tirto.id - Hasil Seleksi Kompetensi II dari rekrutmen PPPK Guru 2021 sudah diumumkan pada 21 Desember 2021.
Peserta yang lolos seleksi akan mengikuti agenda melengkapi dokumen untun diusulkan memperoleh Nomor Induk (NI) PPPK.
Sementara perserta yang belum lolos namun merasa keberatan dengan hasilnya, bisa mengajukan keberatan di masa sanggah.
Pengumuman hasil seleksi tahap II tersebut disampaikan melalui portal SSCASN dan situs Guru PPPK Kemdikbud. Peserta dapat melihatnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Situs Guru PPPK
- Buka laman khusus hasil Seleksi Kompetensi II di situs Guru PPPK yaitu https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_seleksi_thp2
- Masukkan NIK dan nomor peserta pada kolom isian
- Masukkan kode challenge berupa hasil penjumlah dengan benar
- Klik tombol "Cari" dan informasi kelulusan akan tersedia
2. Portal SSCASN
- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu "Layanan Informasi" yang ada di kanan atas layar
- Pilih submenu "Hasil Seleksi PPPK Guru". Bila link belum diupdate, lakukan pengecekan lewat situs Guru PPPK
Passing grade
Dalam penilaian Seleksi Kompetensi II diberlakukan nilai ambang batas atau passing grade. Peserta yang berpeluang lolos, minimal harus mencapai passing grade. Passing grade untuk masing-masing materi seleksi berbeda.
Kemenpan RB telah memosting dalam akun instagramnya, bahwa Total nilai kumulatif pada tahap II ini adalah 740. Angka tersebut didapat dari pengerjaan soal dengan jumlah total 170 menit. Sementara itu, passing grade pada tiap materi sebagai berikut:
1. Teknis
Kompetensi teknis memiliki 100 soal. Passing grade-nya beragam dan dan didasarkan pada satuan pendidikan yang dilamar. Rinciannya dapat dilihat pada tautan ini.
2. Manajerial
Kompetensi manajerial mempunyai 25 soal. Passing grade manajerial adalah 130. Nilai kumulatif maksimal yaitu 200.
3. Sosio kultural
Kompetensi sosio kultural mempunyai passing grade sama seperti ujian manajerial yaitu 130. Nilai kumulatif maksimal adalah 200.
4. Wawancara
Seleksi kompetensi wawancara jumlah soal 10 butir. Passing grade materi ini adalah 24. Nilai kumulatif maksimal 40.
Masa sanggah dan cara mengajukannya
Peserta yang keberatan dengan nilai seleksinya dan merasa ada yag salah dalam penilaian tersebut, dapat mengajukan sanggahan. Dalam rekrutmen ini, jadwal masa sanggah tahap II yang terbaru dimulai pda 22 Desember 2021. Agenda dalam masa sanggah selengkapnya disusun sebagai berikut
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22 - 24 Desember 2021
- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24 - 30 Desember 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 31 Desember 2021
Sementara itu, peserta bisa mengajukan sanggah melakui langkah-langkah sebagai berikut:
Cara untuk mengajukan sanggah sebagai berikut:
1. Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan lakukan login ke akun
2. Pelamar mengajukan sanggah lalu mengisi alasan sanggah dengan menjabarkan kronologisnya
3. Lengkapi bukti ajuan sanggah dengan dokumen pendukung alasan.
4. Instansi akan memproses pengajuan sanggah pelamar dan mengumumkan ulang hasil sanggah paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
5. Pelamar memantau pengumuman hasil sanggah seleksi PPPK Guru 2021 di laman SSCASN dan http://gurupppk.kemdikbud.go.id
Ajuan sanggah bersifat pilihan untuk peserta yang tidak lolos dan tidak mempunyai persyaratan khusus. Terkait lampiran syarat dokumen untuk mendukung alasan sanggah, peserta dapat mengunggah sertifikat CAT atau hasil seleksi kompetensi yang bisa diunduh di situs Guru PPPK https://gurupppk.kemdikbud.go.id.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi III
Seleksi Kompetensi III adalah seleksi terakhir untuk rekrutmen PPPK Guru 2021. Pelaksanaannya masih menunggu selesainya masa sanggah II yaitu 31 Desember 2021. Oleh sebab itu, perkiraan pelaksanaan seleksi tahap III kemungkinan awal tahun 2022.
Pada seleksi tahap III nanti peserta akan memperebutkan semua formasi yang masih tersisa setelah dikurangi mereka yang lolos di tahap I dan II. Jika setelah tahap III masih juga ada sisa formasi, maka dilakukan optimalisasi untuk mengisinya. Optimalisasi dilakukan dengan merangking penilaian sekolah yang ditentukan Kemendikbud.