tirto.id - Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia membuat aplikasi pendataan Tenaga Non ASN. Dilansir dari laman web Pendataan Non ASN BKN, aplikasi tersebut digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instransi Pemerintah.
Tenaga Non ASN sendiri meliputi Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Aplikasi ini dibuat oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Syarat Pendataan Non ASN 2022
Adapun syarat pendataan tenaga non ASN 2022 sebagai berikut.
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN.
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Dikutip dari Buku Pendataan Non ASN, sebelum melaporkan data diri dan mendaftar sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN 2022, dipastikan telah mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan.
Berikut ini dokumen yang harus disiapkan sebelum mendaftar pendataan non ASN 2022.
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas Foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji
Setelah menyiapkan dokumen, pendaftar akan membuat akun pada laman pendataan-nonasn.bkn.go.id lalu mengisi pengecekan identitas mulai dari NIK, nomor KK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, hingga nomor handphone dan e-mail aktif.
Setelah itu, pendaftar mengunggah file scan KTP dan pas foto sesuai ketentuan yang tertera. Setelah melakukan pengecekan data ulang dan konfirmasi, pendaftar akan mendapatkan Kartu Informasi Akun Pendataan Tenaga Non ASN sebagai bukti registrasi tahap awal.
Setelah membuat akun, pendaftar bisa login di laman sebelumnya dengan klik tombol Masuk Akun atau Lanjutkan Login Pendaftaran. Login dilakukan dengan mengisi NIK sebagai username dan password yang sebelumnya telah didaftarkan.
Jika mengalami kesulitan dan masalah untuk login, berikut adalah cara untuk mengatasinya dilansir dari laman Frequently Asked Question Pendataan Tenaga Non ASN BKN.
Cara Mengatasi Gagal Login dan Lupa Password Pendataan Non ASN 2022
- Jika tidak berhasil login dalam aplikasi, pastikan username dan password yang dimasukkan sudah sesuai.
- Jika lupa username untuk login, akses halaman Helpdesk Pendataan pada link berikut, username pada aplikasi adalah NIK masing-masing.
- Jika lupa password akun di aplikasi, akses halaman Helpdesk Pendataan, lalu pilih menu “Reset Password Akun Pendataan” dan lengkapi form isian yang tersedia.
- Jika lupa jawaban pengaman 1, akses halaman Helpdesk Pendataan, lalu pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.
- Jika lupa jawaban pengaman 2, akses halaman Helpdesk Pendataan, lalu pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Dipna Videlia Putsanra