tirto.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor unik yang akan dimiliki setiap penduduk di Indonesia. Setiap orang memiliki NIK yang berlainan. NIK pun juga akan disandang oleh setiap penduduk dari lahir sampai dirinya meninggal.
Laman Dukcapil Kemendagri menuliskan, pembuatan NIK hanya akan dilakukan sekali. Ke depannya, pemerintah akan melakukan integrasi antara NIK dengan semua pelayanan publik di Indonesia. Dengan demikian, akan muncul tradisi baru bahwa NIK menjadi nomor yang mesti dihafal untuk mendapatkan pelayanan lebih efektif dan efisien.
Sebenarnya integrasi NIK dengan pelayanan publik sudah dilakukan semenjak 2015. Hanya saja, jumlah yang bekerja sama masih terbatas saat itu yakni sekira 30 lembaga. Setelah itu, terjadi kenaikan luar biasa untuk lembaga yang mengintegrasikan NIK pada layanan mereka, hingga tembus sampai 3.904 lembaga.
Tidak hanya terkait pelayanan publik saja, bahkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) juga diarahkan pada penggunaan NIK. Dengan demikian, dimungkinkan NIK sekaligus berfungsi sebagai NPWP di kemudian hari. Pemerintah telah mengatur pencantuman dan pemanfaatan NIK pada pelayanan publik melalui Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2021.
Link Dukcapil Jakarta Online untuk Cek NIK dan KK
NIK diagendakan menjadi satu-satunya nomor yang dipakai untuk mengakses layanan publik. Contoh implementasinya saat ini terlihat pada kartu NPWP, pengurusan program Kartu Prakerja, bantuan sosial, pembuatan SIM, dan sebagainya. Jika semua lembaga publik sudah terintegrasi, maka seseorang tinggal menyebutkan NIK yang dimilikinya untuk mengakses layanan.
Apabila NIK, atau mungkin nomor Kartu Keluarga, terlupa dan/atau memerlukan pengurusan kependudukan lainnya, kini bisa dengan mudah mengurusnya secara online. Layanan di Disdukcapil online telah dibuka untuk wilayah Jakarta. Berikut ini nomor pelayanan yang disediakan:
a. Pencatatan Sipil: 0813 8824 9415
b. Pendaftaran Penduduk: 0813 8859 0204
*Chat pelayanan hanya dilakukan lewat aplikasi Telegram
a. Pencatatan Sipil
- Pencatatan Sipil: 0817 814 147
- Perkawinan: 0896 7000 2593
b. Pendaftaran Penduduk
- Mutasi Ubah: 0857 7217 6654
- Update NIK: 0856 1919 079
- Konsultasi KK KTP: 0813 1471 0876
*Pelayanan melalui chat aplikasi Whatsapp
a. Pencatatan Sipil: 0813 8965 6861
b. Pendaftaran Penduduk: 0812 8357 1528
*Pelayanan melalui chat aplikasi Whatsapp
Nomor pelayanan: 0858 9171 0621
*Pelayanan melalui chat aplikasi Whatsapp
a. Pencatatan Sipil: 0889 0606 3171
b. Pelayanan: 0812 9434 9937
c. Update NIK: 0895 3887 19991
d. Plt. Kasudin: 0821 1448 8553
e. Kasubbag T.U: 0812 8633 4650
f. Kasie Dafduk: 0878 7733 1066
g. Kasie Data Informasi: 0812 1924 4377
e. Plt. Kasie Pencatatan Sipil: 0817 1261 45
*Pelayanan melalui chat aplikasi Whatsapp
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto