Menuju konten utama

Pendataan Non ASN 2022 & Batas Waktu Melengkapi Data 22 Oktober

Batas waktu untuk melengkapi data Pendataan Non ASN yaitu sampai 22 Oktober 2022.

Pendataan Non ASN 2022 & Batas Waktu Melengkapi Data 22 Oktober
Ilustrasi Pendataan Non ASN 2022. ANTARAFOTO/Destyan Sujarwoko/aww.

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memutuskan batas waktu untuk melengkapi pendataan tenaga Non ASN yakni pada 22 Oktober 2022. Pendataan dapat dilakukan melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id yang bisa diakses kapan saja.

Melansir dari laman resmi Pendataan Non ASN, pendataan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Aturan ini mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah, yang terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Dalam unggahan instagram resmi @bkngoidofficial, hal yang perlu diperhatikan bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung.

Cara Cek Data Tenaga Non ASN yang Telah Didata oleh Admin Instansi

Jika sudah mengisi dan melengkapi pendataan Non ASN di portal BKN, Anda bisa mengecek rekapitulasi data tenaga Non ASN yang telah didata oleh admin instansi dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pencarian;

2. Kemudian, pilih nama instansi dan tulis nama lengkap Anda;

3. Di sebelah kiri terdapat menu “cari”, klik menu tersebut;

4. Jika sudah terdata, maka nama lengkap Anda akan mucul beserta instansi, jabatan, dan unit kerja yang dimiliki.

Cara Cek Pengumuman Pendataan Non ASN Pra-Finalisasi

Sementara itu, cara mengecek rekapitulasi dan inventarisasi pendataan tenaga Non ASN Pra-Finalisasi dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman;

2. Kemudian, ketik nama instansi Anda, misalnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

3. Di sebelah kanan terdapat menu “Pegumuman”, klik menu tersebut;

4. Akan muncul daftar pegawai Non ASN di instansi tersebut.

Setiap Kementerian/Lembaga wajib mengecek data tersebut. Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

Pemerintah Daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali, serta mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.

Salah satu kementerian yang melakukan pendataan ialah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB). Dalam surat edaran Menpan RB tanggal 4 Oktober 2022, tertera tindak lanjut usai pengumuman ini.

Hasil pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian PANRB setelah proses evaluasi dan verifikasi melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 yang sesuai dengan surat Plt. Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022. Pendataan ini bertujuan untuk memetakan jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian PANRB, bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN.

Baca juga artikel terkait PENDATAAN NON ASN 2022 atau tulisan lainnya dari Yunita Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yunita Dewi
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Yantina Debora