tirto.id - Pengumuman Pendataan Non ASN 2022 sudah bisa dicek melalui laman pengumuman-nonasn.bkn.go.id yang bisa diakses kapan saja. Anda yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, bisa cek hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi.
Untuk memastikan validitas data dan akuntabilitas pendataan, masing-masing Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah juga wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali dan mengumumkannya melalui kanal informasi instansi secara resmi.
"Perlu diingat bahwa pendataan ini bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, bukan untuk pengangkatan secara langsung," tulis BKN di Instagram, dikutip Kamis (6/10/2022).
Cara Cek Pengumuman Pendataan Non ASN 2022
Cek hasil rekapitulasi pendataan non-ASN 2022 dengan cara berikut ini:
1. Buka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/.
2. Kemudian, ketik nama instansi Anda, misalnya Badan Informasi Geospasial.
3. Di sebelah kanan terdapat pilihan "Pengumuman", klik pilihan tersebut.
4. Akan muncul daftar pegawai non-ASN di instansi tersebut.
Kementerian/Lembaga wajib untuk mengecek data tersebut. Salah satu kementerian yang melakukan pendataan adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Dalam surat edaran Menpan RB tanggal 4 Oktober 2022, tertera tindak lanjut usai pengumuman ini.
Hasil pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian PANRB setelah proses evaluasi dan verifikasi melalui Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 yang sesuai dengan surat Plt. Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022.
Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah adalah sejumlah 52 orang sebagaimana terdapat dalam Lampiran (unit kerja sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB).
Tujuan pendataan ini adalah untuk pemetaan jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian PANRB, bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN.
Kemenpan-RB memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memberikan umpan balik apabila terdapat penyimpangan terkait hasil pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Kementerian PANRB dengan menyampaikan surat resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 serta melampirkan bukti.
Surat ditujukan kepada Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum Kementerian PANRB paling lambat 9 Oktober 2022. Untuk kementerian/lembaga lain, pegawai non-ASN bisa mengecek di perusahaan masing-masing.
Editor: Yantina Debora