tirto.id - PPPK merupakan pegawai pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Meskipun sama-sama berstatus sebagai ASN, PPPK berbeda dengan CPNS.
Perbedaan paling jelas antara PPPK dan CPNS adalah terkait dengan masa percobaan. Sebelum diangkat menjadi PNS, CPNS wajib melaksanakan masa percobaan selama satu hingga dua tahun. Di sisi lain, PPPK langsung bekerja tanpa melalui masa percobaan.
Melansir laman resmi Kementerian PANRB, setelah resmi diangkat oleh instansi, PPPK langsung melaksanakan tugas jabatan sesuai ketetapan yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tugas yang dilaksanakan oleh PPPK memiliki masa berlaku sesuai dengan ketentuan instansi pemerintahan.
Masa perjanjian kerja untuk PPPK sendiri diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan pasal 98, masa perjanjian kerja untuk PPPK di suatu instansi pemerintahan paling singkat selama 1 tahun. Masa perjanjian kerja tersebut bisa diperpanjang sesuai kebutuhan maupun penilaian kinerja.
Download Juknis Pemberkasan PPPK
Saat ini, rekrutmen PPPK 2021 telah memasuki tahap pemberkasan dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan sebagai syarat utama usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK.
Prosedur pemberkasan untuk PPPK Guru maupun PPPK Non-Guru dilakukan secara online dengan memanfaatkan platform sscasn.bkn.go.id dan docudigital.bkn.go.id. Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menghapuskan sistem tanda tangan basah dan beralih ke pemanfaatan tanda tangan elektronik.
"Untuk output dari BKN, baik itu pengumuman maupun penetapan pertimbangan teknis Nomor Induk PPPK, kami menggunakan tanda tangan elektronik. Jadi tidak ada lagi tanda tangan basah," terang Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Mengingat pelaksanaannya dilakukan secara online, dokumen yang dibutuhkan untuk pemberkasan wajib disertakan dalam bentuk digital. Adapun dokumen-dokumen yang wajib diunggah pada tahap pemberkasan dan pengisian DRH, antara lain:
- File scan surat pernyataan 5 poin;
- File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berkalu;
- File scan DRH yang diisi dan diunduh melalui website SSCASN dan sudah dibubuhi materai;
- File scan bukti pengalaman kerja;
- File scan surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- File surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS atau dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- File scan ijazah pendidikan asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru 2021;
- File scan transkrip nilai yang digunakan untuk melamar formasi PPPK Guru 2021;
- File surat lamaran yang ditunjukkan kepada instansi. File ini akan tampil secara otomatis sesuai dengan file yang diunggah saat pendaftaran;
- File pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah.
Keterangan lebih lengkapnya bisa disimak melalui buku petunjuk teknis (Juknis) yang dirilis oleh BKN. Buku tersebut dapat diunduh melalui link berikut:
Download Buku Juknis Pemberkasan dan Pengisian DRH PPPK 2021 PDF
Besaran Gaji PPPK Terbaru
Besaran gaji yang diterima oleh PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji atau upah yang diterima oleh PPPK dipengaruhi oleh golongan serta masa kerja pegawai.
Golongan di PPPK terdiri dari 17 level, mulai dari golongan I hingga golongan XVII. Semakin tinggi golongan, semakin tinggi pula gaji yang diterima.
Selain itu, masa kerja PPPK juga memengaruhi besaran gaji. PPPK dengan masa kerja yang lebih lama, tentu akan menerima gaji yang lebih tinggi dibanding PPPK yang masa kerjanya lebih singkat.
Berikut ringkasan besaran gaji PPPK dari yang terendah dan tertinggi sesuai dengan yang tercantum pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020:
Golongan | Masa Kerja | |
Paling Sebentar (< 1 tahun) | Paling Lama (>25 tahun) | |
I | Rp1.749.900 | Rp2.686.200 |
II | Rp1.960.200 | Rp2.843.900 |
III | Rp2.043.200 | Rp2.964.200 |
IV | Rp2.129.500 | Rp3.089.600 |
V | Rp2.325.600 | Rp3.879.700 |
VI | Rp2.539.700 | Rp4.043.800 |
VII | Rp2.647.200 | Rp4.214.900 |
VIII | Rp2.759.100 | Rp4.393.100 |
IX | Rp2.966.500 | Rp4.872.000 |
X | Rp3.091.000 | Rp5.078.000 |
XI | Rp3.222.700 | Rp5.292.800 |
XII | Rp3.359.000 | Rp5.516.800 |
XIII | Rp3.501.100 | Rp5.750.100 |
XIV | Rp3.649.200 | Rp5.993.300 |
XV | Rp3.803.500 | Rp6.246.900 |
XVI | Rp3.964.500 | Rp6.511.100 |
XVII | Rp4.132.200 | Rp6.786.500 |
Editor: Yantina Debora