Menuju konten utama
Apa PPPK Bisa Naik Golongan?

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan & Perbedaan PPPK dan PNS

PPPK dan PNS memiliki perbedaan terutama dari gaji, status kepegawaian, proses rekrutmen, hingga jenjang karier atau kenaikan golongan.

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan & Perbedaan PPPK dan PNS
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Di Indonesia terdapat dua jabatan yang termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski sama-sama ASN, keduanya memiliki perbedaan terutama dari gaji, status kepegawaian, proses rekrutmen, hingga jenjang karier atau kenaikan golongan.

Manajemen kerja PNS dan PPPK secara tegas diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. UU tersebut memuat sejumlah aturan mengenai pelaksanaan kerja, status, wewenang, dan pemberian upah bagi ASN.

Berikut beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK sesuai dengan yang diatur dalam UU.

1. Status Kepegawaiaan

Perbedaan yang paling terlihat antara PNS dan PPPK adalah status kepegawaiannya. Dalam pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PNS merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dalam pemerintahan nasional.

Di sisi lain, PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Masa perjanjian kerja untuk PPPK paling singkat 1 tahun. Namun, berdasarkan pasal 98 diatur bahwa masa perjanjian PPPK dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kinerja pegawai.

Singkatnya, dari segi status kepegawaian PNS adalah pegawai tetap di pemerintahan sementara PPPK pegawai tidak tetap.

2. Jenjang karier dan kenaikan golongan

UU mengatur tentang jenjang karier dan kenaikan pangkat atau golongan PNS. Melansir BKD Provinsi NTB, kenaikan pangkat PNS diberikan minimal dalam rentan 4 tahun sekali.

Kenaikan pangkat hanya akan diberikan pada pegawai yang memenuhi syarat kinerja. Untuk bisa naik pangkat, pegawai harus mendapatkan penilaian prestasi 'baik' dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama 2 tahun terakhir.

Kenaikan jabatan pada PNS artinya ada kenaikan gaji. Secara umum terdapat empat golongan pembagian jenjang karier dalam PNS, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Semakin tinggi level golongan semakin tinggi pula gaji yang diterima.

Berbeda dengan PNS, UU tidak mengatur adanya jenjang karier pada PPPK. Artinya, PPPK tidak dapat naik pangkat ataupun golongan setelah diangkat sebagai ASN. Meskipun tidak ada kenaikan pangkat, ada kenaikan gaji berkala pada PPPK.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, selain kenaikan gaji secara berkala PPPK juga memperoleh fasilitas berupa gaji istimewa. Kenaikan gaji istimewa diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan prestasi PPPK.

3. Proses rekrutmen

Proses rekrutmen PNS dan PPPK tahun ini dilaksanakan bersamaan dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pelamar rekrutmen nasional yang akan diangkat menjadi PNS kemudian disebut sebagai Calon PNS (CPNS). Lalu, pelamar yang mengikuti seleksi nasional untuk PPPK kemudian disebut sebagai Calon PPPK (CPPPK).

Selain itu, tahapan rekrutmen untuk PPPK lebih singkat dibandingkan PNS. Untuk PNS, tahapan rekrutmen nasional terdiri atas:

  • pendaftaran dan pemilihan formasi;
  • seleksi administrasi;
  • seleksi kompetensi dasar (SKD);
  • seleksi kompetensi bidang (SKB);
  • pengangkatan dan penetapan Nomor Induk PNS.
Sementara untuk PPPK baik guru maupun non guru, tahapan rekrutmen nasional terdiri atas:

  • pendaftaran dan pemilihan formasi;
  • seleksi administrasi;
  • seleksi kompetensi;
  • pengangkatan dan penetapan Nomor Induk PPPK.
Pelamar PNS dan PPPK juga dibedakan dari segi usia. Untuk mendaftar PNS, pelamar minimal harus berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk PPPK pelamar setidaknya harus berusia 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar. Untuk PPPK Guru, usia maksimal tersebut adalah 59 tahun.

4. Gaji dan Tunjangan

Dalam melaksanakan tugasnya PNS diberi dua jenis upah, yaitu gaji dan tunjangan. Tinggi rendahnya gaji PNS ditetapkan berdasarkan pangkat atau golongan serta masa kerja PNS.

Terdapat 4 level golongan dalam PNS, yaitu I, II, III, dan IV. Keempat golongan tersebut masing-masing memiliki tingkatan dari a, b, c, dan d. Khusus untuk golongan IV, terdapat jenjang a, b, c, d, dan e. Berikut besaran gaji PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:

GolonganMasa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun)Paling Lama (>27 tahun)
IaRp1.560.800Rp2.335.800
bRp1.704.500Rp2.472.900
cRp1.776.600Rp2.577.500
dRp1.851.800Rp2.686.500
IIaRp2.022.200Rp3.373.600
bRp2.208.400Rp3.516.300
cRp2.301.800Rp3.665.000
dRp2.399.200Rp3.820.000
IIIaRp2.579.400Rp4.236.400
bRp2.688.500Rp4.415.600
cRp2.802.300Rp4.602.400
dRp2.920.800Rp4.797.000
IVaRp3.044.300Rp5.000.000
bRp3.173.100Rp5.211.500
cRp3.307.300Rp5.431.900
dRp3.447.200Rp5.661.700
eRp3.593.100Rp5.901.200

Sementara, tunjangan yang diterima oleh PNS terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan fungsional tertentu, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras dan tunjangan PPh Pasal 21.

Tidak jauh berbeda dengan PNS, gaji PPPK juga didasarkan pada golongan dan masa kerja pegawai. Bedanya, golongan di PPPK dibagi menjadi 17 level golongan tanpa ada jenjang setiap golongannya.

Berikut besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan dan masa kerja berdasarkan Perpres Nomor Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

GolonganMasa Kerja
Paling Sebentar (< 1 tahun)Paling Lama (>25 tahun)
IRp1.749.900Rp2.686.200
IIRp1.960.200Rp2.843.900
IIIRp2.043.200Rp2.964.200
IVRp2.129.500Rp3.089.600
VRp2.325.600Rp3.879.700
VIRp2.539.700Rp4.043.800
VIIRp2.647.200Rp4.214.900
VIIIRp2.759.100Rp4.393.100
IXRp2.966.500Rp4.872.000
XRp3.091.000Rp5.078.000
XIRp3.222.700Rp5.292.800
XIIRp3.359.000Rp5.516.800
XIIIRp3.501.100Rp5.750.100
XIVRp3.649.200Rp5.993.300
XVRp3.803.500Rp6.246.900
XVIRp3.964.500Rp6.511.100
XVIIRp4.132.200Rp6.786.500

Selain gaji, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan termasuk tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Baca juga artikel terkait PPPK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari