tirto.id - Buku petunjuk pendataan pegawai non-ASN 2022 dapat didownload di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Alur pendaftaran pegawai non-ASN agar tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) melewati 2 proses yakni pendaftaran dari instansi tempat bekerja, dan pengisian data mandiri.
Para pegawai non-ASN dapat melakukan pendaftaran di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id hingga 31 Oktober 2022.
Hal tersebut bertujuan agar semua pegawai di instansi pemerintahan dapat tercatat dalam data BKN.
Program pendataan pegawai non-ASN dilakukan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer di instansi pemerintahan.
Nantinya, instansi pemerintahan tidak lagi menggunakan tenaga honorer, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, pendataan pegawai non-ASN juga bertujuan untuk mengetahui jumlah pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan, baik di pusat maupun daerah.
Apabila Anda merupakan pegawai non-ASN di instansi pemerintahan, dapat mengikuti pendataan yang dilakukan oleh BKN. Adapun alurnya adalah sebagai berikut.
Alur Pendataan Pegawai Non-ASN 2022
Untuk mendaftarkan diri sebagai pegawai non-ASN di instansi pemerintahan melakukan pendaftaran dari instansi tempat pegawai bekerja, kemudian pendataan pribadi dari pegawai, dan diverifikasi oleh instansi terkait.
Dikutip dari laman bkn.go.id, berikut ini adalah alur pendataan pegawai non-ASN 2022.
- Langkah pertama yang dilakukan untuk mendaftarkan pegawai non-ASN 2022 adalah admin/operator instansi mendaftarkan Tenaga Non ASN yang masih bekerja di instansi tersebut sampai saat ini.
- Pegawai yang didaftarkan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan (PP Nomor 49 Tahun 2018).
- Setelah didaftarkan oleh instansi tempatnya bekerja, pegawai non-ASN dapat membuat akun pendataan non-ASN.
- Akun tersebut digunakan untuk melakukan registrasi agar dapat memonitor, mengkonfirmasi, dan melengkapi riwayat kerja dari pegawai non-ASN masing-masing.
- Pegawai non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan Pegawai non-ASN.
- Proses melengkapi riwayat oleh pegawai non-ASN akan berhenti (selesai) ketika intansi tempatnya bekerja menyatakan "Finalisasi".
- Selanjutnya instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
- Sampai batas waktu yang ditentukan instansi terkait wajib melakukan finaslisasi data pegawai non-ASN.
- Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
Syarat Pendataan Pegawai non-ASN
Meskipun demikian, tidak semua pegawai non-ASN di instansi pemerintahan bisa didaftarkan di laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar bisa terdaftar sebagai pegawai non-ASN di instansi pemerintahan antara lain sebagai berikut.
- Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN.
- Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah.
- Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Link Download Buku Petunjuk Pendataan Pegawai Non-ASN 2022
Untuk lebih memahami mekanisme pendataan pegawai non-ASN di instansi pemerintahan pada tahun 2022 dapat mendownload buku petunjuk pendataan melalui tautan berikut.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Dhita Koesno