Menuju konten utama

Syarat Cetak e-KTP Baru Hilang atau Rusak Melalui Alpukat Jakarta

Berikut adalah syarat mencetak e-KTP baru jika hilang atau rusak melalui Alpukat Jakarta.

Syarat Cetak e-KTP Baru Hilang atau Rusak Melalui Alpukat Jakarta
E ktp. FOTO/Antara News

tirto.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta meluncurkan website dan aplikasi pelayanan administrasi kependudukan untuk warga DKI Jakarta bernama Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.

Alpukat Betawi merupakan sebuah website dan aplikasi pelayanan yang memberikan akses langsung kepada penduduk khususnya warga DKI Jakarta untuk mengajukan pelayanan administrasi kependudukannya.

Kini, warga DKI Jakarta bisa mengurus berbagai dokumen melalui Alpukat Betawi. Melalui website atau aplikasi ini, penduduk dapat mengajukan permohonan layanan, penjadwalan pelayanan, dan memonitor pelayanan yang diajukannya. Salah satu layanan yang disediakan oleh Alpukat Betawi ialah pencetakan e-KTP.

Proses Pengajuan Layanan Cetak e-KTP melalui Alpukat Betawi

Untuk menggunakan website atau aplikasi Alpukat Betawi, pengguna wajib regristrasi atau membuat akun terlebih dahulu melalui website atau aplikasi tersebut. Bagi Anda yang belum melakukan regristasi, dapat menerapkan cara berikut:

Registrasi melalui Website Alpukat Betawi

  • Kunjungi website Alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
  • Klik menu Masuk
  • Klik menu Mendaftar
  • Pilih apakah anda penduduk DKI Jakarta atau Non DKI Jakarta
  • Isi data diri seperti NIK, nomor KK, Email, nama lengkap, nomor HP, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, password, konfirmasi password, dan kode verifikasi
  • Klik menu Submit
  • Anda akan mendapatkan nomor verifikasi atau kode OTP yang dikirim oleh Dukcapil DKI melalui SMS
  • Masukkan nomor verifikasi tersebut dan selesai
  • Masuk kembali dengan akun anda untuk mengajukan layanan pencetakan e-KTP

Registrasi Melalui Aplikasi Alpukat Betawi

  • Buka Play Store atau App Store. Cari Alpukat Betawi dan lakukan instalasi
  • Setelah selesai terinstal, jalankan aplikasi Alpukat Betawi
  • Klik menu regristasi akun
  • Isi data diri berupa NIK, Nomor KK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor HP, email aktif, dan password
  • Anda akan mendapatkan nomor verifikasi atau kode OTP melalui SMS
  • Masukkan nomor verifikasi tersebut dan selesai
  • Buka kembali aplikasi, kemudian masuk untuk mengakses layanan di Dukcapil.

Syarat Cetak e- KTP Baru, Hilang, atau Rusak melalui Alpukat Betawi

Jika hendak mencetak E-KTP baru, Hilang, atau Rusak, anda harus menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan terlebih dahulu. Persyaratan tersebut bisa dalam bentuk file foto maupun scan. Melansir dari laman resmi Alpukat Betawi, berikut persyaratan lengkapnya:

  • Syarat Layanan e-KTP Pemula atau Baru untuk usia 17 tahun: Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Syarat Layanan e-KTP Hilang: Surat keterangan hilang kepolisian dan fotokopi KK
  • Syarat Layanan e-KTP Rusak: e-KTP Asli

Cara Mencetak e-KTP melalui Alpukat Betawi

Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, lakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Masuk ke website atau aplikasi Alpukat Betawi
  • Klik menu Pencetakan e-KTP atau KTP-el
  • Klik menu Tambah Permohonan pada halaman depan submenu Pencetakan
  • Klik cetak pada kolom nama anggota keluarga yang hendak diajukan
  • Cek kembali dan pastikan kebenaran data yang ditampilkan sudah sesuai
  • Pilih keterangan permohonan, apakah baru (untuk pertama kali), perubahan biodata, ganti rusak, ganti hilang, atau pindah domisili
  • Jika permohonan cetak e-KTP baru, silakan klik menu Kirim Permohonan Cetak
  • Namun, jika permohonan cetak e-KTP hilang atau rusak, anda harus klik Dokumen Persyaratan dan masukkan No HP, kemudian klik menu kirim Permohonan Cetak
  • Unggah dokumen persyaratan seperti e-KTP asli, surat keterangan hilang dari kepolisian, kemudian klik menu Upload
  • Pilih service point atau tempat pencetakan e-KTP dan tanggal jadwal pengambilan dokumen
  • Klik menu Kirim Permohonan Jadwal dan klik Ya bila tidak ada perubahan tanggal
  • Permohonan cetak e-KTP berhasil dikirim dan akan segera diproses
  • Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan sebagai bukti pengambilan e-KTP
  • Jika telah usai diproses, anda akan mendapatkan SMS berisi informasi bahwa e-KTP sudah bisa diambil
  • Anda dapat mengambil e-KTP tersebut di service point yang sudah diisi sebelumnya.

Baca juga artikel terkait CARA CETAK E-KTP BARU atau tulisan lainnya dari Yunita Dewi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yunita Dewi
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Alexander Haryanto