tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang mengadakan Pendataan Non ASN 2022. Para pegawai non-ASN bisa melakukan pendaftaran hingga 31 Oktober melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pendataan non-ASN adalah kebijakan penyelesaian tenaga honorer di instansi pemerintah. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tenaga honorer.
Program pendataan non-ASN dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. BKN memberikan waktu selama 5 tahun sampai dengan tahun 2023 untuk menyelesaikan pendataan honorer.
Berdasarkan PP tersebut, nantinya status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pendataan non-ASN 2022 juga bertujuan untuk mengetaui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Menurut laman BKN, kategori pendataan non ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
Syarat Pendataan Non ASN 2022
Berikut syarat Pendataan Non ASN 2022, pendaftar harus berstatus sebagai:
1. Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
2. Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
3. Pembayaran langsung menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
4. Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
5. Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
6. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Berikut ini jabatan non-ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non-ASN 2022, yaitu:
1. Petugas kebersihan.
2. Pengemudi.
3. Satuan pengamanan.
4. Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
5. Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Cara Buat Akun Pendataan Non ASN 2022
Tenaga Non ASN wajib melakukan Registrasi Akun (BUAT AKUN) dan Pendaftaran (LOGIN) pada Pendataan Tenaga Non ASN, yang bertujuan untuk:
- Mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non ASN.
- Melengkapi/Menyesuaikan data yang diinput oleh Admin/Operator Instansi.
- Melengkapi Riwayat Kerja sebelumnya.
Tenaga Non ASN WAJIB menyiapkan beberapa hal berikut ini sebelum mendaftar:
1. WAJIB memiliki nomor handphone dan email aktif
2. Kelengkapan pembuatan Akun (BUAT AKUN):
- Kartu Tanda Penduduk (softcopy/scan format JPEG/JPG ukuran file max. 200 KB)
- Pas Foto terbaru (berlatar bitu, softcopy/scan format JPEG/JPG ukuran file max. 200 KB)
- Ijazah Pendidikan yang dimiliki saat ini (softcopy/scan format PDF ukuran file 100 KB – 1 MB)
- SK setiap periode Bekerja (softcopy/scan format PDF ukuran file 100 KB – 1 MB)
- Bukti Pembayaran berdasarkan SK (softcopy/scan format PDF ukuran file 100 KB – 1 MB)
- STR bagi Tenaga Kesehatan atau Sertifikat Pendidik bagi Guru (jika memiliki).
1. THK II dan Pegawai Non ASN membuat akun pendaftaran melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
2. Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh admin.
3. Pengecekan identitas, jika ada notofikasi gagal mengisi data, maka data salah/belum ditambah oleh admin.
4. Lengkapi data berupa KTP dan pas foto.
5. Cetak kartu informasi pendaftaran.
6. Login dengan akun yang telah dibuat, isi biodata, lengkapi data riwayat, dan cetak kartu pendataan.
Editor: Iswara N Raditya