tirto.id - Tes tahap akhir dalam rangkaian rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dikenal sebagai seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 SKB adalah tes yang dilaksanakan untuk menguji pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pelamar yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai jabatan yang dilamar.
SKB diselenggarakan setelah tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) selesai dan diumumkan hasilnya oleh setiap instansi.
Ujian SKB CPNS hanya dapat diikuti sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari perserta yang memenuhi nilai ambang batas (NAB) atau passing grade.
Misalnya, kebutuhan jabatan untuk posisi Dosen di instansi A berjumlah 2. Maka, peserta yang boleh mengikuti SKB untuk jabatan Dosen di instansi A hanya 6 orang atau 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan.
Keenam orang tersebut ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi atau peserta yang memperoleh nilai total SKD tertinggi dari seluruh peserta yang telah memenuhi passing grade.
Dengan kata lain, peserta yang tidak lolos passing grade dipastikan tidak dapat mengikuti SKB. Sementara, peserta yang lolos passing grade masih akan dibuat peringkat untuk menentukan siapa yang berhak mengikuti SKB.
Apabila diantara calon kandidat peserta SKB memiliki nilai total SKD sama, maka kriteria kelulusannya ditentukan berdasarkan urutan tiga nilai tes SKD.
Melansir @BKNgoidofficial, ketiga nilai tes yang dimaksud adalah nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan), dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila nilai SKD atau nilai total pelamar sama, maka pelamar dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
- Apabila nilai total SKD dan nilai TKP sama, maka pelamar dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Sehingga, mencapai passing grade SKD belum cukup untuk memastikan peserta melanjutkan ke tahap SKB. Peserta harus memperoleh nilai TKP, TIU, dan TWK setinggi mungkin agar mampu mengalahkan peserta lainnya yang melamar di instansi dan jabatan yang sama.
Di sisi lain, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tidak terdapat tahap SKB. Tahapan tersebut khusus diselenggarakan untuk rekrutmen CPNS 2021.
Untuk seleksi PPPK Non Guru, ujian seleksi berakhir di tahap seleksi kompetensi. Dikutip dari SSCASN, setelah tahap seleksi kompetensi berakhir, peserta rekrutmen PPPK Non Guru 2021 langsung memasuki tahap pengumuman hasil dan masa sanggah.
Status kelulusan peserta PPPK Non Guru ditetapkan berdasarkan perolehan nilai seleksi kompetensi tertinggi dari peserta yang telah memenuhi NAB atau passing grade. Namun, berdasarkan Permenpan Nomor 29 Tahun 2021 apabila nilai total seleksi kompetensi peserta sama, maka kelulusan ditentukan dengan urutan berikut:
- apabila nilai akhir sama, maka peserta dengan nilai kompetensi teknis yang lolos;
- jika nilai kompetensi teknis sama, maka peserta dengan nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai kompetensi teknis serta nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural sama, maka peserta dengan nilai wawancara tertinggi yang akan lolos;
- jika nilai nilai kompetensi teknis, nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural, serta nilai wawancara sama, maka peserta dengan usia tertinggi yang akan lolos.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan hasil SKD CPNS 2021 akan diumumkan dalam dua platform.
"Via SSCASN dan via kanal resmi instansi yang dilamar" terang Satya saat dihubungi Tirto.
Untuk mengakses hasil SKD CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id, peserta ujian dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka https://sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi"
- Klik "Hasil SKD CPNS"
- Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem
Sementara untuk melihat hasil kelulusan SKD CPNS melalui kanal resmi instansi, peserta dapat mengakses link rekrutmen CPNS 2021 milik instansi yang dilamar.
Kapan hasil SKD CPNS 2021 diumumkan?
Lebih lanjut, Satya menyebutkan bahwa hasil SKD CPNS 2021 tidak akan dirilis secara serentak, melainkan secara bertahap. Hal ini karena tidak semua instansi selesai menyelenggarakan ujian SKD secara bersamaan.
Masih ada sejumlah instansi yang harus melaksanakan ujian SKD di titik lokasi luar negeri ataupun melaksanakan ujian susulan bagi peserta yang terkonfirmasi COVID-19.
"Instansi yang sudah selesai akan segera diumumkan (hasil SKD-nya) tidak menunggu yang lain. Jadi diumumkan bertahap, tidak serentak karena masih ada (instansi) yang melaksanakan SKD dan penjadwalan ulang" kata Satya saat.
Mendukung pernyataannya tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai penyelenggara utama rekrutmen nasional merilis jadwal pelaksanaan CPNS terbaru. Merujuk Surat Kepala BKN Nomor: 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengumuman hasil SKD tahun ini akan diselenggarakan dalam dua tahap.
Tahap 1 akan berlangsung pada 29 sampai 30 Oktober 2021. Jadwal tersebut ditunjukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal
19 Oktober 2021. Sementara, tahap 2 baru akan berlangsung pada 13 dan 14 November 2021.
Jadwal terbaru rekrutmen CPNS dan PPPK Non Guru 2021
Berikut jadwal terbaru rekrutmen CPNS dan PPPK Non Guru 2021 yang telah disesuaikan oleh BKN:
Kegiatan | Tahap 1 | Tahap 2 |
Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru | 19-21 Oktober 2021 | 1-3 November 2021 |
Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru | 22-23 Oktober 2021 | 4-6 November 2021 |
Validasi Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru | 22-25 Oktober 2021 | 5-8 November 2021 |
Penyampaian Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru | 26-27 Oktober 2021 | 9-10 November 2021 |
Penentuan Lokasi Ujian SKB oleh Instansi | 28-29 Oktober 2021 | 11-12 November 2021 |
Pengumuman Hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru | 29–30 Oktober 2021 | 13-14 November 2021 |
Pemilihan Lokasi Ujian SKB oleh Peserta | 31 Oktober-1 November 2021 | 15-16 November 2021 |
Penjadwalan SKB | 2-4 November 2021 | 17-19 November 2021 |
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan SKB | 7 November 2021 | 22 November 2021 |
Pelaksanaan SKB | 15-28 November 2021 | 27 November-18 Desember 2021 |
Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB | 29 November - 1 Desember 2021 | 19-20 Desember 2021 |
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB | 2-4 Desember 2021 | 21-24 Desember 2021 |
Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB | 5-6 Desember 2021 | 27-28 Desember 2021 |
Penyampaian Hasil SKD dan SKB | 7-8 Desember 2021 | 29-30 Desember 2021 |
Pengumuman Hasil SKD dan SKB | 9-10 Desember 2021 | 3-4 Januari 2021 |
Masa Sanggah | 13-16 Desember 2021 | 5 – 8 Januari 2021 |
Jawab Sanggah | 17-24 Desember 2021 | 10-17 Januari 2022 |
Pengumuman Pasca Sanggah | 27-29 Desember 2021 | 18-19 Januari 2022 |
Penyampaian Kelengkapan Dokumen | 30 Desember – 17 Januari 2022 | 20 Januari -15 Februari 2022 |
Usul Penetapan NIP/NI PPPK | 1-30 Januari 2022 | 1 -28 Februari 2022 |
Editor: Iswara N Raditya