tirto.id - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah menuturkan sudah ada 50 ribu lebih e-KTP yang sudah diubah alamatnya.
Penggantian alamat e-KTP baru ini akibat kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah 22 nama jalan dengan nama-nama tokoh Betawi beberapa waktu lalu.
"E-KTP sekitar 50 ribuan yang perlu diubah alamatnya," kata Zudan saat dikonfirmasi Tirto, Senin (27/6/2022).
Zudan mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan pemutakhiran data. Dukcapil pun menerima laporan berkala soal pengerjaan pengubahan data kependudukan.
Ia mengingatkan bahwa semua data kependudukan harus mengikuti ketentuan baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," tutur Zudan.
Kemendagri pun akan mendukung upaya penggantian dokumen kependudukan. Ia pun mengaku, Dukcapil siap menyediakan tambahan blangko e-KTP untuk pengubahan data kependudukan.
Pria yang juga Ketua Umum KORPRI ini meminta para pejabat suku dinas untuk 'jemput bola' agar warga bersedia mencetak ulang dokumen kependudukan secara gratis. Jika publik tidak bertemu petugas, masyarakat bisa mendatangi Sudin Dukcapil terdekat.
Ia beralasan, perubahan nama sudah lazim terjadi sehingga bisa diubah.
"Misalnya dulu, Jalan Raya Bekasi-Jakarta diubah menjadi Jalan si Pitung, tinggal diubah dalam aplikasinya. Nanti kepada masyarakat akan di-entry data yang baru. Masyarakat enggak perlu bawa pengantar RT/RW. Datang aja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan e-KTP dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," jelas Zudan.
Zudan juga menegaskan, pembuatan dokumen tidak memerlukan rekam data kependudukan maupun foto hingga mengisi formulir. Warga juga tidak perlu membawa dokumen pengantar untuk mencetak dokumen kependudukan baru.
"Enggak perlu bawa pengantar RT/RW, karena secara sistem kan sudah ada kebijakan untuk perubahan alamat. Ini penduduknya juga tidak pindah alamat," tegas Zudan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri