tirto.id - Pendataan pegawai pemerintah non-ASN (Aparatur Sipil Negara) akan dilakukan pemerintah mulai 2022. Sesuai jadwal yang ditetapkan, pendataan pegawai non-ASN wajib dilakukan oleh seluruh instansi paling lambat 30 September 2022.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), instansi yang tidak melakukan pendataan sesuai jadwal akan dianggap tidak memiliki pegawai non-ASN.
"Bagi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN," kata Deputi Bidang SDM Aparatur PANRB, Alex Denni seperti yang dikutip dari rilis PANRB.
Kebijakan pendataan pegawai non-ASN dari setiap instansi diselenggarakan menyusul rencana penghapusan tenaga honorer dalam waktu dekat. Melalui adanya pemetaan pegawai non-ASN, instansi diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pegawainya untuk mengikuti seleksi Calon PNS ataupun PPPK.
"Pemerintah melakukan penataan pegawai non-ASN yang berada dan telah diangkat di lingkungan instansi masing-masing guna mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan," catat Menteri PANRB Moh. Mahfud MD melalui surat yang terbit pada 22 Juli lalu.
Pendataan berlangsung secara online melalui website https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Jadwal Pendataan Pegawai Non-ASN 2022
Pendataan daftar pegawai non-ASN 2022 di instansi pemerintahan dijadwalkan berlangsung sejak surat Menteri PANRB terbit hingga 30 September 2022. Nantinya, setelah pendataan berlangsung, seluruh instansi wajib melakukan pengecekan terakhir dan finalisasi pada akhir Oktober 2022.
Berikut jadwal pendataan pegawai non-ASN 2022 seperti yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022:
- Pendataan online: 22 Juli - 30 September 2022
- Hari terakhir pendataan: 30 September 2022
- Pengecekan terakhir dan finalisasi: 31 Oktober 2022
- Penutupan proses pendataan: 31 Oktober 2022.
Alur Pendataan Pegawai Non-ASN 2022
Alur pendataan pegawai non-ASN di instansi pemerintahan dilakukan oleh operator instansi dengan pegawai non-ASN yang bersangkutan. Berikut alur pendataannya seperti yang dikutip dari laman Pengadaan Non-ASN.
1. Alur pendataan oleh operator Instansi:
- Admin atau operator instansi mendaftarkan pegawai non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi syarat pendataan;
- Instansi melakukan verifikasi serta validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh pegawai non-ASN;
- Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi;
- Instansi mengunggah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan pegawai non-ASN.
2. Alur pendataan oleh pegawai non-ASN:
- Setelah didaftarkan oleh instansi pegawai non-ASN membuat akun pendataan non-ASN di websitependataan-nonasn.bkn.go.id;
- Pegawai melakukan registrasi untuk memantau, mengonfirmasi, dan melengkapi riwayat kerja masing-masing;
- Pegawai mencetak hasil resume berupa kartu pendataan non-ASN;
- Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non ASN selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.
Syarat Pendataan Pegawai Non-ASN 2022
Pegawai yang berhak didata oleh instansi untuk diberikan kesempatan dalam mengikuti seleksi CPNS atau PPPK adalah sebagai berikut:
- Pegawai berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai mendapatkan horarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah. Pegawai tidak termasuk pendataan apabila memperoleh gaji dari mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Selain persyaratan umum di atas, pegawai non-ASN juga harus melengkapi beberapa dokumen untuk melakukan pendataan. Dokumen-dokumen yang disyaratkan antara lain:
- Ijazah.
- Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pas foto terbaru.
Editor: Yantina Debora