tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki masa kerja yang terbatas. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK direkrut berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak kerja.
Lantas, apakah kontrak PPPK bisa diperpanjang dan apakah PPPK berlaku seumur hidup? Ya, kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang. Namun, perpanjangan masa kontrak PPPK tersebut tidak berlaku seumur hidup.
Tidak seperti PNS yang merupakan pegawai tetap, PPPK adalah pegawai tidak tetap alias pegawai kontrak di pemerintahan. Oleh karena itu, kontrak PPPK memang tidak permanen, namun bisa diperpanjang setelah masa kontrak berakhir.
Terkait berapa lama durasi kontrak PPPK adalah paling singkat satu tahun. Namun, apakah PPPK hanya 5 tahun untuk bisa perpanjangan kontrak?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 tidak ada batasan terkait batasan panjang kontrak PPPK.
Namun, khusus PPPK Guru jangka waktu maksimal kontrak memang dibatasi dalam 5 tahun meskipun masih tetap bisa diperpanjang. Kebijakan serupa juga ditetapkan oleh beberapa instansi dalam merekrut PPPK Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Berapa Lama Kontrak Kerja PPPK?
Lama durasi kontrak PPPK tercantum dalam UU ASN Nomor 5 tahun 2014. Berdasarkan Pasal 98 UU ASN, lama durasi kontrak PPPK paling singkat adalah satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Penetapan durasi masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) ini ditentukan oleh masing-masing instansi saat proses rekrutmen.
Contohnya seperti yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seleksi PPPK Teknis 2023.
Calon PPPK Teknis 2023 di Kementerian PANRB yang berhasil lolos rangkaian seleksi akan ditawarkan kontrak kerja dengan MHPK 5 tahun.
Sementara itu, PPPK Teknis 2023 di lingkungan BKN direkrut dengan masa kerja yang lebih singkat, yaitu 3 tahun.
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023, durasi MHPK oleh instansi dilakukan dengan pertimbangan:
- jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh instansi namun bersifat sementara atau membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu;
- jenis jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan/atau pencapaian tujuan strategis nasional dalam kurun waktu tertentu;
- prediksi beban kerja suatu jabatan di unit instansi akan habis atau berkurang dalam jangka waktu tertentu;
- batas usia pensiun pada jabatan-jabatan di instansi yang akan diisi.
Lantas, masa kerja pppk sampai umur berapa? PPPK bisa direkrut paling rendah sejak usia 20 hingga paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan. Terkait masa kerjanya, tidak dicantumkan di dalam UU ASN.
Meskipun UU ASN tidak mengatur soal batas usia perpanjangan kontrak PPPK, namun instansi akan tetap mempertimbangkan usia pelamar sebelum mengajukan memperpanjang kontrak.
Perpanjangan masa kontrak PPPK memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk jabatan arsiparis adalah 60 tahun.
Oleh karena itu, apabila PPPK arsiparis sudah berusia 60 tahun maka dipertimbangkan untuk tidak melanjutkan kontrak kerja. Namun, usia pensiun arsiparis ini berbeda dengan usia pensiun jabatan dokter spesialis, yang mencapai 65 tahun.
Selain usia, ada beberapa faktor lain yang menjadi pertimbangan instansi untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang MHPK, antara lain:
- penilaian dan pencapaian kinerja PPPK;
- perubahan peraturan perundang-undangan;
- kesesuaian kompetensi PPPK dengan tanggung jawab;
- kebijakan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah untuk melakukan pengurangan PPPK;
- PPPK tidak ingin melakukan perpanjangan kontrak;
- PPPK mengalami penurunan kondisi jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja yang disepakati;
- PPPK terlibat tindak pidana penjara paling singkat 2 tahun dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum;
- PPPK melakukan pelanggan disiplin tingkat berat;
- PPPK terlibat menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan soal perpanjangan kontrak kerja PPPK Guru secara otomatis.
Usulan tersebut disampaikan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dalam Surat Nomor 3757/B.GT.01.03/2023. Surat tersebut memuat usulan agar kontrak PPPK Guru bisa diperpanjang paling lama 5 tahun secara otomatis hingga guru berusia 60 tahun.
Usulan disampaikan karena adanya kekhawatiran sistem rekrutmen guru berulang di masa depan. Pasalnya, saat ini kebijakan kontrak kerja guru yang berlaku terbatas, yaitu paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Dengan kata lain, setelah paling lama 5 tahun jika kontrak PPPK Guru tidak diperpanjang maka guru harus melalui seleksi CASN ulang.
Usulan dari Dirjen GTK itu pun disambut baik oleh Kementerian PANRB. Melalui Surat Nomor B/384/SM.02.03/2023, Kementerian PANRB menyebut bahwa perpanjangan kontrak otomatis PPPK Guru bisa dipertimbangkan dengan syarat tertentu.
Ketiga poin syarat perpanjangan tersebut antara lain:
- PPPK belum mencapai batas usia pensiun;
- PPPK tidak melanggar ketentuan perundang-undangan;
- Kompetensi PPPK sesuai dengan kinerja dan kebutuhan organisasi yang bersangkutan.
Editor: Dhita Koesno