Menuju konten utama

Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Non Guru 2021 & Jadwal Lanjutan

Pengumuman pasca sanggah PPPK Non Guru 2021 tahap 2 akan dirilis oleh instansi mulai Jumat, 27 November 2021.

Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Non Guru 2021 & Jadwal Lanjutan
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang digelar Pemkab Tulungagung di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/foc.

tirto.id - Pengumuman pasca sanggah seleksi kompetensi PPPK Non Guru 2021 tahap 2 akan dipublikasikan oleh instansi mulai tanggal 27 hingga 29 November 2021.

Merujuk jadwal lanjutan yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini, Kamis (25/11/2021) tahap rekrutmen PPPK Non Guru baru memasuki masa jawab sanggah oleh instansi. Tahap jawab sanggah masih akan berlangsung hingga besok Jumat (26/11/2021).

Hasil sanggah tersebut akan diumumkan melalui laman resmi masing-masing instansi yang membuka formasi PPPK Non Guru 2021. Peserta dapat mengakses sembilan link website instansi berikut untuk melihat hasil sanggah:

Kementerian, Lembaga, dan Instansi Link
Kementerian Kesehatan https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/pengumuman.html
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan http://ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika https://www.bmkg.go.id/tag/?tag=pengumuman&lang=ID
Pemerintah Kota Surabaya https://bkd.surabaya.go.id/info-penting
Pemerintah Kota Serang https://bkpsdm.serangkota.go.id/category/info-pppk
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta http://bkd.jogjaprov.go.id/informasi-publik/berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah https://bkd.jatengprov.go.id/article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta https://bkddki.jakarta.go.id/
Pemerintah Provinsi Jawa Timur http://bkd.jatimprov.go.id/statis-79.html

Pengajuan sanggah PPPK Non Guru 2021 tahap 2 sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 15 hingga 18 November 2021. Sanggah hanya diajukan bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi. Pengajuannya tidak bersifat wajib, peserta dapat mengajukan sanggah apabila tidak puas terhadap hasil seleksi yang diumumkan.

Jadwal Lanjutan PPPK Non Guru 2021

Setelah hasil sanggah selesai diumumkan oleh seluruh instansi, maka rangkaian rekrutmen PPPK Non Guru 2021 resmi memasuki tahap penyampaian kelengkapan dokumen atau pemberkasan.

Tahun ini BKN membagi jadwal pemberkasan dalam 2 tahap. Tahap 1 telah dimulai sejak 18 November hingga 4 Desember 2021, sementara tahap 2 baru akan berlangsung pada 30 November hingga 16 Desember 2021.

Rangkaian rekrutmen PPPK Non Guru 2021 sendiri akan berlangsung hingga akhir tahun. Berikut jadwal lanjutan pelaksanaan PPPK Non Guru 2021 sesuai dengan yang ditetapkan oleh BKN:

Kegiatan Tahap 1 Tahap 2
Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru 29 - 30 Oktober 2021 13 - 14 November 2021
Masa sanggah 3 - 6 November 2021 15 - 18 November 202
Jawab sanggah 8 - 15 November 2021 19 - 26 November 2021
Pengumuman pasca sanggah 16 - 17 November 2021 27 - 29 November 2021
Penyampaian kelengkapan dokumen 18 November - 4 Desember 2021 30 November - 16 Desember 2021
Usul Penetapan NI PPPK 19 November - 18 Desember 2021 1 - 31 Desember 2021

Syarat Pemberkasan NI PPPK Non Guru 2021

Syarat utama peserta dapat mengikuti pemberkasan adalah peserta harus dinyatakan lulus seluruh rangkaian rekrutmen PPPK Non Guru 2021. Pemberkasan ini dilakukan untuk melengkapi sejumlah dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat usul penetapan NI PPPK.

Menurut Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, ada sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk pemberkasan PPPK Non Guru tahun ini. Dokumen-dokumen tersebut harus dalam bentuk digital dan diunggah di platform sscasn.bkn.go.id dan docudigital.bkn.go.id oleh peserta serta instansi.

"Jadi prinsipnya, untuk penetapan ASN sejak tahun lalu kita sudah paperless. Jadi tidak ada lagi dokumen fisik yang mondar-mandir antara instansi dengan BKN," kata Aris pada konferensi pers virtual di Youtube BKN

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta, antara lain:

  • Daftar riwayat hidup (DRH) yang ditandatangani dan bermaterai;
  • Ijazah;
  • Pas foto formal dan berlatar belakang merah;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani;
  • Surat Pernyataan 5 Poin;
  • SKCK dari Kepolisian;
  • Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.

Sementara, kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh instansi adalah:

  • Surat pengangkatan calon PPPK;
  • Surat pengantar usul penetapan NI PPPK;
  • Nota usul penetapan NI PPPK;
  • Surat pernyataan rencana penetapan;
  • Penetapan kelulusan pegawai dari Kementerian PANRB;
  • Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;
  • Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.

Mekanisme Penetapan NI PPPK Non Guru 2021

Dalam kesempatan yang sama, Aris Windiyanto menyebutkan mekanisme usul penetapan NI PPPK tahun ini. Menurutnya, mekanisme penetapan NI PPPK akan berlangsung sesuai dengan tahap berikut:

  1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengumumkan pelamar lulus seleksi
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus, statusnya menjadi Calon PPPK lewat Keputusan PPK
  3. Keputusan PPK tersebut diserahkan pada Kepala BKN untuk memperoleh nomor induk PPPK
  4. Calon PPPK lalu menandatangani perjanjian kerja
  5. PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
  6. PPK menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora