tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan bahwa surat yang ramai beredar melalui pesan singkat WhatsApp tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa tes ialah hoaks.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce memastikan, institusinya tidak pernah menerbitkan surat itu. “Surat tersebut dipastikan palsu dan tidak benar. Mohon masyarakat mengabaikan surat tersebut,” ucap Averrouce, via keterangan tertulis, Sabtu, 28 Mei 2022.
Pada surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB. Surat tersebut bernomor B/2631/M.PANRI dan ditandatangani Menteri PANRB pada 25 Mei 2022 perihal Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2022. Surat ditujukan untuk seluruh tenaga honorer.
Surat itu mengesankan Kementerian PANRB telah menetapkan keputusan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tanpa tes. Pengangkatan diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, serta tenaga teknis yang dibutuhkan pemerintah. Keputusan tersebut seolah merupakan hasil keputusan bersama pemerintah dan Komisi X DPR. Tertulis pula, rekomendasi pengangkatan ini ditindaklanjuti oleh BKN Pusat.
Bahkan masyarakat bisa mengonfirmasi informasi itu kepada Kepala Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara BKN Aidu Tauhid. Terdapat pula waktu dan tempat yang tertulis dalam surat yakni Senin, 25 Mei 2022 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta untuk pengangkatan tenaga honorer.
Averrouce berujar jika ada surat yang dikeluarkan instansi pemerintah, masyarakat perlu melihatnya secara jeli mulai dari penulisan isi surat yang harus sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, kepanjangan dari nama lembaga/menteri yang harus benar, dan juga kerapian penulisan.
“Penulisan hari dan tanggal acara di surat juga keliru. Bahkan dalam surat tersebut salah menuliskan kepanjangan Menteri PANRB. Tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi,” kata dia.
Kementerian PANRB beberapa kali menemukan surat palsu serupa dengan kasus yang sama yakni pengangkatan tenaga honorer. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan pengangkatan ASN, baik PNS maupun PPPK hanya dilakukan melalui proses seleksi.
“Semua pengangkatan ASN harus melalui tahapan seleksi. Tidak ada pengangkatan tanpa tes,” imbuh Averrouce. Seluruh informasi yang berhubungan dengan pengadaan ASN hanya bersumber dari laman www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz