tirto.id - Tahapan Penyampaian Kelengkapan Dokumen PPPK Non Guru tahap 2 akan dibuka mulai besok, 30 November sampai 16 Desember 2021.
Untuk peserta yang berhasil lolos karena mengajukan sanggahan pada masa sanggah PPPK Non Guru tahap 2, maka bisa mengikuti tahap selanjutnya, yakni menyerahkan dokumen secara lengkap ke instansi yang menerimanya.
Sebenarnya, penyampaian kelengkapan dokumen tersebut sudah diadakan sebelumnya, tepatnya pada tahap 1. Mulai 18 November sampai 4 Desember, peserta yang lolos seleksi bisa menyerahkan berkas mereka.
Namun, bagi peserta yang lolos setelah hasil sanggah tahap 2 diumumkan, dapat mengikuti penyerahan berkas tahap 2 yang dibuka pada 30 November.
Syarat Pemberkasan NI PPPK Non Guru 2021
Pemberkasan hanya dilakukan oleh peserta yang lolos. Dengan begitu, syarat utama pemberkasan NI PPPK Non Guru 2021 adalah peserta sudah dinyatakan lulus seleksi. Selain itu, terdapat beberapa macam dokumen yang musti dikumpulkan peserta sebagi syarat.
Dokumen tersebut meliputi:
- Daftar Riwayat Hidup (DRH)
- Ijazah
- Pas Foto Formal (latar belakang merah)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
- Surat Pernyataan 5 Poin
- SKCK
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lain
Berdasarkan ungkapan Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, dokumen tersebut diserahkan secara digital.
Pengunggahannya dapat dilakukan melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu sscasn.bkn.go.id dan docudigital.bkn.go.id.
Di pihak lain, yakni Instansi, harus mengunggah beberapa hal terkait dokumen tersebut, meliputi:
- Surat Pengangkatan Calon PPPK
- Surat Pengantar Usul Penetapan NI PPPK
- Nota Usul Penetapan NI PPPK
- Surat Pernyataan Rencana Penetapan
- Penetapan Kelulusan Pegawai dari Kementerian PANRB
- Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK
- Daftar peringkat dari nilai seluruh peserta
Mekanisme Penetapan NI PPPK Non Guru 2021
Selain menjelaskan terkait dokumen yang musti disiapkan dan diunggah, Aris Windiyanto juga menjabarkan mekanisme penetapan NI PPPK Non Guru tahun 2021. Setidaknya, terdapat enam tahap terkait mekanisme tersebut, yakni:
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan pengumuman terkait pelamar yang lolos seleksi
2. Pelamar yang lulus diberikan status sebagai Calon PPPK berdasarkan keputusan PPPK
3. Keputusan PPK dioper kepada Kepala BKN agar peserta mendapatka nomor induk PPPK
4. Calon PPPK menandatangani surat perjanjian kerja
5. PPK membuatkan peserta “Surat Keputusan Pengangkatan PPPK”
6. Terakhir, PPK membuatkan peserta “Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas"
Untuk melihat informasi lebih lanjut terkait PPPK Non Guru 2021, dapat diperoleh melalui situs masing-masing instansi. Berikut ini linknya:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Jadwal Lanjutan PPPK Non Guru 2021
Setelah hasil sanggah selesai diumumkan oleh seluruh instansi, maka rangkaian rekrutmen PPPK Non Guru 2021 resmi memasuki tahap penyampaian kelengkapan dokumen atau pemberkasan.
Tahun ini BKN membagi jadwal pemberkasan dalam 2 tahap. Tahap 1 telah dimulai sejak 18 November hingga 4 Desember 2021, sementara tahap 2 baru akan berlangsung pada 30 November hingga 16 Desember 2021.
Rangkaian rekrutmen PPPK Non Guru 2021 sendiri akan berlangsung hingga akhir tahun. Berikut jadwal lanjutan pelaksanaan PPPK Non Guru 2021 sesuai dengan yang ditetapkan oleh BKN:
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru | 29 - 30 Oktober 2021 | 13 - 14 November 2021 |
Masa sanggah | 3 - 6 November 2021 | 15 - 18 November 202 |
Jawab sanggah | 8 - 15 November 2021 | 19 - 26 November 2021 |
Pengumuman pasca sanggah | 16 - 17 November 2021 | 27 - 29 November 2021 |
Penyampaian kelengkapan dokumen | 18 November - 4 Desember 2021 | 30 November - 16 Desember 2021 |
Usul Penetapan NI PPPK | 19 November - 18 Desember 2021 | 1 - 31 Desember 2021 |
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yandri Daniel Damaledo