Menuju konten utama

Perbedaan CPNS & PPPK: Batas Usia Pelamar, Gaji, & Tunjangan ASN

Apa perbedaan CPNS dengan PPPK, serta berapa batas usia pelamar, gaji serta tunjangan ASN?

Perbedaan CPNS & PPPK: Batas Usia Pelamar, Gaji, & Tunjangan ASN
Peserta Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) melakukan pendaftaran sebelum tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 di Gedung Graha Wana Bhakti Yasa, DI Yogyakarta, Jumat (7/2/2020). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/ama.

tirto.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dibedakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lantas, apa perbedaan CPNS dengan PPPK, serta berapa batas usia pelamar, besaran gaji serta tunjangannya?

Dikutip dari akun Instagram @kemenpanrb, ASN merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat sebagai pegawai negeri sipil secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sedangkan PPPK merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan PNS dan PPPK

PNS dan PPPK sama-sama bekerja untuk mengabdi di pemerintahan. Keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Berikut ini sejumlah perbedaan PNS dan PPPK yang perlu diketahui:

Batas Usia Maksimal

Aturan terkait CPNS terdapat dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa batas maksimal pelamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sedangkan untuk PPPK adalah berdasarkan Pasal 16 huruf a Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Disebutkan, usia minimal PPPK adalah 20 tahun dan batas usia maksimal yakni 1 tahun sebelum batas usia tertentu di jabatan atau formasi yang dilamar. Misal, batas usia jabatan A yakni 39 tahun, maka batas usia pelamar maksimal 38 tahun.

Proses Rekrutmen (Seleksi CPNS dan PPPK)

CPNS harus mengikuti 3 kali proses seleksi, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan Seleksi Kompetensi Bidang.

Sedangkan pelamar PPPK hanya menjalankan Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi PPPK terdapat 3 bidang tes, yakni manajerial, teknis, dan sosial kultural yang sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.

Pemberhentian Hubungan Kerja

Baik PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat apabila PNS/PPPK meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, dan tidak cakap secara rohani maupun jasmani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban serta mencapai usia pensiun.

Khusus PPPK juga akan diberhentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian berakhir.

Kedudukan Hukum

PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK hanya menempati jabatan yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. Namun, PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pertama.

Gaji dan Tunjangan

Baik PPPK dan PNS mendapatkan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi.

Adapun perbedaannya berdasarkan hukumnya. PNS diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS.

Sedangkan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Usia Pensiun

PNS pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.

Sementara PPPK pensiun pada usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan; 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya; dan 65 tahun Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Olivia Rianjani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Olivia Rianjani
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Iswara N Raditya