK Tenaga Kesehatan

Pelamar PPPK Nakes baik untuk formasi jabatan umum dan khusus juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun. Kepemilikan pengalaman kerja ini berlaku untuk nakes honorer maupun non-honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan maupun swasta.

Perlu diketahui bahwa semakin tinggi jenjang yang dilamar, umumnya semakin tinggi syarat pengalaman kerja yang dibutuhkan.

Sebagai contoh, pada seleksi PPPK Nakes di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) syarat pengalaman kerja bagi pelamar dibedakan sesuai jenjang berikut:

    • Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama;
    • Paling singkat 2 tahun sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi untuk jabatan dosen asisten ahli;
    • Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda;
    • Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya
Lama pengalaman kerja ini dihitung sejak pelamar pertama kali masuk instansi atau pekerjaan hingga pendaftaran online di SSCASN diselesaikan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno