Menuju konten utama
Penetapan Nomor Induk PPPK

Jadwal Penetapan NI PPPK Non Guru 2021 dan Tahap Selanjutnya

Masa usul nomor induk PPPK Non Guru dilangsungkan sejak 1-31 Desember 2021. Sementara itu, jadwal penetapan NI PPPK Non Guru maksimal pada 4 Februari 2022.

Jadwal Penetapan NI PPPK Non Guru 2021 dan Tahap Selanjutnya
Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengerjakan soal berbasis "computer assisted test" (CAT) di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.

tirto.id - Jadwal penetapan nomor induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru dilakukan maksimal setelah 25 hari diusulkannya NI kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dengan demikian, NI PPPK Non Guru ditetapkan paling lambat pada 4 Februari 2022.

Saat ini, tahapan rekrutmen PPPK Non Guru sudah sampai tahap usul penetapan nomor induk (NI) PPPK yang dilangsungkan sejak 1-31 Desember 2021.

Dengan demikian, peserta yang lulus tinggal menunggu usul dan penetapan NI-nya, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan kontrak kerja dengan instansi yang dilamar.

Secara umum, PPPK merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan perjanjian kerja. Berbeda dengan PNS, PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. PPPK terbagi menjadi dua: PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Berkaitan dengan PPPK Non Guru, mereka yang diterima akan menempati posisi-posisi tertentu di pemerintahan, misalnya sebagai perawat, perencana, penyuluh Keluarga Berencana (KB), penyuluh perikanan, hingga asisten apoteker di instansi pemerintah.

Pada 2021, seleksi PPPK Non Guru dilakukan dua kali, yaitu seleksi tahap 1 dan tahap 2. Saat ini, rekrutmen yang masih berlangsung adalah seleksi PPPK Guru tahap 2 yang memasuki masa usul penetapan NI PPPK Non Guru. Selanjutnya, seleksi PPPK Guru tahap 3 akan diselenggarakan pada 2022.

Sebagaimana proses seleksi CPNS, rekrutmen PPPK Non Guru juga dilangsungkan melalui portal SSCASN BKN.

Tahapan Penetapan NI PPPK Non Guru 2021

Proses penetapan NI PPPK telah diatur melalui PP Nomor 9 Tahun 2018 (PDF). Berikut ini mekanisme penetapannya dimulai dari diumumkannya peserta yang lolos seleksi:

  1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengumumkan pelamar yang lulus seleksi
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat menjadi Calon PPPK melalui Keputusan PPK
  3. Keputusan PPK diserahkan pada Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendapatkan nomor induk PPPK
  4. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja
  5. PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
  6. PPK menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Menurut aturan UU yang sama, penerbitan NI PPPK Non Guru paling lambat 25 hari kerja sejak waktu penyampaian usul.

Sebagai misal, apabila penyampaian usul paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2021, penetapan NI PPPK Non Guru akan dihitung dalam jangka waktu 25 hari kerja pada Januari-Februari 2022, dikurangi waktu libur akhir pekan dan tanggal merah.

Dengan demikian, maksimal penetapan NI PPPK Non Guru dilakukan pada 4 Februari 2022.

Karena bukan termasuk pegawai pemerintah tetap, masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi berdasarkan penilaian kinerja atas PPPK tersebut.

Jadwal Lanjutan PPPK Non Guru Tahap 2

Jadwal seleksi PPPK Non Guru mengalami penyesuaian berkali-kali. Penyesuaian terakhir dilakukan pada awal bulan lalu melalui surat edaran (SE) BKN No. 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021 (PDF) mengenai jadwal lanjutan Seleksi PPPK Non Guru 2021.

Berdasarkan jadwal tersebut, tahapan rekrutmen PPPK Non Guru yang masih berlangsung adalah seleksi tahap 2 yang sampai pada periode usul penetapan NI PPPK Non Guru. Jadwalnya adalah sebagai berikut.

NoKegiatan Rekrutmen PPPK Non GuruJadwal PPPK Non Guru Tahap 2
1Pengumuman Hasil Kompetensi PPPK Non Guru13 - 14 November 2021
2Masa Sanggah15-18 November 2021
3Jawab Sanggah19-26 November 2021
4Pengumuman Pasca Sanggah27-29 November 2021
5Penyampaian Kelengkapan Dokumen30 November-16 Desember 2021
6Usul Penetapan NI PPPK Non Guru1-31 Desember 2021

Rekrutmen PPPK Guru diselenggarakan sebagai upaya mengangkat guru-guru honorer di Indonesia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

Bagaimanapun juga, posisi jabatan sebagai PPPK Guru menjamin kesejahteraan pendidik daripada sekadar menjadi guru honorer.

Guru yang memperoleh status sebagai PPPK akan memiliki gaji mencukupi, tunjangan profesi, serta berkesempatan mengikuti program peningkatan profesi dan sertifikasi, sebagaimana dilansir Kemdikbud.

Tahun ini, pemerintah membuka sekitar 500 ribu formasi PPPK Guru. Jumlah tersebut adalah setengah dari target 1 juta guru yang direncanakan pemerintah pusat.

Sejauh ini, jumlah sekitar 500 ribu formasi tersebut diklaim merupakan jumlah tertinggi sejak rekrutmen beberapa tahun terakhir.

“Jumlah sekitar 500 ribu formasi guru ASN PPPK ini bisa dikatakan rekor tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, sehingga hal ini perlu kita syukuri dan rayakan bersama,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Makarim seperti dikutip dari Sekretariat Kabinet (Setkab).

Baca juga artikel terkait PPPK NON GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Abdul Hadi