Menuju konten utama

Batas Usia Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Untuk jabatan dosen, peneliti, perekayasa, dokter, baik itu dokter gigi, dokter pendidik klinis dan dokter spesialis, batasan usia pelamarnya lebih panjang

Batas Usia Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jabar di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id - Setelah absen tahun lalu karena COVID-19, pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS 2021. Mekanisme rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini akan menggunakan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19, sebagaimana dilansir laman SCCNBKN.

Pendaftaran CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan digelar pada Mei-Juni 2021, yang dilanjutkan dengan seleksi masuk dari Juli-Oktober 2021. Sementara itu, pengumuman kelulusan akan disiarkan pada November 2021. Kemudian, jadwal pemberkasan dan penetapan NIP akan dimulai sejak November 2021-Januari 2022.

Syarat usia untuk pendaftar minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sebagaimana disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo.

"Setiap WNI dapat melamar sebagai CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun paling tinggi 35 tahun saat melamar," ujar Tjahjo Kumolo dalam siaran persnya, Jumat (9/4/2021).

Akan tetapi, untuk jabatan dosen, peneliti, perekayasa, dokter, baik itu dokter gigi, dokter pendidik klinis dan dokter spesialis, batasan usia pelamarnya lebih panjang, yaitu 40 tahun.

Selain batasan usia, terdapat juga syarat kualifikasi pendidikan dan ketentuan lainnya sesuai dengan posisi lembaga pemerintah yang akan dituju.

Rekrutmen tahun ini akan diselenggarakan secara serentak, mulai dari CPNS, PPPK, dan juga Sekolah Kedinasan.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, formasi CPNS 2021 ini amat tinggi. Jumlah kebutuhan formasi ASN mencapai sebanyak 1.275.387 formasi.

Formasi ini terbagi menjadi formasi guru PPPK sebanyak 1.002.616, PPPK Non Guru 70.008, dan CPNS sebanyak 119.094.

Untuk pemerintah pusat, total CPNS yang dibutuhkan sebanyak 83.669 yang ditetapkan untuk 69.684 formasi. Rinciannya adalah sebanyak 61.129 formasi untuk kementerian/lembaga (K/L) dan 8.555 formasi untuk delapan sekolah kedinasan.

Sementara total kebutuhan CPNS pemerintah daerah sebanyak 1.191.718 yang ditempatkan untuk 652.803 formasi. Rinciannya adalah sebanyak 139.443 formasi untuk 34 pemerintah provinsi dan 513.360 formasi untuk pemerintah kabupaten/kota.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS tahun ini tidak mengharuskan peserta mengunggah dokumen ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Hal ini disebabkan portal resmi SSCASN tahun ini sudah terintegrasi dengan data NIK dan Dukcapil, data Dapodik Kemendikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Ristekdikti.

Bagi pelamar yang memenuhi syarat usia dan kualifikasi lainnya dapat mendaftar melalui portal yang sama, baik itu CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan. Portal tautan pendaftaran CASN 2021, Sekolah Kedinasan 2021, CPNS 2021 dan PPPK 2021 dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Ibnu Azis