tirto.id - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi untuk rekrutmen PPPK Non Guru telah selesai per 4 November 2021.
Pengumuman hasil seleksi untuk tahap I diumumkan 29-30 Oktober 2021 lalu. Sisanya, akan disampaikan pada pengumuman tahap II yang direncanakan 13-14 November 2021.
Dalam rilis BKN, pada pengumuman hasil seleksi tahap I diketahui ada 8.353 peserta yang ikut ujian CAT BKN PPPK Non Guru. Dari 5.407 formasi yang dibuka, jumlah yang lolos seleksi ada 2.088 formasi.
Total lowongan PPPK Non Guru 2021 mencapai 26.071 formasi yang tersebar ke 245 instanasi. Instansi pusat yang membuka penerimaan PPPK ada 10 instansi dan sisanya 235 dibuka oleh instansi daerah. Dari semua kebutuhan PPPK tersebut diserap melalui 203 jabatan fungsional.
Mekanisme penetapan NI PPPK
Bagi peserta yang lulus seleksi, maka memasuki tahap persiapan untuk diangkat sebagai PPPK. Calon PPPK nantinya juga diberikan nomor induk (NI) PPPK. Mengutip kanal YouTube BKN, rincian mekanisme proses penetapan NI PPPK seperti berikut:
1. PPK mengumumkan pelamar lulus seleksi
2. Pelamar yang dinyatakan lulus, statusnya menjadi Calon PPPK lewat Keputusan PPK
3. Keputusan PPK tersebut diserahkan pada Kepala BKN untuk memperoleh nomor induk PPPK
4. Calon PPPK lalu menandatangani perjanjian kerja
5. PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan PPPK
6. PPK menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
Syarat pemberkasan PPPK Non Guru 2021
Pemberkasan untuk peserta yang lolos seleksi dilakukan secara elektronik lewat Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCU Digital) pada laman https://docudigital.bkn.go.id.
Tanda tangan sebagai pertimbangan teknis penetapan NI PPPK juga melalui sarana digital (digital signature).
Sementara itu, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan peserta untuk diunggah sebagai bagian dari pemberkasan yaitu:
- Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani
- Pas foto formal dengan latar warna merah
- Ijazah yang dipakai untuk melamar
- Daftar riwayat hidup (DRH) ditandatangani dan bermaterai
- Surat Pernyataan 5 poin - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
Semua syarat tersebut diunggah lalu peserta melengkapi daftar riwayat hidup di portal SSCN melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo