tirto.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat fasilitas berupa gaji dan tunjangan dari negara.
Gaji yang diterima oleh PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Selain gaji, PPPK juga menerima fasilitas berupa tunjangan.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan diberikan sesuai dengan tugas jabatannya.
Sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada anggaran negara dan daerah.
Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, gajinya dibebankan pada Gaji PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sementara, PPPK yang bekerja dibawah instansi daerah gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tergantung instansi kerjanya.
Karena dibebankan pada negara, gaji maupun tunjangan PPPK juga dikenakan potongan pajak. Pajak yang dibebankan pada masing-masing pegawai berbeda dan diatur dalam undang-undang perpajakan.
Gaji PPPK berdasarkan golongannya
Gaji PPPK tak berbeda jauh dengan PNS yang didasarkan pada golongan dan masa kerja pegawai. Bedanya, golongan di PPPK dibagi menjadi 17 level golongan tanpa ada jenjang setiap golongannya.
Berikut besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja berdasarkan Perpres Nomor Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Golongan | Masa Kerja | |
Paling Sebentar (< 1 tahun) | Paling Lama (>25 tahun) | |
I | Rp1.749.900 | Rp2.686.200 |
II | Rp1.960.200 | Rp2.843.900 |
III | Rp2.043.200 | Rp2.964.200 |
IV | Rp2.129.500 | Rp3.089.600 |
V | Rp2.325.600 | Rp3.879.700 |
VI | Rp2.539.700 | Rp4.043.800 |
VII | Rp2.647.200 | Rp4.214.900 |
VIII | Rp2.759.100 | Rp4.393.100 |
IX | Rp2.966.500 | Rp4.872.000 |
X | Rp3.091.000 | Rp5.078.000 |
XI | Rp3.222.700 | Rp5.292.800 |
XII | Rp3.359.000 | Rp5.516.800 |
XIII | Rp3.501.100 | Rp5.750.100 |
XIV | Rp3.649.200 | Rp5.993.300 |
XV | Rp3.803.500 | Rp6.246.900 |
XVI | Rp3.964.500 | Rp6.511.100 |
XVII | Rp4.132.200 | Rp6.786.500 |
Selain gaji, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Tunjangan PPPK
Tunjangan merupakan pembayaran diluar gaji pokok yang diterima secara teratur oleh PPPK.
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terdapat lima jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK, yaitu:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya.
Nominal tunjangan untuk PPPK yang bekerja di instansi pusat diatur oleh Menteri Keuangan. Sementara untuk PPPK yang bekerja di instansi daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
Besaran tunjangan bisa jadi lebih tinggi atau lebih rendah dibanding gaji, tergantung dengan kebijakan yang berlaku.
Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2
Masa sanggah dilakukan pada 22-24 Desember 2021, setelah hasil seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 yang akan disampaikan besok, 21 Desember 2021, yang bisa dicek melalui portal SSCASN.
Pada 16 Desember 2021 lalu, peserta ujian sebenarnya sudah bisa memeriksa hasil seleksinya melalui situs Guru PPPK sesuai akun masing-masing. Namun untuk saat ini, aksesnya ke pengumuman tersebut telah ditutup dan akan disampaikan kembali 21 Desember sesuai jadwal terbaru.
"Besok tanggal 21 (Desember), bisa dilihat di SSCASN BKN," tutur Nunuk Suryani selaku Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, kepada redaksi Tirto.
Pada laman SSCAN telah disediakan link khusus untuk mencari hasil seleksi dari ujian untuk rekrutmen PPPK Guru 2021. Link tersebut dapat ditemukan melalui langkah berikut:
- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu "Layanan Informasi" yang ada di kanan atas layar
- Pilih submenu "Hasil Seleksi PPPK Guru". Hasil akan muncul pada tanggal pengumuman
Sementara itu, menurut jadwal penyesuaian yang baru, masa pengajuan sanggah akan dilangsungkan mulai 22 Desember.
Sementara itu, pengumuman pasca sanggah mundur satu hari menjadi 31 Desember. Dengan demikian, akhir rangkaian Seleksi Kompetensi II tetap tertarget selesai akhir tahun ini.
Cara Ajukan Sanggah Hasil PPPK Guru Tahap 2
Sanggah merupakan langkah terakhir bagi peserta ujian yang tidak lolos untuk mengajukan keberatan karena merasa terdapat kesalahan pada hasil yang diterimanya.
Pengajuan sanggah disampaikan melalui akun SSCASN peserta dan nantinya akan diterima oleh panitia seleksi (pansel) dari instansi. Selanjutnya, pansel melakukan verifikasi ulang, memberikan tanggapan, dan mengumumkan hasil pasca sanggahnya.
Sanggah dari peserta memiliki dua kemungkinan, yaitu hasilnya diterima atau ditolak. Sanggahan yang diterima, berarti pansel menemukan bukti terjadinya kesalahan yang memengaruhi hasil seleksi dan penyebabnya bukan dari faktor peserta.
Jika demikian, maka pansel membuat pengumuman hasil seleksi ulang berkoordinasi dengan panselnas. Peserta masih memiliki kemungkinan lolos seleksi. Sebaliknya, bila sanggah ditolak maka hasilnya sudah final bahwa peserta benar-benar tidak lolos.
Cara untuk mengajukan sanggah sebagai berikut:
1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan lakukan login ke akun
2. Pelamar mengajukan sanggah lalu mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya
3. Lengkapi bukti ajuan sanggah dengan dokumen pendukung alasan.
4. Instansi akan memproses pengajuan sanggah pelamar dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
5. Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman SSCASN dan gurupppk.kemdikbud.go.id
Sanggah tidak ditetapkan persyaratan khusus. Peserta dapat menyampaikan syarat dokumen untuk mendukung alasan sanggah.
Misalnya yaitu sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi yang bisa diunduh lewat situs Guru PPPK https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Editor: Iswara N Raditya