Menuju konten utama

Informasi Terbaru tentang Pendataan Non-ASN Oktober 2022

Informasi terbaru tentang Pendataan Non-ASN 2022. Tombol delete masih aktif, sampai admin instansi mengunggah SPTJM.

Informasi Terbaru tentang Pendataan Non-ASN Oktober 2022
Pendataan Non ASN. (FOTO/pendataan-nonasn.bkn.go.id)

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengumumkan informasi terbaru tentang pendataan non-ASN. Dilansir dari akun media sosial BKN, semua tombol input, import dan update, akan dinonaktifkan pada tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Sementara tombol delete masih aktif, sampai admin instansi meng-upload SPTJM (satu kali kesempatan). Upload SPTJM paling lambat sampai tanggal 31 Oktober 2022 pada pukul 17.00 WIB.

Data tenaga non-ASN yang sudah didata oleh admin instansi dapat diakses melalui link berikut ini: Pendataan Non-ASN. Semua data yang muncul di pengumuman BKN merupakan kondisi data Pra-Finalisasi per tanggal 3 Oktober 2022.

Sedangkan untuk data pengumuman pendataan non-ASN Pra-Finalisasi dapat dilihat melalui link berikut: Data Non-ASN Pra-Finalisasi.

Penjelasan tentang Pendataan Tenaga Non-ASN

Dalam laman BKN, dijelaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN adalah kelanjutan dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Peraturan tersebut berisi tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerbitkan surat Menteri PANRB dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Isi surat menteri tersebut tentang pendataan tenaga non-ASN, antara lain:

1. Pendataan tenaga non-ASN yang telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing dilakukan agar mendapatkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan.

2. Berdasarkan pasal 99 ayat 2, pegawai non-ASN dalam jangka waktu maksimal 5 tahun, dapat diangkat menjadi PPPK dengan syarat tertentu.

3. Tenaga non-ASN dapat mengikuti seleksi calon PNS atau PPPK dengan syarat:

  1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dan terdaftar dalam database BKN;
  2. Mendapatkan honor langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi Daerah;
  3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
  4. Sudah bekerja minimal selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
  5. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

4. Pendataan tenaga non-ASN dilakukan untuk mengetahui jumlah pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

5. Dalam pendataan tenaga non-ASN, diharapkan para Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan:

  1. Inventarisasi data tenaga non-ASN dan menyampaikan pada BKN paling lambat tanggal 30 September 2022;
  2. Penyampaian data tenaga non-ASN dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  3. Perekaman data tenaga non-ASN menggunakan aplikasi dari BKN;
  4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak menyampaikan data tenaga non-ASN, dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN;
  5. Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan koordinasi dengan BKN untuk kelancaran proses pendataan tenaga non-ASN.

Baca juga artikel terkait PENDATAAN NON ASN 2022 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora