Menuju konten utama
Flash News

Anies: Pengurusan Dokumen Imbas Perubahan Nama Jalan di DKI Gratis

Pengubahan alamat pada e-KTP, SIM, STNK, sertifikat tanah, izin usaha dan lain-lain yang terdampak perubahan nama jalan di Jakarta gratis.

Anies: Pengurusan Dokumen Imbas Perubahan Nama Jalan di DKI Gratis
Vaksin Anak DKI Jakarta. foto/Humas Pemprov DKI

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan dokumen administrasi lama milik masyarakat masih berlaku dan diakui secara hukum meski terdapat perubahan 22 nama jalan.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022, sejumlah ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) diubah menggunakan nama-nama tokoh Betawi.

Anies mengatakan nama jalan yang baru akan diakomodir dalam sistem pencatatan administrasi di seluruh instansi serta disinkronkan dengan basis data kependudukan e-KTP.

Kemudian, Anies memastikan perubahan dokumen administrasi akibat perubahan nama jalan tidak dikenakan biaya sama sekali. Hal itu berlaku pada semua dokumen administrasi masyarakat.

Dokumen yang saat ini dimiliki masyarakat masih sah sampai habis masa berlakunya. Data perubahan nama jalan akan disesuaikan pada saat masyarakat mengurus perpanjangan/pembaruan dokumen.

Anies mengatakan hal itu diputuskan saat pertemuan bersama Kakorlantas Polri, Dirut Jasa Raharja, dan Kakanwil BPN DKI Jakarta.

"Semua [Dokumen] yang dicatat tetap berlaku dan akan disesuaikan, yang berlaku masih kemudian tidak batal. Semua aspek tidak akan merasa rugi dan semua kesimpangsiuran akan diklarifikasi sehingga ada kepastian bagi semua," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/6/2022).

Pada saat yang sama, Kakorlantas Mabes Polri, Irjen (Pol) Firman Santyabudi menyatakan kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus surat-surat berlalu lintas seperti STNK, SIM, dan sebagainya untuk perubahan nama jalan. Masyarakat dapat mengubah data saat surat-surat tersebut saat habis masa berlakunya.

“Setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang [prosesnya akan bertahap],” kata Firman.

Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Dwi Budi Martono. Ia memastikan sertifikat tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah nama jalan yang baru dalam surat tersebut.

“Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di loket maupun di back office dan petugas-petugas kami di lapangan. Semua akan mengikuti Keputusan Gubernur ini dan ini semua untuk kepentingan masyarakat,” kata Dwi.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menambahkan penyesuaian data ini tidak akan mengganggu pembayaran santunan bagi warga yang terdampak perubahan nama jalan saat mengalami kecelakaan.

“Dari perubahan data pada KTP dan data Kendaraan, tentu saja data historis yang tidak akan ditinggalkan, dalam rangka pembayaran bagi yang mengalami kecelakaan,” kata Rivan dalam kesempatan yang sama.

Sementara terkait proses penerbitan dokumen kependudukan yang baru, Dinas Dukcapil DKI Jakarta secara bertahap akan melakukan perubahan berdasarkan wilayah. Selanjutnya, dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW.

Pemberian dokumen kependudukan baru disertai penarikan dokumen lama. Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru.

Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya.

Masyarakat Jakarta yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi DPMPTSP melalui hotline service/call center 1500164.

Baca juga artikel terkait PERUBAHAN NAMA JALAN JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan