tirto.id - Simpatik Dukcapil adalah layanan kolaboratif yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta bersama fasilitas kesehatan terkait penerbitan dokumen kependudukan untuk bayi yang baru lahir.
Dengan layanan Simpatik Dukcapil, orang tua dari bayi yang baru lahir bisa langsung memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) terbaru, yang berisi anak yang baru lahir.
Hal tersebut dapat memudahkan orang tua anak yang baru lahir untuk mengurus berbagai dokumen. Karenanya, orang tua tidak perlu mendatangi Dinas Dukcapil untuk mendaftarkan kelahiran anaknya.
Apa Itu Simpatik Dukcapil?
Melalui unggahan di akun Instagram Dukcapil Jakarta, program Simpatik Dukcapil dibuat untuk memudahkan orang tua mengurus dokumen kelahiran bayi, terutama Akta Kelahiran, dan KIA.
“Output yang dihasilkan dari pelayanan ini berupa NIK, KK, Akta Lahir, dan KIA,” bunyi keterangan di Instagram Dukcapil Jakarta.
Selain itu, seluruh proses pengurusan dokumen bayi yang baru lahir di Jakarta, dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan (Faskes), tempat bayi dilahirkan. Orang tua pun dapat mengurus kelahiran anak saat proses bersalin selesai.
Dikutip dari situs resmi Simpatik Dukcapil, sudah ada 171 Faskes di Jakarta, yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk mempermudah proses pengurusan dokumen bayi yang baru lahir, baik Faskes milik pemerintah, maupun swasta.
Selain 171 Faskes yang sudah bekerja sama, Dinas Dukcapil DKI Jakarta juga membuka pendaftaran untuk Faskes yang belum terdaftar di Simpatik Dukcapil, untuk mendaftarkan melalui formulir pendaftaran yang ada di website resminya.
Sementara itu, syarat yang diperlukan oleh orangtua untuk mendaftarkan dokumen bayi yang baru lahir di Simpatik Dukcapil cukup mudah, yaitu mengisi Formulir F.2.01, Fotokopi buku nikah/ Akta perkawinan/ SPTJM kebenaran sebagai sepasang suami istri.
Cara Mengurus Dokumen Bayi Baru Lahir
Untuk mengurus dokumen bayi yang baru lahir untuk warga DKI Jakarta, dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Mengunjungi Loket Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, dan input biodata bayi yang baru lahir, untuk menerbitkan Surat Keterangan Lahir
- Mengakses Aplikasi Simpatik Dukcapil, dan isi formulir pendaftaran
- Pendaftaran tersebut akan diterima oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta, dan selanjutnya akan diproses untuk menerbitkan NIK, KK, Akta Kelahiran, dan KIA
*Seluruh proses pengurusan dokumen cukup dilakukan di Fasilitas Kesehatan tempat bayi lahir, untuk mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran, Akta Kelahiran, NIK, KK terbaru, dan KIA.
Setelah pendaftaran dokumen bayi yang baru lahir diterima oleh sistem Simpatik Dukcapil, dokumen akan diproses dan akan diantar oleh petugas, ke alamat yang tertera dalam formulir pendaftaran F.2.01.
Dengan demikian, bayi yang baru lahir di DKI Jakarta bisa langsung mendapatkan Akta Kelahiran, NIK, KK terbaru, dan KIA melalui Simpatik Dukcapil.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Ibnu Azis