tirto.id - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melakukan pendataan non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Pendataan dilakukan sampai 31 Oktober 2022 dengan tujuan untuk mendata tenaga non-ASN sehingga diketahui jumlah pegawai tersebut yang bekerja di instansi pusat dan daerah.
Tenaga non-ASN yang masuk dalam sasaran pendataan ini adalah para Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang ada di dalam database nasional BKN, dan pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Proses pendataan non-ASN dilakukan secara online melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Adanya pendataan non-ASN sebagai langkah yang diambil pemerintah dalam mewujudkan penghapusan status tenaga honorer yang ditargetkan selesai 28 November 2023.
Alasannya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 dijelaskan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarat Pendataan Tenaga Non-ASN
Tenaga honorer (THK-II) dan pegawai non-ASN yang diminta melakukan pendataan pada program ini memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN;
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Ketentuan Persyaratan Usia dan Jabatan
Sementara itu, persyaratan usia yang muncul dalam syarat pendataan tenaga non-ASN, diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang dihitung berdasarkan data tanggal lahir dari Dukcapil.
Terdapat beberapa jabatan yang tidak dilakukan pendataan menurut Surat Menteri PANRB No: B/185/M.SM.02.03/2022 yaitu petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lain yang pembayaran upahnya dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
Namun, kedua persyaratan tersebut tidak berlaku bagi tenaga yang terdata sebagai THK-II. Dalam laman FAQ di situs Pendataan Non-ASN BKN disebutkan, peserta THK-II yang sudah masuk dalam database BKN mendapatkan pengecualian dari persyaratan usia dan persyaratan jabatan. Mereka tetap dilakukan pendataan tenaga non-ASN.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora