Menuju konten utama

Pengisian DRH & Pemberkasan PPPK Guru 2021 di SSCASN Hari Ini

Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan untuk usul penetapan NI PPPK Guru 2021 sudah dimulai hari ini, Jumat (24/12/2021)

Pengisian DRH & Pemberkasan PPPK Guru 2021 di SSCASN Hari Ini
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan pemberkasan untuk PPPK Guru 2021 sudah dimulai hari ini, Jumat (24/12/2021). Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama 19 hari kalender, yang akan berakhir pada 10 Januari 2022.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru wajib melengkapi dokumen persyaratan dan mengisi DRH untuk memperoleh usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK). Kegiatannya sendiri diselenggarakan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

PPPK Guru merupakan salah satu rangkaian seleksi CASN 2021 yang dilakukan untuk merekrut guru honorer, guru non-ASN, serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG) sebagai pegawai ASN.

Rangkaian rekrutmen PPPK Guru 2021 saat ini tengah memasuki masa sanggah seleksi kompetensi tahap 2 dan persiapan pengumuman pasca sanggah. Sementara itu, seleksi tahap 1 sendiri sudah berakhir sejak Oktober 2021. Pada seleksi tahap 1, terdapat 173.329 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan akan diangkat sebagai PPPK.

Petunjuk Teknis Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Guru 2021

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Guru 2021 dilaksanakan sepenuhnya secara online. Peserta diharuskan login ke akun SSCASN masing-masing untuk mengakses laman DRH dan melengkapi berkas dokumen yang disyaratkan.

Berikut langkah-langkah untuk mengakses laman DRH di SSCASN:

  • Peserta membuka link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login;
  • Peserta melakukan login ke akun SSCASN menggunakan NIK dan password yang telah dibuat saat awal pendaftaran PPPK Guru 2021;
  • Peserta masuk ke halaman awal dan menemukan pesan yang berisi bahwa peserta lulus PPPK Guru 2021.
  • Pada kolom "Apakah anda ingin melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan CASN?" pilih "Ya" kemudian klik "Pengisian Daftar Riwayat Hidup";
  • Laman DRH otomatis akan tampil di SSCASN dan siap diisi oleh peserta.

Pengisian DRH sendiri dilakukan dengan menyertakan sejumlah informasi, termasuk data diri, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, pengalaman organisasi, sertifikasi, hingga prestasi peserta.

Informasi-informasi tersebut nantinya akan didukung oleh sejumlah data yang peserta unggah saat pemberkasan, diantaranya:

  • Surat pernyataan 5 poin
  • Surat Keteranagan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • DRH
  • Bukti pengalaman kerja yang dilegalisir
  • Surat keteragan tidak mengonsumsi narkoba
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
  • Ijazah asli
  • Sertifikat
  • Transkrip nilai asli
  • Surat lamaran
  • Pas foto terbaru.

Mengingat prosedur pengisian DRH dan pemberkasan dilakukan secara online, maka berkas-berkas tersebut dibutuhkan dalam bentuk digital. Artinya, dokumen-dokumen persyaratan yang masih dalam bentuk cetak sebaiknya di-scan untuk bisa diunggah ke laman SSCASN.

Prosedur lebih jelasnya dapat disimak melalui petunjuk teknis (juknis) pengisian DRH yang dipublikasikan oleh panitia seleksi nasional (panselnas) berikut:

Download PDF Juknis Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Guru 2021

Tahap dan Jadwal Pengisian DRH Serta Pemberkasan PPPK Guru 2021

Merujuk Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 ada serangkaian kegiatan pengisian DRH dan pemberkasan PPPK Guru 2021, yaitu:

  1. Instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan kelulusan yang sudah ditandatangani oleh Kepala BKN mengumumkan hasilnya kepada peserta.
  2. Instansi menyampaikan pengumuman terkain pelaksanaan pemberkasan, pengisian DRH, dan penetapan NI PPPK Guru pada peserta.
  3. Peserta melakukan pengisian DRH dan pemberkasan di SSCASN sesuai dengan tanggal yang ditentukan.
  4. Instansi pusat menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK kepada Kepala BKN, sementara instansi daerah menyampaikan kelengkapan dokumen kepada Kepala Kantor Regional BKN. Penyampaian kelengkapan dokumen tersebut dilakukan melalui SAPK dan Aplikasi DOCUDigital.
  5. Satu bulan setelah tanggal penyampaian usul penetapan NI PPPK Guru oleh instansi, Kepala BKN dan Kepala Kantor Regional BKN akan menentukan pengangkatan peserta sebagai PPPK Guru 2021.

Kegiatan-kegiatan tersebut setidaknya akan berlangsung hingga tahun 2022 mendatang, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pengisian DRH dan kelengkapan dokumen: 24 Desember 2021 - 10 Januari 2022
  • Usul penetapan NI PPPK Guru oleh instansi : 2 Januari - 31 Januari 2022
  • Pengangkatan PPPK Guru 2021 : 1 bulan setelah usul disampaikan oleh instansi.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora