tirto.id - Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui sejumlah tahap dan syarat. Apabila CPNS tidak memenuhi persyaratan tertentu dapat menyebabkan gagal diangkat menjadi PNS.
CPNS sendiri merupakan gelar bagi peserta yang lulus seleksi CPNS dan diterima pada instansi pemerintahan. Namun, setelah dinyatakan lulus seleksi nasional CPNS tidak langsung diangkat menjadi PNS. CPNS harus melalui masa percobaan, diklat, dan syarat-syarat administrasi dalam kurun waktu tertentu.
Masa Percobaan & Diklat CPNS untuk Diangkat Jadi PNS
Berdasarkan Undang-undang (UU) Manajemen PNS, CPNS harus melalui masa percobaan sebelum diangkat sebagai PNS. Masa percobaan atau masa prajabatan ini dilaksanakan kurang lebih 1 tahun dan hanya berlangsung sebanyak 1 kali.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), selama masa percobaan berlangsung, CPNS akan melaksanakan pendidikan dan pelatihan (diklat) sesuai dengan jabatannya. Kegiatan tersebut akan dilakukan secara terintegrasi seiring dengan berlangsungnya masa percobaan.
Normalnya, diklat dapat selesai dalam waktu 1 tahun selama masa percobaan. Kendati demikian, ada kasus dimana instansi mengalami kondisi tertentu yang menyebabkan pelaksanaan diklat lebih dari setahun.
Menurut BKN hal ini dapat dibenarkan apabila alasan keterlambatan meliputi:
- ketersediaan anggaran
- ketersediaan sarana dan prasarana pelatihan;
- sumberdaya manusia pelatihan;
- kebijakan strategis nasional.
Kebijakan ini berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020. Bagi instansi dengan CPNS yang diangkat pada 2018 dan 2019 namun belum melaksanakan diklat wajib melaksanakan diklat paling lambat akhir 2022.
Syarat Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Aidu Tauhid menyebutkan setidaknya ada 4 hal yang harus dipenuhi CPNS agar bisa diangkat sebagai PNS.
Mengutip laman resmi BKN, keempat komponen utama tersebut diantaranya:
- lulus diklat prajabatan;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba;
- penilaian kinerja perilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik;
- mengucapkan sumpah janji PNS.
Komponen-komponen tersebut nantinya dibuktikan dalam sejumlah berkas administrasi termasuk:
- Surat Keputusan CPNS;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) atau Surat Penugasan;
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter penguji tersendiri atau tim penguji;
- Bagi instansi yang mengajukan pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun maka perlu menyertakan usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan.
Penyebab CPNS Gagal Diangkat Menjadi PNS
Ada sejumlah kondisi dimana CPNS dianggap tidak memenuhi syarat pengangkatan, sehingga gagal menjadi PNS. Kondisi ini biasanya dialami oleh CPNS yang meninggal dunia atau melakukan pelanggaran sedang hingga berat.
Mengutip Instagram @BKNgoidofficial berikut beberapa alasan yang menyebabkan CPNS tidak bisa diangkat menjadi PNS:
- CPNS mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- CPNS meninggal dunia;
- CPNS terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat;
- CPNS memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melama;
- CPNS dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- CPNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
- CPNS tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS.