Menuju konten utama

Cara dan Syarat Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil

Agar cara mengurus akta kematian lancar, ketahui syarat dan dokumen yang harus dilengkapi. Berikut ini panduan dan penjelasannya.

Cara dan Syarat Mengurus Akta Kematian di Disdukcapil
Kop Catatan Sipil Akta Kematian. FOTO/bantulkab.go.id

tirto.id - Syarat membuat akta kematian perlu diketahui sebelum memahami cara mengurusnya. Akta kematian bukan sekadar dokumen, tetapi juga menjadi persyaratan penting saat mengurus sesuatu, misalnya, pensiunan bagi ahli warisnya.

Akta kematian merupakan dokumen sebagai tanda bukti yang sah mengenai peristiwa kematian seseorang yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Dilansir dari laman Disdukcapil.pontianakkota.go.id, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Pejabat Pencatatan Sipil kemudian akan mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.

Dalam hal terjadi ketidakjelasan keberadaan seseorang karena hilang atau mati, tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

Dalam hal terjadinya kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, instansi pelaksana melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian.

Proses Penerbitan Akta Kematian pada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) paling lambat 14 (empat belas) hari.

Syarat Membuat Akta Kematian

Adapun persyaratan untuk membuat akta kematian sebagai berikut ini.

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Almarhum/Almarhumah.
  2. Fotokopi KTP pelapor.
  3. Fotokopi KTP saksi.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Perkawinan/SBKRI (Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia).
  5. Surat Keterangan Dari Rumah Sakit.
  6. Surat Pengantar Kematian dari Kelurahan.
Jika yang meninggal dunia sebagai Kepala Keluarga, harus dipisah Kartu Keluarga terlebih dahulu di Kecamatan.

Manfaat Akta Kematian

Sementara itu, dilansir dari laman Dukcapil.kalbarprov.go.id, manfaat dokumen akta kematian bagi penduduk di antaranya, sebagai berikut:

  1. Penetapan status janda atau duda (terutama bagi pegawai negeri) diperlukan sebagai syarat menikah lagi.
  2. Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi istri atau suami maupun anak.
  3. Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
  4. Persyaratan untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun.

Laman Dispendukcapil.jemberkab.go.id juga mengungkapkan beberapa manfaat akta kematian lainnya seperti, mencegah data almarhum disalahgunakan dan memastikan keakuratan data penduduk.

Baca juga artikel terkait AKTA KEMATIAN atau tulisan lainnya dari Khairul Ma'arif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Khairul Ma'arif
Penulis: Khairul Ma'arif
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Penyelaras: Ibnu Azis

Artikel Terkait