tirto.id - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan hasil data tenaga non-ASN, baik THK2 dan pegawai non-ASN, yang terhimpun melalui portal BKN per 3 Oktober 2022.
Sampai tanggal tersebut, jumlah tenaga non-ASN yang telah mendaftar sebanyak 2.215.542 orang. Mereka berasal dari 590 instansi pemerintah.
Dari total data tenaga non-ASN, sejumlah 335.639 orang bekerja di instansi pusat. Sisanya, sebanyak 1.879.903 orang tersebar di berbagai instansi daerah. Jumlah instansi yang terdata dalam yaitu 66 instansi pusat dan 52 instansi daerah.
Sementara itu, hasil rekap yang dilakukan BKN dalam pendataan tenaga non-ASN per 30 September 2022, instansi yang paling banyak memiliki tenaga non-ASN adalah Kementerian Agama, lalu disusul Kementerian Sosial.
Urutan ketiga hingga kelima ditempati Pemerintah Provinsi Jawa Timur, kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Data hasil pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi dari BKN dapat diakses melalui laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman. Instansi menggunakan data tersebut sebagai rujukan dalam melakuan verifikasi da validasi ulang.
Validasi dan Verifikasi ulang instansi
Adanya pengumuman hasil pendataan tenaga non-ASN dari BKN ini, akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi dan validasi ulang oleh instansi terkait.
Proses verifikasi dan validasi berguna dalam memastikan data tenaga non-ASN yang dirilis sudah sesuai dengan kategori non-ASn seperti tertuang lewat Surat Menpanrb Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Setelah instansi menjalankan proses tersebut, hasil dari verifikasi dan validasi ulang mesti disampaikan kepada masyarakat.
Instansi akan mengunggah dan mengumumkannya melalui kanal informasi resmi masing-masing instansi. Pengumuman harus sudah dirilis sebelum 8 Oktober 2022.
Fungsi pengumuman hasil verifikasi dan validasi ulang oleh instansi yaitu agar terjadi umpan balik dari masyarakat. Dengan begitu, instansi bisa melakukan perbaikan data jika diperlukan.
Masa umpan balik dan perbaikan data dibatasi dengan tenggat 10 hari kalender atau selambatnya 22 Oktober 2022, pukul 17.00 WIB, lewat portal pendataan BKN.
Data yang sudah diserahkan instansi untuk BKN tersebu, akan masuk ke tahap finalisasi pendataan tenaga non-ASN.
Data final verifikasi dan validasi instansi harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan memuat tanda tangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Data final yang akan menjadi data dasar tenaga non-ASN.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra