Menuju konten utama

Mendagri Targetkan e-KTP Rusak Dimusnahkan Paling Lama 20 Desember

Semua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak sah akan dimusnahkan pada 20 Desember 2018, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo.

Mendagri Targetkan e-KTP Rusak Dimusnahkan Paling Lama 20 Desember
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan pengarahan dalam Forum Komunikasi dan Konsultasi Nasional antara Pemerintah dan Ormas di Jakarta, Selasa (6/11/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

tirto.id -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menargetkan semua kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan tidak sah akan dimusnahkan pada 20 Desember 2018.

Tjahjo menyampaikan sejak 13 Desember 2018 telah menginstruksikan seluruh jajarannya, hingga tingkat kota dan kabupaten, untuk membakar semua e-KTP rusak dan tidak sah hingga satu minggu ke depan.

"Yang di gudang pusat maupun di gudang daerah dibakar semua. Setiap hari, kalau masih ada satu e-KTP yang tidak berlaku, harus segera dimusnahkan," kata Tjahjo, Minggu (16/12/2018).

Menurut Tjahjo, penertiban e-KTP ini sebenarnya sudah diperketat sejak Juli 2018.

"Enam bulan lalu, kami instruksikan e-KTP yang kedaluwarsa dan 'invalid' atau salah ketik apapun harus segera dipotong. Tapi dalam perkembangannya belum semua daerah memotong," ungkap dia.

Kelalaian tersebut, kata dia, kemudian dimanfaatkan sejumlah pihak untuk berlaku curang.

"Itu oknum yang sengaja tidak bertanggungjawab. 'Gak' mungkin tercecer sendiri, pasti ada aktivitas dari oknum yang sengaja," ungkap dia.

Dengan terus berulangnya kasus penyebaran e-KTP secara ilegal, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kemudian memutuskan untuk mengambil tindakan tegas, yakni memusnahkan seluruh e-KTP dengan cara dibakar.

"Dengan dibakarnya semua ini, kalau masih ada e-KTP tercecer akan kami usut, dan ada sanksi pidananya," kata Tjahjo.

Ia menambahkan pihaknya juga bakal langsung memberikan sanksi jika kelak ada pegawai Kementerian Dalam Negeri yang terbukti terlibat dalam perbuatan curang itu.

Terkait pembakaran e-KTP rusak dan invalid, Tjahjo mengaku akan mengawasi jajarannya dengan seksama agar instruksinya dilaksanakan secara bertanggung jawab.

"Kalau mau menyidak di 514 kota dan kabupaten kan cukup berat. Jadi kami akan minta sampel tiap-tiap provinsi, kami telepon seluruh gudang e-KTP di seluruh indonesia secara acak untuk memastikan," tutur dia.

"Walaupun e-KTP itu tidak berlaku lagi, tidak mengganggu sistem, tapi kan itu bisa menimbulkan polemik dan opini. Apalagi di tahun politik, bayangkan ini tanggung jawab kita bersama," tambah Tjahjo.

Baca juga artikel terkait E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri