tirto.id - Badan Kepegawaian Negara menyediakan aplikasi pendataan Tenaga Non ASN untuk mendata para pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instransi Pemerintah.
Tenaga Non ASN yang dimaksud meliputi Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN dan Pegawai non-ASN yang telah bekerja di berbagai instansi pemerintah.
Aplikasi (situs web) tersebut dibuat oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Jadwal pendataan pegawai non-ASN 2022 sejak 22 Juli hingga tanggal 30 September 2022. Usai pendataan, seluruh instansi pemerintah wajib melakukan pengecekan terakhir dan finalisasi.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, jadwal pengecekan sekaligus finalisasi data pegawai non-ASN hingga hingga 31 Oktober 2022.
Syarat Pendataan Non ASN 2022 dan Tata Cara Daftar
Pendataan Non ASN 2022 bisa dilakukan di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Adapun syarat pendataan tenaga non ASN 2022 sebagai berikut:
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Dikutip dari Buku Pendataan Non ASN, sebelum melaporkan data diri dan mendaftar di Pendataan Tenaga Non ASN 2022, THK II atau Pegawai Non-ASN harus menyiapkan beberapa dokumen.
Berikut sejumlah dokumen persyaratan pendataan Non ASN 2022:
- KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil
- Kartu Keluarga
- Ijazah
- Pas Foto
- Swafoto/selfie
- Surat Keputusan (SK) Jabatan
- Bukti Pembayaran Gaji.
Sebelum melakukan input data, THK II dan Pegawai Non-ASN juga harus membuat akun di laman (aplikasi) pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Setelah itu, mengisi data identitas mulai dari NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, hingga nomor handphone dan e-mail aktif.
THK II dan Pegawai Non-ASN lalu harus mengunggah file scan KTP dan pas foto sesuai ketentuan yang tertera.
Setelah melakukan pengecekan data ulang dan konfirmasi, si pendaftar akan mendapatkan Kartu Informasi Akun Pendataan Tenaga Non ASN sebagai bukti registrasi tahap awal. Kartu ini kemudian akan dicetak.
Setelah membuat akun, pendaftar bisa login di laman sebelumnya dengan klik tombol Masuk Akun atau Lanjutkan Login Pendaftaran.
Login di situs web pendataan-nonasn.bkn.go.id dilakukan dengan mengisi NIK di bagian username dan password yang sebelumnya telah didaftarkan.
Solusi Beda Data di Pendataan Non ASN 2022
Perbedaan data dengan yang terdapat di laman Pendataan Non ASN bisa langsung diperbaiki oleh para THK II dan Pegawai Non ASN.
Perbaikan bisa dilakukan selama data belum difinalisasi oleh admin instansi pemerintahan tempat pegawai non-ASN bekerja.
Jika setelah diperbaiki masih ada kesalahan, data masih bisa diubah dengan berkoordinasi dengan admin instansi. Namun, perbaikan harus dilakukan selama data belum difinalisasi.
Sementara itu, SK asli yang hilang masih bisa diganti dengan fotokopi SK yang sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan. Pegawai Non-ASN juga bisa memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.
Adapun jika bukti pembayaran hilang, dapat menggunakan fotokopi slip gaji yang sudah dilegalisir oleh pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan. Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja tempat slip gaji tersebut dikeluarkan juga bisa dipakai menggantikan bukti pembayaran yang hilang.
Informasi selengkapnya bisa dicek di laman ini.
- Cara Kompres Foto 200Kb untuk Pembuatan Akun Pendataan Non ASN 2022
- Cara Atasi Gagal Login pendataan-nonasn.bkn.go.id dan Lupa Password
- Link Buku Petunjuk Pendataan Non-ASN 2022 & Alur Pendaftaran
- Pendataan Non-ASN 2022: Jadwal, Alur, dan Syaratnya
- Cara Buat Akun Pendataan Non ASN 2022: Jadwal, Link, dan Syarat
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Addi M Idhom