Menuju konten utama

Apakah Bisa Buat Akun SSCASN 2 Kali untuk Daftar CPNS dan PPPK?

Apakah bisa buat akun SSCASN 2 kali untuk mendaftar CPNS dan PPPK? Pertanyaan ini kerap menjadi pencarian menyusul pendaftaran CASN. Berikut selengkapnya.

Apakah Bisa Buat Akun SSCASN 2 Kali untuk Daftar CPNS dan PPPK?
Sejumlah panitia pelaksana memeriksa kelengkapan administrasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 di Gedung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Akbar Tado/wsj.

tirto.id - Apakah bisa buat akun SSCASN 2 kali untuk mendaftar CPNS dan PPPK? Pertanyaan ini kerap menjadi pencarian menyusul pendaftaran CASN yang telah dibuka.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan perubahan jadwal pendaftaran CPNS 2023 dari 17 September menjadi 20 September 2023. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri, harus membuat akun terlebih dahulu melalui situs SSCASN sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Pendaftaran akun SSCASN hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali saja. Anda bisa membuat akun melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun saat pendaftarannya sudah dibuka secara resmi oleh pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) telah mengumumkan formasi rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2023 yakni sebanyak 572.496 pada 1 Agustus 2023 lalu.

Kementerian PAN-RB juga telah mengumumkan bahwa ada dua kategori yang tersedia yakni kategori pertama untuk mengisi posisi di pemerintah pusat dan kategori kedua untuk mengisi posisi di pemerintah daerah.

Alokasi formasi di pemerintah daerah lebih banyak dibanding dengan formasi di pemerintah pusat. Formasi pemerintah daerah dibutuhkan sebanyak 493.634 sedangkan pemerintah pusat hanya 78.862.

Total formasi tersebut juga termasuk dengan formasi PPPK pusat maupun daerah. Berikut merupakan detail informasi rekrutmen CPNS tahun 2023:

1. Formasi ASN di Pemerintah Pusat: 78.862

CPNS: 28.903

PPPK: 49.959

2. Formasi ASN di Pemerintah Daerah: 493.634

PPPK Guru: 296.084

PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724

PPPK Teknis: 42.826

Cara Buat Akun SSCASN BKN CPNS-PPPK 2023

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, para peserta diharuskan untuk membuat akun terlebih dahulu di laman SSCASN. Setelah memiliki akun, para peserta dapat memilih formasi dan mengunggah berkas persyaratan di laman yang disediakan.

Para peserta selanjutnya akan menjalani Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Peserta yang lolos menjadi CPNS atau PPPK adalah peserta yang namanya tercantum saat Pengumuman Kelulusan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut ini merupakan langkah-langkah untuk membuat akun CPNS 2023 melalui situs SSCASN:

- Peserta melakukan pendaftaran di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun

- Klik “Buat Akun”

- Isikan data diri mencakup NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, Nomor Handphone aktif dan Email

- Setelah data terisi, masukan kode CAPTCHA lalu klik “Lanjutkan”

- Selanjutnya, peserta harus mengisi sejumlah data lainnya sesuai kolom yang telah disediakan di laman tersebut

- Kemudian peserta harus mengunggah foto KTP dan swafoto

- Masukkan password yang mudah diingat - Pastikan semua data telah terisi dengan benar

- Masukan kembali kode CAPTCHA lalu klik “Lanjutkan”

- Cetak Kartu Informasi Akun

- Peserta sudah bisa melakukan pendaftaran CPNS 2023 di laman SSCASN

Apakah Boleh Daftar Akun SSCASN BKN 2 Kali?

Jika ada pertanyaan tentang boleh atau tidaknya mendaftar akun SSCASN BKN 2 (dua) kali? Jawabannya adalah tidak boleh lantaran 1 akun hanya untuk 1 kartu identitas yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Pasal 24 ayat (2).

Berikut merupakan isi Pasal 24 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional:

1. Pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;

2. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;

3. Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan bagi kebutuhan PPPK pada JF ahli utama;

4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu:

a. PNS; atau

b. PPPK,

Pada tahun anggaran yang sama;

5. Pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan;

6. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan; atau

b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda,

Yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran CASN 2023

Berikut merupakan jadwal pelaksanaan dan tahapan pendaftaran CASN 2023 berdasarkan Surat Keputusan yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Jadwal Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023

Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

Masa Sanggah: 17- 19 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober - 2 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 - 6 Novermber 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 7 - 16 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 - 17 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 - 20 November 2023

Masa Sanggah: 21 - 23 November 2023

Jawab Sanggah: 21 - 25 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 - 28 November 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 25 - 30 November 2023

Pelaksanaa SKB CPNS Non CAT: 1 - 20 Desember 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 1 - 3 Desember 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 4 - 6 Desember 2023

Penarikan data final: 7 - 8 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 - 10 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 - 13 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 - 20 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 - 2 Januati 2024

Pengumuman Kelulusan: 3 - 10 Januari 2024

Masa Sanggah: 11 - 13 Januari 2024

Jawab Sanggah: 11 - 17 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggal: 14 - 20 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari - 19 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari - 20 Maret 2024

Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023

Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

Penarikan Data Final: 27 - 29 Oktober 2023

Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 20 Oktober - 2 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari 2024 - 11 Februari 2024

Baca juga artikel terkait CPNS 2023 atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Yulaika Ramadhani