Menuju konten utama

Tahap Pendataan Non ASN 2022 Usai Pengumuman Pra Finalisasi

Yang harus dilakukan usai pengumuman pendataan non-ASN 2022 pra finalisasi.

Tahap Pendataan Non ASN 2022 Usai Pengumuman Pra Finalisasi
Pendataan Non ASN. (FOTO/pendataan-nonasn.bkn.go.id)

tirto.id - Hasil pengumuman pendataan non-ASN prafinalisasi sudah disampaikan melalui laman pengumuman-nonasn.bkn.go.id dan masing-masing instansi.

Tahap Pra-Finalisasi Pendaftaran Tenaga non ASN per 30 september telah masuk tahap Pra-Finalisasi

Daftar Tenaga Non ASN dapat dilihat pada web/kanal instansi masing-masing.

Bagi Tenaga Non ASN yang belum terdata dapat melapor pada menu laporan di laman https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/nonasn_tidak_terdaftar.

Tahap Pendataan Non ASN 2022

Berdasarkan Siaran Pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 pada tanggal 30 Agustus 2022 bahwa pendataan Tenaga Non-ASN berlangsung hingga 31 Oktober 2022, dengan melalui beberapa tahap sebagai berikut:

1. Tahap sebelum prafinalisasi, masing-masing-masing admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga Non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga Non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan Non-ASN di portal link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non-ASN.

2. Tahap prafinalisasi, berlangsung sampai dengan 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.

Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

3. Tahap finalisasi, berlangsung sampai dengan 30 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

Selain itu, ada masa sanggah, yang merupakan proses konfirmasi bagi pegawai/tenaga Non-ASN yang memenuhi persyaratan pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.

Sanggah dapat diusulkan melalui pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah tempat bekerja pegawai/tenaga Non-ASN yang bersangkutan.

Waktu pelaksanaan sanggah dilaksanakan pada tanggal 4 Oktober-22 Oktober 2022.

Apa Itu Pendataan Non ASN?

Pendataan Non-ASN yang dilaksanakan ini bukan untuk mengangkat tenaga Non-ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar tenaga Non- ASN.

Data tenaga Non-ASN yang disampaikan diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika di kemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum bagi pimpinan unit kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pendataan Non-ASN pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dipungut biaya apapun. Segala kelalaian dan/atau kesalahan peserta pendataan dalam membaca informasi pelaksanaan pendataan tenaga Non-ASN menjadi tanggung jawab peserta.

Baca juga artikel terkait PENDATAAN NON ASN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom